Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menjalankan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.
Apresiasi Kementan ini terkait dengan banyak Pemda yang akan melakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) mengenai lahan pertanian berkelanjutan.
DPRD Kabupaten Madiun, misalnya. Para wakil rakyat ini sudah menyetujui Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Madiun No. 1 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun yang definitif.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan dukungannya. Pasalnya, kata Syahrul, ketersediaan lahan pertanian dapat mewujudkan kemandirian, dan berujung pada ketahanan pangan.
“Menjaga lahan pertanian sangat penting. Kalau bisa malah kita tambah, karena pangan adalah kebutuhan mendasar. Pangan tidak boleh bersoal dan bermasalah dalam kondisi apa pun,” tandas Syahrul, Minggu (2/8/2020).
Syahrul berharap bila nanti Raperda LP2B ditetapkan sebagai perda definitif, maka lahan luas baku sawah nasional Kabupaten Madiun dijadikan sebagai kawasan atau zona LP2B.
“Lahan seluas 31.542 hektare (ha) yang telah ditetapkan dalam luas baku sawah nasional harus diperhatikan, dilindungi, dan ditetapkan menjadi LP2B,” katanya. Langkah pemerintah daerah Madiun untuk menjaga keberlangsungan pertanian perlu didukung.
Mentan SYL menambahkan, dengan telah ditetapkan Luas Lahan Baku Sawah di Kabupaten Madiun — sesuai dengan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN No. 686/SK-PG.03.03/XII/2019, yaitu seluas 31.542 ha — maka lahan itu agar dapat ditetapkan menjadi LP2B.
“Lahan yang telah ditetapkan dalam Luas Baku Sawah Nasional agar dapat diperhatikan dan dilindungi serta ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perda LP2B di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Kementan Ikut Mengawal
Hal senada disampaikan Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy. Menurutnya, daerah harus menjadi yang terdepan untuk mengantisipasi alih fungsi lahan. “Alih fungsi lahan pertanian akan berdampak negatif pada ketahanan pangan Indonesia. Kesejahteraan petani juga akan menurun,” katanya.
Dia menambahkan, Kementan akan ikut mengawal pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi, untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di peraturan daerah tentang RTRW, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
“Dengan demikian, UU 41/2009, Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan peraturan turunan lainnya dapat dilaksanakan lebih optimal oleh pemerintah daerah,” tegas Sarwo Edhy.
Bupati Madiun H. Ahmad Dawami menjelaskan, persetujuan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan ini merupakan bentuk untuk menjaga lahan pertanian pangan agar menjadi eksis ke depannya dan mempertahankan peran Kabupaten Madiun sebagai lumbung pangan di Jawa Timur.
Selain itu, Bupati Madiun menambahkan, setelah Raperda Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan ini menjadi Perda Definitif, selanjutnya sebagai landasan hukum untuk menetapkan kawasan atau zona yang dijadikan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Madiun.
Perda LP2B Bekasi
Sementara itu, Pemda Kabupaten Bekasi juga akan mempertahankan lahan pertanian pangan seluas 48.000 ha. Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melanjutkan pembahasan Raperda yang mengatur LP2B.
Sarwo Edhy mengatakan, salah satu ancaman terbesar buat pertanian adalah terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Alih fungsi lahan ini membuat luas lahan pertanian terus menyusut.
“Dampaknya, lahan produktif makin berkurang. Jika tidak dicegah, kondisi ini bisa membuat kita mengalami kekurangan pangan. Makanya, Kementan berharap lahan pertanian bisa dilindungi,” katanya di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Kabupaten Bekasi memiliki Luas Baku Sawah sebesar 57.511 ha sesuai dengan SK Menteri ATR/BPN No. 686/SK-PG.03.03/XII/2019. Lahan ini dapat ditetapkan menjadi LP2B dan masuk dalam Perda di Kabupaten Bekasi.
“Penetapan LP2B ini harus menjadi perhatian bagi kita semua untuk melindungi lahan pangan kita, dan penetapan Perda LP2B agar menjadi bagian yang tak terpisahkan dari LP2B sehingga semua sistem berjalan beriringan untuk menjaga pangan negeri ini,” katanya.
Menurut Sarwo Edhy, pemerintah daerah memiliki kewenangan besar untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan. “Kita akan berkoordinasi dan mendukung pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah pencegahan alih fungsi lahan. Pemerintah daerah harus menjadi yang terdepan untuk hal ini,” katanya.
Dia menjelasakan, Pemda dapat berperan aktif dalam mencegah alih fungsi lahan lantaran telah ada regulasi yang mengaturnya, yakni Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Sebelumnya, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, tahun ini Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah yang mengatur Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Menurutnya, pembahasan hal ini sempat tertunda akibat adanya ketidaksesuaian data lahan dan tata ruang wilayah setempat.
“Ini tekad kuat kami untuk mempertahankan lahan pertanian. Saya sudah komunikasi dengan DPRD. Kita akan tuntaskan pembahasan Perda Lahan Pertanian,” katanya.
Eka Supria menambahkan, regulasi yang mengatur lahan pertanian dibutuhkan untuk mempertahankan lahan yang ada saat ini agar tidak beralih fungsi menjadi permukiman baru maupun industri.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi berjanji akan mempertahankan luasan 48.000 ha lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dengan mempertahankan lahan pertanian secara otomatis akan mampu menjaga ketahanan pangan. Kita harus pastikan ketahanan pangan terjaga dengan baik serta mampu mencukupi kebutuhan warga,” katanya. Bupati Eka juga meminta Dinas Pertanian terus memberikan pembinaan serta pendidikan pertanian modern kepada petani. Dia berharap petani mampu memanfaatkan teknologi sehingga dapat meningkatkan hasil pertanian. PSP