Menjaga Akuntabilitas Kementan

Inspektur Jendral Kementerian Pertanian Justan Riduan Siahaan, AK., MACC, CA

Kementerian Pertanian melakukan berbagai upaya untuk peningkatan produksi, diversifikasi dan ketahanan pangan serta visi menjadi lumbung pangan dunia tahun 2045.

Akuntabilitas upaya tersebut didukung oleh Inspektorat Jendral Kementerian Pertanian. Untuk tahu langkah-langkah apa yang dilakukan berikut kutipan wawancara dengan  Inspektur Jendral Kementerian Pertanian Justan Riduan Siahaan, AK., MACC, CA:

Bagaimana langkah Itjen Kementan agar program lumbung pangan dunia 2045 terwujud?

Agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan efektif, dan efisien, serta taat peraturan perundangan, sesuai tugasnya, Inspektorat Jenderal melaksanakan kegiatan pengawasan intern melalui kegiatan audit, review, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;

Apa visi baru dari Itjen Kementan untuk menjaga akuntabilitas program pertanian?

Tahun 2015 merupakan tonggak perubahan Inspektorat Jenderal Jenderal Kementerian untuk lebih berperan sebagai assurance dan consultant.  Visi barunya ialah “Sebagai Mitra Proaktif Pemilik Program dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Pertani.

Apa saja misi yang dapat diwujudkan dalam visi yang saat ini?

Melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas program pembangunan pertanian dalam rangka kedaulatan pangan; Mewujudkan penerapan Sistem Pengendalian Intern lingkup Kementerian Pertanian secara efektif; Meningkatkan kapabilitas pengawasan intern Inspektorat Jenderal.

Bagaimana cara Itjen meningkatkan kualitas pengawasan akuntanbilitas ?

Dalam mendukung keberhasilan program dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian, Inspektorat Jenderal mengubah kebijakan dan strategi pengawasannya. Peningkatan akuntabilitas pembangunan pertanian yang semula hanya dalam bentuk Pengawasan intern, berubah menjadi pemberian jaminan mutu terbatas (assurance & consultancy) terhadap program kedaulatan pangan.

Dalam rangka Peningkatan akuntabilitas pembangunan pertanian dilakukan dalam bentuk audit, evaluasi, pemantauan, dan pengawalan program dan kegiatan, serta review Laporan Keuangan dan RKA-KL.

Apa itu SPIP dan apa harapan untuk kedepannya?

Saat ini kebijakan dan strategi Itjen Kementan juga fokus pada peningkatan maturitas penerapan yaitu Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)  dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Dengan maturitas SPIP, diharapkan pelaksaan program kegiatan taat, hemat, efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan.  Peningkatan maturitas SPIP ini dilakukan  melalui pembinaan, evaluasi, audit tujuan tertentu, dan audit investigatif oleh Inspektorat Jenderal.

Upaya apa yang dilakukan Itjen dalam peningkatan kapabilitas internal?

Melalui penyusunan dan penyempurnaan pedoman pelaksanaan, petunjuk teknis, SOP dan kebijakan pengawasan. Itjen juga menyusun SPI kegiatan, perencaanan berbasis risiko, audit universe, dan membangun pengawasan berbasis online (GO-WAS).

Bagaimana Itjen menjaga kualitas Laporan keuangan Kementan?

Kementerian Pertanian Inspektorat Jenderal melaksanakan pengawasan melalui gerakan Wajar Tanpa Pengecualian yang dikemas dalam 4 bentuk kegiatan yaitu: Audit Barang Milik Negara (BMN); Review Laporan Keuangan Tingkat Eselon I dan Kementerian; Pendampingan Workshop Penyusunan Laporan Keuangan Eselon I; dan Diklat Reviu Laporan Keuangan. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap kualitas laporan keuangan, menetapkan pada periode tahun 2017-2018 Kementerian Pertanian memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Apakah itu SAKIP dan fungsinya?

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)  adalah Gerakan SAKIP Kementarian Pertanian. Gerakan ini akan mendorong penerapan SAKIP di Kementerian Pertanian secara baik dan benar, terutama dalam hal pencatatan dan pelaporan penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Apa pencapaian dari Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)?

Nilai kualitas penerapan SAKIP,  Kementerian Pertanian periode 2015-2017 juga dinilai  oleh Kementerian PAN dan RB. Hasil evaluasi menyatakan skor Laporan Kinerja meningkat dari 72.17 (tahun 2015) menjadi 72.47 (tahun 2018).

Apa tujuan dari evaluasi dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB?

Evaluasi bertujuan untuk menilai kemajuan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka mencapai sasaran yang mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efesien serta birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik semakin baik,

Apa hasil dari Evaluasi Reformasi Birokrasi tersebut?

Hasil evaluasi Reformasi Birokrasi pada Kementerian Pertanian dinilai baik, yaitu meningkat dari 71.89 (tahun 2015) menjadi 76.79 (tahun 2018).

Selain itu, apa prestasi yang dicapai oleh Itjen Kementan?

Tahun 2014 Kementerian Pertanian menerima penghargaan berupa Apresiasi KPK sebagai Kementerian Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) Terbaik I dan Kementerian dengan Jumlah Laporan Gratifikasi Terbanyak dan 99,11% Tepat Waktu. Tahun 2017, dengan launching  aplikasi pelayanan gratifikasi online http://sigap-upg.pertanian.go.id, Kementerian Pertanian mendapatkan penghargaan Kementerian dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2017 dari KPK RI.

Kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Kementerian Pertanian juga dinilai telah mampu (capable) dalam menilai efisiensi, efektivitas, ekonomis program dan kegiatan pembangunan pertanian.

Apa langkah yang akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal untuk kedepannya?

Ke depan Inspektorat Jenderal terus berupaya mewujudkan Kementerian Pertanian sebagai wilayah bebas dari korupsi, serta mengawal kepatuhan Kementerian Pertanian pada peraturan yang berlaku melalui berbagai program dan kegiatan.

Selain itu Kementerian Pertanian juga berupaya mengubah SDM pengawasannya menjadi auditor 4.0, sejalan dengan penerapan roadmap dan strategi ”Making Indonesia 4.0” yang diluncurkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.  Seluruh upaya dan keberhasilan yang telah dicapai ini merupakan bentuk komitmen Inspektorat Jenderal dalam mendukung pembangunan pertanian menuju Indonesia Lumbung Pangan Dunia 2045.

Atiyyah Rahma