Nelayan Minta Dispensasi Cantrang Harus Konsisten

Unjuk rasa nelayan menolak larangan cantrang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melansir surat edaran yang membolehkan penggunaan alat tangkap cantrang. Meski demikian, dispensasi tersebut dinilai membingungkan nelayan yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) karena tidak konsisten dengan yang dijanjikan.

Dispensasi penggunaan cantrang diterbitkan lewat Surat Edaran (SE) Nomor: B.743/DJPT/PI/220/VII/2017 tentang Pendampingan Peralihan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik dan Pukat Hela di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI).

Dalam surat yang terbit Selasa, (18/7/2017) itu disebutkan bahwa selama masa peralihan alat penangkapan ikan yang dilarang hanya diperbolehkan beroperasi di WPP provinsi sampai dengan 12 mil dengan ukuran selektivitas yaitu mesh size minimal 2 inci pada bagian kantong serta hasil tangkapan tercatat di pelabuhan pangkalan.

SE yang diteken Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sjarief Widjaja ini dianggap menyimpang dari pernyataannya sendiri di Tegal, Senin, (17/7/2017).

Tepatnya, dalam pertemuan yang dihadiri rombongan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Teten Masduki, pihak KKP dan  nelayan cantrang Kota Tegal yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) awal pekan ini.

“Teman-teman nelayan kebingungan. Karena SE KKP tidak konsisten dengan apa yang disampaikan dalam pertemuan di Tegal,” ujar Ketua PNKT, Susanto Agus sewaktu dihubungi Agro Indonesia (19/7/2017).

Agus pun merujuk pada 3 poin penting dari pertemuan antara KSP, KKP dan PNKT yang dimaksud. Pertama, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk kapal cantrang segala ukuran gross tonnage (GT) bisa diperpanjang sampai akhir Desember 2017.

Kedua, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP, Eko Djalmo Asmadi akan segera menerbitkan Surat Laik Operasi (SLO) untuk kapal cantrang semua ukuran GT hingga akhir Desember 2017.

Ketiga, nelayan cantrang bisa bebas melaut hingga akhir Desember 2017 dengan jaminan keamanan dari Kepala Kepolisian RI, Tito Karnavian.

Kendati demikian, Agus menegaskan PNKT akan mengacu pada instruksi Presiden RI, Joko Widodo melalui Kepala KSP, Teten Masduki.  “Pijakan PNKT dari KSP karena instruksinya jelas dari Presiden RI. Di lapangan, proses perizinan juga sudah mulai berjalan,” kata Agus.

Ada pun larangan penggunaan alat tangkap cantrang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di WPP NRI. Beleid ini pengganti Permen KP 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di WPP NRI.

Fenny