Produsen surimi berharap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) segera mewujudkan janjinya yang akan membentuk tim independen pengkaji alat tangkap cantrang.
Sesuai yang diucapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Teten Masduki sewaktu menerima perwakilan nelayan di Istana Negara (Selasa, 11/7/2017).
“Perlu kajian yang akurat tentang cantrang dan kebijakan pengaturan alat tangkap tersebut,” ujar Direktur Operasional PT Kelola Mina Laut (KML), Zainul Masik kepada Agro Indonesia, Jumat, (28/7/2017).
Zainul pun berjanji akan memberikan informasi dan data yang diperlukan oleh tim independen.
Produsen surimi mendukung pembentukan tim independen karena menyerap ikan hasil tangkapan nelayan cantrang.
Surimi adalah daging ikan yang dihaluskan. Surimi biasa digunakan untuk bahan baku pembuatan aneka makanan olahan seperti bakso ikan, nugget ikan, otak-otak, empek-empek, siomay dan kerupuk ikan.
Menurut Zainul, sejak larangan cantrang diberlakukan awal 2015, operasional PT KML terganggu.
Sebelum cantrang dilarang, KML mampu memproduksi 60-80 ton/hari. Belakangan, hanya 30-40 ton/hari. Bahkan, saat ini berhenti karena tidak ada bahan baku.
Ada pun larangan cantrang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (NRI). Beleid ini pengganti Permen KP 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di WPP NRI.
Fenny