Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan kemudahan dari pemerintah untuk meningkatkan kinerja usaha mereka. Mulai 1 Juli 2015, pemerintah menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari posisi sebelumnya sebesar 21 persen ke level 12 persen. Pemangkasan bunga tersebut berlaku untuk KUR mikro, ritel, dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Namun, penurunan besaran suku bunga KUR tersebut tidak berlaku untuk dua sektor usaha lainnya, yakni sektor perdagangan dan jasa.
Pemerintah beralasan, pemangkasan bunga KUR merupakan program baru sehingga perlu adanya pengecualian untuk sektor-sektor tertentu, agar sistem tidak kacau. Dengan demikian, dua sektor yang dikecualikan tersebut tetap menggunakan skema KUR yang berlaku selama ini.
Penurunan suku bunga itu bisa terjadi setelah Kementerian Keuangan memastikan kalau pemerintah akan mengalokasikan anggaran tambahan untuk subsidi bunga KUR sebesar Rp 900 miliar.
Sebelumnya, telah tersedia anggaran subsidi bunga KUR sebesar Rp 300 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Pemerintah lalu menambah anggaran subsidi sebesar Rp 575 miliar untuk menurunkan suku bunga KUR sehingga total anggaran subsidi bunga KUR mencapai sebesar Rp 875 miliar.
Kebijakan pemerintah untuk menurunkan suku bunga KUR layak diapresiasi karena KUR merupakan salah satu program yang amat diperlukan UMKM untuk menjalankan roda usahanya lebih baik lagi.
Terlebih lagi dalam kondisi ekonomi saat ini, dimana tren menunjukkan adanya penurunan pertumbuhan ekonomi, pemerintah membutuhkan UMKM yang tangguh yang bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi.
Kontribusi UMKM terhadap perekonomian negara sudah dibuktikan ketika Indonesia terjerembab dalam krisis ekonomi tahun 1997 lalu.
Kala itu, di tengah gempuran krisis ekonomi nasional, usaha kecil dan menengah mampu mempertahankan eksistensinya dan sebagai salah satu alternatif yang dianggap mampu menopang perekonomian nasional. Namun, agar kinerja UMKM lebih tangguh lagi, diperlukan dukungan pemerintah untuk menghadapi kendala-kendala yang dihadapi mereka. Salah satu kenadla yang dihadapi mereka adalah akses permodalan.
Untuk itu, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program dari pemerintah yang tepat. Melalui program tersebut diharapkan dapat memperkuat dan mengatasi permasalahan permodalan yang banyak dialami oleh sebagian pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Sejumlah penelitian telah menunjukkan kalau dampak program kredit usaha rakyat (KUR) terhadap UMKM sungguh positif. Hal ini dapat dijadikan indikator pertumbuhan pendapatan masyarakat, terutama pelaku usaha mikro yang memanfaatkan adanya program pinjaman kredit untuk perkembangan usahanya.
Kini, dengan adanya penurunan suku bunga KUR dari 21 persen menjadi 12 persen, diharapkan kontribusi UMKN terhadap pertumbuhan ekonomi nasional bisa menjadi lebih besar lagi.
Dengan begitu, ekonomi Indonesia tidak lagi bergantung pada konglomerasi saja, yang terbukti tidak sekuat UMKM dalam menghadapi guncangan badai ekonomi.