Menggugat Hutan Adat

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya saat Penyerahan Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Istana Negara Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Pramono DS

Oleh:  Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis buku Seputar Hutan dan Kehutanan: Masalah dan Solusi)

Tidak ada hutan adat tanpa masyarakat hukum adat (MHA), namun sebaliknya, mungkin ada masyarakat hukum adat tidak harus dengan/tanpa hutan adat. Hutan adat menjadi kawasan hutan yang kontroversial sejak terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan lagi  hutan negara tahun 2012. Sayangnya keputusan MK yang membatalkan pasal 5 ayat (2), tidak diikuti dengan perubahan pasal 67 bab masyarakat hukum adat dalam undang-undang (UU) No. 41/1999 tentang kehutanan sehingga proses pengakuan MHA dan hutan adatnya  masih sama/tidak berubah yaitu melalui peraturan daerah yang nampak untuk banyak daerah kabupaten di Indonesia masih sulit diwujudkan realisasi perda semacam ini.

Menurut para pengamat kehutanan,  luas kawasan hutan adat di seluruh Indonesia tidak lebih dari 5% dari luas kawasan hutan yang 125,2 juta ha itu. Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari usulan penetapan hutan adat yang telah memiliki produk hukum, baik peraturan daerah maupun produk hukum daerah lainnya luasnya mencapai sekitar 3,66 juta hektar.

UU masyarakat hukum adat yang diharapkan mampu untuk mengakomadasi dan mempermudah pengakuan MHA dan hutan adatnya, belum terdapat tanda-tanda penyelesainnya dan masih jauh dari kenyataan meskipun tahun 2021 ini Rancangan UU MHA masuk dalam program legislasi nasional untuk diundangkan. Rancangan UU MHA bila dikaji dan dipelajari lebih jauh nampaknya juga memberi kesan bahwa pengakuan MHA masih tetap sama. Birokrasinya masih berbelit-belit, panjang dan kurang memihak pada MHA yang secara kultural telah eksis bertahun-tahun dan jumlahnya cukup banyak di Indonesia.

Melihat kenyataan ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam turunannya UU Cipta Kerja bidang kehutanan, di Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2021 dan Peraturan Menteri No. 9/2021, berani memasukkan hutan adat (HA) sebagai salah satu skema  dari lima skema kegiatan perhutanan sosial selain hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (Hkm), hutan tanaman rakyat (HTR) dan kemitraan kehutanan (KK).

Seharusnya, khusus untuk hutan adat diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah (PP) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (sambil menunggu disahkannya UU MHA, PP ini sebagai turunannya). Tidak semestinya hutan adat masuk dalam skema kegiatan perhutanan sosial. Beberapa catatan dan pertimbangannya adalah :

Pertama, Sejak awal berdirinya negara ini, MHA dengan hutan adatnya telah menempati tempat tersendiri dalam kancah kehidupan bangsa Indonesia. Buktinya, dalam UU No. 5 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan, hutan adat diatur tersendiri dalam pasal 17. Dalam penjelasan umum UU ini disebut penguasaan MHA atas tanah tertentu yang didasarkan pada hukum adat, yang lazimnya disebut hak ulajat diakui di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, tetapi sepanjang menurut kenyataannya memang masih ada. Dengan kata lain MHA juga masih diikat oleh UUPA yang sejajar dengan UU No. 41/1999 tentang kehutanan.

Kedua, demi dan atas nama pembangunan selama lebih dari tiga dekade masa pemerintahan orde baru, kawasan hutan alam Indonesia khususnya kawasan hutan produksi yang memanfaatkan hasil hutan berupa kayu meranti-merantian (famili Dipterocarpacae sp) untuk konsesi berupa hak pengusahaan hutan (HPH) memberi kesan bahwa kawasan hutan produksi yang akan dikelola oleh HPH adalah kawasan hutan yang berisi vegetasi kayu-kayuan belaka. Padahal, di sana-sini kawasan hutan produksi tersebut telah dihuni puluhan tahun  oleh manusia-manusia Indonesia yang telah hidup berdampingan hutan alam Indonesia. Sebut saja, suku Anak Dalam di Jambi, suku Kubu di Sumatera Selatan, suku Baduy di Banten, suku Dayak di Kalimantan dan suku-suku lain yang hidup di hutan alam. Keberadaan mereka dinafikan begitu saja oleh pemerintah yang dianggap otoriter pada saat itu. Dengan menggunakan penjelasan pasal 17 UU No.5/1967 yang berbunyi  “karena itu tidak dapat dibenarkan, andaikata hak ulayat suatu MHA setempat digunakan untuk menghalang-halangi pelaksanaan rencana umum Pemerintah, misalnya: menolak dibukanya hutan secara besar-besaran untuk proyek-proyek besar, atau untuk kepentingan transmigrasi dan lain sebagainya. Demikian pula tidak dapat dibenarkan, apabila hak ulayat dipakai sebagai dalih bagi MHA setempat untuk membuka hutan secara sewenang-wenang”, maka secara langsung maupun tidak langsung MHA dan hutan adatnya banyak yang terpinggirkan.

Ketiga, akibatnya banyak terjadi konflik tenurial antara pihak HPH disatu pihak dengan MHA dipihak lain. Konflik tenurial tidak hanya terbatas pada lokasi yang dikelola oleh HPH saja, akan tetapi juga terjadi dalam kawasan hutan yang telah mengalami proses alih fungsi untuk penggunaan kepetingan non kehutanan seperti perkebunan, transmigrasi, industri kehutanan, pemukiman dan sebagainya. Hanya saja pada saat orde baru, konflik tenurial ini dapat ditekan oleh pemerintah dan tidak nampak dipermukaan. Konflik tenurial yang dianggap sebagai kasus laten, ‘meledak di permukaan’ setelah terjadinya pergantian kekuasaan pemerintah dari rezim orde baru yang beralih ke rezim reformasi yang dianggap lebih demokratis, terbuka dan memberikan ruang kebebasan berpendapat sejak tahun 1998. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat terdapat 241 kasus konflik agraria yang terjadi di Indonesia sepanjang 2020. KPA juga mencatat jumlah konflik agraria di sektor perkebunan dan sektor kehutanan masing-masing justru meningkat 28 persen dan 100 persen dibanding 2019. Data ini saja membuktikan bahwa kasus tenurial merupakan pekerjaan rumah bagi KLHK yang tidak mudah diselesaikan karena telah terjadi dan berlangsung bertahun-tahun.

Keempat, tujuan utama dan pertama  kegiatan perhutanan sosial sebagai bagian program reforma agraria di bidang kehutanan adalah untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, masyarakat setempat diberikan akses masuk hutan secara legal dalam rangka peningkatan kesejahteraannya. Sementara itu, MHA dengan hutan adatnya, secara kultural dan turun temurun yang mendiami dan beraktivitas dalam hutan adat telah mempunyai akses secara kultural dan turun temurun juga selama bertahun-tahun. Tanpa diberikan akses oleh pemerintah masuk kehutan, MHA telah mempunyai akses secara otomatis  dalam wilayah kawasan hutan yang telah diakui komunitasnya sebagai wilayah hutan adat.

Kelima, Sebenarnya pemerintah (KLHK) secara tidak langsung  (meski tidak secara tertulis), telah mengakui  keberadaan MHA dan hutan adatnya. Buktinya, dalam pengelolaan perhutanan sosial baik di PP no.23/2021 maupun peraturan menteri LHK no.9/2021, diberikan perlakuan khusus dan berbeda  untuk hutan adat (HA) dibandingkan dengan empat skema lainnya yakni hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKm), hutan tanaman rakyat (HTR) dan kemitraan kehutanan (KK). Dalam pasal 6 paraturan menteri LHK no. 9/2021 dinyatakan bahwa akses legal pengelolaan perhutanan sosial diberikan oleh Menteri dalam bentuk persetujuan atau penetapan. Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial  meliputi a) persetujuan pengelolaan HD; b) persetujuan pengelolaan HKm; c) persetujuan pengelolaan HTR; dan d) persetujuan kemitraan kehutanan. Sedangkan, penetapan dilakukan hanya khusus untuk HA. Artinya untuk  empat skema perhutanan sosial, sebelum memperoleh akses masuk ke dalam wilayah kawasan hutan, usulan kegiatan perhutanan sosial empat skema tersebut dapat disetujui maupun ditolak. Sementara, untuk hutan adat sebenarnya penetapan Menteri hanyalah bersifat formal dan legal, karena akses masuk akses masuk kawasan hutan secara otomatis telah dimiliki oleh MHA. Menteri LHK pun tidak dapat berbuat apa-apa untuk menetapkan hutan adat tanpa adanya/terbitnya peraturan daerah (Perda) dari pemda kabupaten masing-masing dimana MHA berkedudukan. Ada/tidak ada penetapan hutan adat oleh Menteri sekalipun, MHA dapat memanfaatkan hutan adat sebagaimana yang telah dilakukan selama ini dengan prinsip-prinsip kearifan lokal.

Kesimpulannya adalah hutan adat sebagai bagian dari masyarakat hukum adat (MHA) sebaiknya diatur dengan peraturan perundangan tersendiri yang menyatu dan bagian yang tak terpisahkan dari UU MHA yang akan disahkan nantinya. Hutan adat tidak merupakan keharusan masuk dalam skema perhutanan sosial sebagaimana yang selama ini dilakukan oleh KLHK. Bilamana diperlukan, KLHK dapat mengeluarkan hutan adat dari statusnya sebagai hutan negara, sebagaimana alih fungsi hutan untuk perkebunan, transmigrasi dan sejenisnya melalui proses pelepasan kawasan hutan. ***