Keputusan pemerintah memberikan izin impor bawang putih sebanyak 100.000 ton kepada Perum Bulog menimbulkan pertanyaan. Apakah Bulog wajib menanam 5% sesuai Peraturan Menteri Pertanian atau dibebaskan? Atau memang menunggu kondisi harga bawang putih makin tinggi, yang menciptakan kondisi tidak normal?
Penugasan impor bawang putih kepada Perum Bulog sebanyak 100.000 ton menimbulkan kontroversi baru. Pasalnya, keputusan yang diambil lewat Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada 18 Maret itu sampai kini tidak jelas realisasinya. Bahkan, Menko Perekonomian Darmin Nasution sendiri sampai mempertanyakan masalah ini ke Kementerian Perdagangan. “Sudah saya tanya, tapi belum juga,” kata Darmin kepada pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (29/3).
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Oke Nurwan mengakui pihaknya belum menerbitkan surat pertujuan impor bawang putih kepada BUMN tersebut. “Kami belum mengeluarkan surat itu,” katanya, pekan lalu. Alasannya, jelas Oke, ada proses persyaratan administrasi yang harus dijalani Perum Bulog untuk mendapatkan izin impor bawang putih.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 24/Permentan/HR.060/5/2018 tentang Perubahan Atas Permentan No. 38/HR.060//11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), semua pelaku usaha yang ingin mengimpor bawang putih wajib melakukan penanaman bawang putih dengan hasil minimal 5% dari total volume impor mereka.
Pertanyaannya, apakah Bulog juga harus mengikuti aturan main ini? “Ya, dalam konteks KPPU, aturan menanam 5% termasuk juga Bulog sebagai pelaku usaha,” ujar Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih saat dikonfirmasi, Minggu (7/4/2019). Hanya saja, berdasarkan UU Pangan, kata Guntur, Bulog adalah bumper pada saat kondisi sudah tidak wajar. “Ini yang sedang kita pelajari, apakah benar kondisinya sudah di luar kenormalan atau malah jadi persaingan tidak sehat,” katanya.
Memang, terhitung sejak keputusan Rakortas pertengahan Maret 2019, harga bawang putih terus bergerak naik. Bahkan, jika mengacu pada harga pasar di Jakarta per 5 April 2019 menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga bawang putih sudah mencapai Rp53.350/kg. Harga itu jauh lebih tinggi dibanding Maluku Utara (Rp43.250/kg) atau bahkan Papua Barat (Rp45.000/kg).
Kenaikan harga ini, terutama di Jakarta, bisa terus terjadi. Apalagi, ini yang menarik, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Suwandi mengaku Bulog belum memasukkan surat permohonan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). “Belum ada surat permohonan Bulog untuk minta rekomendasi impor bawang putih kepada kami,” kata Dirjen Hortikultura, Kementan, Suwandi, Jumat (5/4/2019). Padahal, Kepala Humas Perum Bulog, Teguh Firmansyah mengaku sedang menunggu surat rekomendasi dikeluarkan Kementan. “Kami saat ini menanti keluarnya surat rekomendasi impor dari Kementan,” ujar Teguh, Jumat (5/4/2019).
Dengan informasi yang simpang-siur ini, kenaikan harga jelas hanya soal waktu. Atau memang ini bagian dari mematangkan situasi menuju situasi harga tidak normal, dan Bulog pun melenggang tanpa kewajiban menanam 5%? AI