Pemulihan Hutan-Lingkungan Jawa, Sekjen KLHK Sebut Kepemimpinan Transglobal Jadi Kunci

Pembukaan Rapat Kerja Ekoregion Jawa yang digelar di Sleman, DIY, pada hari Rabu (26/06/2024)

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono menyampaikan bahwa strategi komprehensif dan terintegrasi dengan pendekatan aksi kolaboratif seluruh stakeholder terkait dalam upaya pemulihan hutan dan lingkungan, khususnya menghadapi tantangan dan dinamika pengelolaan hutan di Pulau Jawa.

Bambang menambahkan, kepemimpinan transglobal menjadi langkah kunci untuk menjamin pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berbasis integrated landscape-seascape management.

Praktiknya bisa berupa aksi-aksi pemulihan hutan dan lingkungan yang kolaboratif, mulai dari unit kerja teknis KLHK terkait hingga masyarakat di tingkat tapak.

Untuk itu, menurut Bambang, pemulihan ekosistem berbasis kelestarian hutan di Ekoregion Jawa harus tetap memperhatikan prinsip rule based, tanpa melupakan aspek practical based dan evident based.

“Keberhasilan RHL di Pulau Jawa yang melibatkan masyarakat berperan strategis dan telah berkontribusi nyata terhadap perbaikan keberlanjutan fungsi lingkungan dan hutan, peningkatan kesejahteraan ekonomi lokal, dan pencapaian Indonesia FoLU Net Sink 2030,” jelas Bambang padaRapat Kerja Ekoregion Jawa yang digelar di Sleman, DIY, Rabu 26 Juni 2024.

Bambang menjelaskan, implementasi kebijakan rehabilitasi hutan dan lahan di Ekoregion Jawa dilaksanakan di dalam dan luar kawasan hutan dengan mengacu Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RURHL) Tahun 2022–2032 melalui penanganan lahan kritis, pasca bencana (banjir dan longsor), erosi, dan sedimentasi.

Sementara itu, aksi pengelolaan perhutanan sosial di Jawa dilakukan dengan memperkuat koordinasi UPT KLHK di Jawa serta melibatkan para pihak dalam rangka mendorong pengembangan usaha kelompok perhutanan sosial untuk permodalan, promosi, dan pengembangan pasar.

Adapun upaya untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari di Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) diimplementasikan dengan mensinergikan Rencana Pengelolaan KHDPK (RPKHDPK) dengan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Perhutani yang berlaku.

Sementara itu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan pentingnya komitmen dan konsistensi Kepala Daerah dalam upaya pemulihan dan penegakan hukum lingkungan hidup.

Meminjam semangat yang terkandung dalam falsafah Hamemayu Hayuning Bawana, selaku ruh yang mendasari seluruh proses perencanaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengajak kita semua untuk memperindah dunia yang pada dasarnya memang diciptakan indah adanya ini.

“Bahwa dalam upaya kita untuk mewujudkan dunia yang lebih baik bagi semua, mungkin tidak ada salahnya jika kearifan lokal warisan leluhur juga dapat kita telisik kembali, pahami esensinya, dan temukan relevansinya dengan tantangan dan peluang yang sedang kita hadapi saat ini. Mungkin, leluhur kita sudah memiliki solusinya,” jelas Sri Sultan Hamengku Buwono X. ***