Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) telah mendapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan peningkatan pendapatan melalui pengelolaan dana lewat instrumen investasi.
Direktur Utama BPDP-KS Dono Boestami menyatakan kalau Kemenkeu telah mengeluarkan surat keputusan Menkeu yang memperbolehkan badan tersebut melakukan kegiatan pengelolaan dana melalui berbagai instrumen investasi.
“Dengan adanya surat keputusan dari Menkeu itu, diharapkan dana yang bisa diperoleh BPDP-KS bisa lebih besar lagi,” katanya di Jakarta, Senin (12/06/2017).
DIa menjelaskan kalau hingga akhir Mei 2017, dana yang diperoleh badan tersebut mencapai Rp5,7 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp5,5 triliun berasal dari dana pungutan ekspor komoditas minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Sedangkan sekitar Rp200 miliar lagi berasal dari kegiatan pengelolaan dana.
Pada 2016, dana pungutan ekspor sawit yang dikelola BPDP-KS mencapai Rp11,7 triliun. Dana pungutan tersebut tersebut dialokasikan antara lain untuk insentif pemanfaatan biodiesel B20, peremajaan kebun sawit petani, riset dan pengembangan, pelatihan dan pendidikan petani sawit, serta promosi dan diplomasi sawit.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengakui pernah meminjam dana pungutan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sawit di 2016 lalu, untuk menambal APBN. Sekitar Rp 2 triliun dana pungutan BPDP sawit dipinjam sebentar untuk mengamankan anggaran negara.
Pinjaman sebesar Rp 2 triliun pada 2016 silam, rencananya dikembalikan ke BPDP sawit dalam tahun buku 2017 ini.Buyung