Mendag Diminta Beri Klarifikasi Soal HET Beras

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengharapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan apa saja yang dapat dan tidak boleh dilakukan terkait dengan aturan harga eceran tertinggi (HET) perberasan.
Menurutnya, kegaduhan soal produk strategis ini telah menyebabkan ketakutan tersendiri bagi pelaku usaha. Dalam kurun waktu setahun terakhir saja, Apindo melihat banyak produk strategis, seperti gula, bawang, daging sapi, seakan digilir untuk dikriminalisasi.
“Kalau memang masuk ranah hukum silakan ditindak, tetapi jangan over exposed,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/07/2017)
Hal senada juga dilontarkan Sutrisno Iwantono selaku Tim Ahli Dewan Pimpinan Nasional Apindo yang mengharapkan agar tidak banyak pihak yang berbicara mengenai masalah ini sehingga terjadi kekisruhan di masyarakat.
“Kami ingin Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito mengklarifikasi masalah ini, termasuk juga yang tahu mengenai peraturan sebagai dasar hukumnya, sekaligus sebagai lembaga yang berwenang dan memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), untuk menyidik satu produk apakah memenuhi ketentuan SNI (Standar Nasional Indonesia) atau tidak. Jangan seperti sekarang ini, banyak pihak yang bicara, sehingga terjadi kekisruhan di masyarakat,” katanya.
Dijelaskan, dengan terjadinya kekisruhan, maka menyebabkan iklim investasi menjadi tidak kondusif. “Sementara pemerintah melalui Presiden Joko Widodo, justru meminta agar semua instansi membantu tetap terjaganya iklim investasi,” papar Iwantono.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita sendiri telah memberikan penjelasan bahwa Permendag Nomor 47 Tahun 2017 yang didalamnya mengatur harga eceran tertinggi (HET) penjualan beras Rp9.000,- per kilograam di tingkat konsumen, belum secara resmi diundangkan atau belum diberlakukan.
Setelah mengadakan pertemuan tertutup sekitar dua jam dengan pengusaha beras, Enggar menyampaikan ditariknya Permendag 47/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen itu, agar tidak ada kekhawatiran bagi pedagang beras dalam kegiatan usahanya hingga mengakibatkan penurunan stok di Pasar Induk Beras Cipinang. Buyung