Oleh: Setiasih Irawanti (Puskashut Yayasan Sarana Wana Jaya, Peneliti Utama Bidang Ekonomi Kehutanan dan Kebijakan Kehutanan (28.08.05), Pensiunan Pegawai Puslitbang Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim)
Pada umumnya masyarakat desa-desa di dalam dan sekitar kawasan hutan adalah masyarakat yang tertinggal, hidup di sektor tradisional, memiliki tatanan sosial yang lokal spesifik, dan sangat tergantung pada sumberdaya hutan. Terkait keberadaan masyarakat, Perhutanan Sosial telah diperkenalkan sejak tahun 1976 di India untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat akan hasil hutan (Wiersum, 1990), melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan kehutanan (Sallata, 2000), merupakan interaksi dari tiga komponen lahan (bio-physical system), teknologi (technology system) dan manusia (social system) yang dipengaruhi oleh beberapa karakteristik lingkungan bio-fisik dan sosial budaya (Rebugio, 1984). Karenanya perhutanan sosial dipandang sebagai ilmu pengetahuan dan seni menumbuhkan pohon-pohon dan vegetasi lain di dalam dan di luar areal hutan, dikelola dengan melibatkan masyarakat secara intim, serta terintegrasi dengan berbagai kegiatan, agar diperoleh tataguna lahan yang seimbang dan saling melengkapi, yang menghasilkan barang dan jasa secara luas untuk individu maupun masyarakat (Tiwari 1983). Berdasarkan beberapa definisi pada tahun 1970-an sampai 1980-an tersebut, Perhutanan Sosial terutama bertujuan mengoptimalkan hasil lahan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat lokal.
Berbeda dengan Perhutanan Sosial di Indonesia dewasa ini, selain upaya mengoptimalkan hasil lahan secara berkelanjutan, juga diupayakan implementasi penanganan paska panen dan pemasaran hasil lahannya agar dapat memaksimalkan manfaat yang diterima oleh masyarakat setempat. Sesuai Peraturan MenLHK P.83/2016, Perhutanan Sosial dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan, penggangguran dan ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan.
Tumpangsari Tahun 1970 – 1980-an dan PHBM
Pada tahun 1970-an, Perum Perhutani merintis pendekatan yang ditujukan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa-desa di sekitar hutan antara lain dengan mempraktikan teknik tumpangsari dalam kawasan hutan. Sistem pengelolaan lahan tumpangsari dimulai di Birma pada pertengahan tahun 1800-an melalui penanaman jati yang dilakukan menggunakan sistem taungya, diselang-seling atau dikombinasikan dengan tanaman pertanian atau tanaman pangan semusim. Namun lebih dari seratus tahun, sampai dengan tahun 1970-an, sistem taungya hanya sedikit memberi perhatian terhadap komponen pertanian, petani, atau produk-produknya sehingga terkesan dirancang hanya untuk kepentingan kehutanan saja. Ada pendapat di beberapa bagian dunia bahwa masyarakat setempat telah dieksploitasi untuk kepentingan kehutanan. Sistem ini dapat menghasilkan bahan pangan sekaligus menekan biaya pembangunan dan pengelolaan hutan, karenanya King (1987) mengatakan keberhasilan sistem taungya disebabkan ada masyarakat yang lapar lahan, pengangguran, dan kemiskinan.
Tumpangsari merupakan salah satu teknik penanaman hutan yang dilakukan oleh Perhutani dimana pesanggem dapat menggarap lahan serta menanam padi gogo dan palawija diantara tanaman pokok kehutanan. Setiap pesanggem mendapatkan lahan garapan 0,25 ha per keluarga serta mempunyai tanggung jawab memelihara tanaman kehutannya. Imbalan yang diperoleh pesanggem berupa uang kontrak yang besarnya dihitung berdasarkan luas dan tingkat kesuburan lahan yang dikerjakan, disamping seluruh hasil panen tanaman semusimnya. Pohon jati menjadi hak milik Perhutani tetapi hasil tanaman pertanian sepenuhnya menjadi milik petani. Bila pohon jati telah dewasa akan terjadi naungan dari pohon sehingga tidak ada lagi kombinasi tanaman semusim.
Selain tumpangsari tanaman semusim diantara tanaman pokok jati, dikembangkan pula tumpangsari di hutan pinus seperti di di daerah Ngantang Malang. Setiap petani berhak mengelola lahan seluas 0,5 ha per keluarga. Selain tanaman kopi petani juga menanam pisang sebagai naungan tanaman kopi. Hasil penjualan pisang sepenuhnya milik petani, namun hasil penjualan biji kopi dibagi 2/3 hasil untuk petani dan 1/3 hasil untuk Perhutani.
Upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat setempat juga ditempuh oleh Perhutani. Dengan penanaman jenis Kaliandra dan Gliricideae sebagai penghasil kayu bakar. Perhutani juga menyediakan lahan penanaman rumput gajah sebagai kompensasi larangan penggembalaan ternak di dalam kawasan hutan. Pada tahun 1977, Perhutani mengembangkan tanaman empon2 seperti: temu lawak, kunyit, dan kencur.
Sejak tahun 2001 diluncurkan program pemenuhan kebutuhan masyarakat desa-desa sekitar hutan yang dinamakan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Program ini diawali dengan proses sosialisasi program, pembentukan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), inventarisasi potensi petak hutan dan potensi desa, pembuatan perjanjian kerjasama (PKS) antara Perhutani dan LMDH yang berjangka waktu 2 tahun, dan penerapan aturan berbagi peran dan manfaat antara Perhutani dan LMDH terkait hasil hutan kayu dan non kayu, serta hasil kegiatan usaha produktif. Luas lahan garapan masyarakat sama seperti pada program tumpangsari yaitu 0,25 ha per keluarga.
Perhutanan Sosial Dewasa Ini
Sesuai P.83/2016, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Perhutanan Sosial merupakan upaya memberi akses legal kepada masyarakat setempat untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya hutan.
Terdapat 5 bentuk pengelolaan Perhutanan Sosial yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan (KK), dan Hutan Adat (HA). Untuk HD, HKm, dan HTR izin berlaku selama 35 tahun, dilakukan evaluasi setiap 5 tahun sebagai dasar perpanjangan, dan tidak dapat diwariskan. Masyarakat mengelola dan memanfaatkannya sesuai dengan kearifan lokal antara lain sistem usaha tani terpadu. Sistem usaha tani terpadu adalah suatu sistem yang menggabungkan kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan bidang lain yang terkait dengan pertanian dalam satu lahan, sehingga diharapkan dapat menjadi solusi alternatif peningkatan produktivitas lahan, konservasi lingkungan serta pengembangan desa secara terpadu (Lasmini S.A. dkk, 2018).
Selain itu masyarakat setempat berhak mendapatkan manfaat dari sumber daya genetik yang ada di areal kerjanya, serta berhak mengembangkan ekonomi produktif berbasis kehutanan. Terdapat berbagai cara untuk meningkatkan usaha ekonomi produktif masyarakat, misalnya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat yang berbasis pada kelompok usaha agar memiliki ciri kemandirian, berjiwa wirausaha, moral yang tinggi, serta berwawasan global supaya mampu membangun usaha ekonomi produktif yang berdaya saing dalam menghadapi globalisasi ekonomi dunia (Hubertus, O, dkk, 2017). Edukasi tersebut dapat mencakup terwujudnya perbaikan teknik budidaya (better farming), perbaikan dan pengembangan bidang usaha (better business), dan perbaikan kehidupan masyarakatnya (better living). Pada umumnya masyarakat desa sekitar hutan termasuk golongan lemah dalam permodalan, lemah penguasaan teknologi, dan seringkali lemah semangat untuk maju, sehingga perlu diberikan pendampingan untuk memberikan motivasi, meningkatkan kesadaran, kemampuan/keterampilan, manajemen diri, dan mobilitas sumberdaya, serta mengembangkan jejaring atau kemitraan usaha.
Untuk Kemitraan Kehutanan, luas areal kemitraan antara 2 ha s/d 5 ha per kepala keluarga, dan pengelola hutan wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat melalui Kemitraan Kehutanan. Pemberdayaan masyarakat dapat diarahkan untuk penguatan kepemilikan faktor-faktor produksi, penguatan penguasaan distribusi dan pemasaran hasil lahan, penguatan masyarakat untuk memperoleh pendapatan yang memadai, serta penguatan dalam memperoleh informasi pengetahuan dan keterampilan.
Pemberdayaan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dapat dengan cara memberikan beberapa pelatihan dan pendampingan bagi anggota KPS untuk meningkatkan kualitas SDM dalam mengelola potensi sumberdaya hutan dan potensi desa agar taraf hidup dan kesejahteraannya meningkat. Ketua KPS berperan sebagai penghubung antara anggota kelompok dengan pihak luar sehingga berfungsi sebagai jembatan masuknya informasi-informasi penting kepada anggota kelompok.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi kegiatan Perhutanan Sosial pada tahap usulan permohonan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas termasuk manajemen usaha, pembentukan koperasi, bentuk-bentuk kegiatan kemitraan kehutanan, penanganan pasca panen, pengembangan usaha dan akses pasar. Terdapat berbagai cara dalam memberikan fasilitasi, terutama dipengaruhi oleh kebutuhan kelompok masyarakat setempat untuk perbaikan KPS.
Penguatan kelembagaan perlu dilakukan melalui beberapa upaya, antara lain; (1) mendorong dan membimbing petani agar mampu bekerjasama di bidang ekonomi secara berkelompok, (2) menumbuh-kembangkan kelompok tani hutan melalui peningkatan fasilitasi bantuan dan akses permodalan, peningkatan posisi tawar, peningkatan fasilitasi dan pembinaan kepada organisasi kelompok, dan peningkatan efisiensi dan efektivitas usaha, serta (3) meningkatkan kapasitas SDM petani melalui berbagai kegiatan pendampingan, dan pelatihan yang dirancang secara khusus bagi pengurus dan anggota (Hermanto dan Dewa K.S.S., 2011).
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai usaha ekonomi produktif merupakan pilar penting dalam kegiatan perekonomian masyarakat Indonesia, karena kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran, serta mengutamakan pemanfaatan sumber daya alam potensi wilayah setempat. Untuk itu berprospek untuk dikembangkan dan ditingkatkan kapasitas manajemen usahanya melalui pelatihan dan pendampingan baik pada aspek produksi, aspek administrasi/pembukuan usaha, maupun aspek pemasaran. Penggunaan metode pendampingan memungkinkan pelaku usaha terlibat secara penuh dengan tetap menjalankan usahanya.
Pembentukan Koperasi sangat penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan kelompok tani hutan antara lain sebagai (1) penyedia modal kerja melalui kegiatan simpan pinjam, (2) penyedia sarana produksi seperti penyediaan benih, pupuk, dan pestisida, traktor sebagai alat olah tanah, dan sarana produksi lainnya, (3) sebagai wahana untuk mengakses pasar agar dapat melakukan kontrak pemasaran produk dengan pihak industri atau eksportir, dan (4) sebagai wahana edukasi teknik grading, pengemasan, sertifikasi produk sesuai permintaan industri atau eksportir sebagai pembeli produk tersebut.
Pasca produksi (postproduction) dapat dibagi dalam dua bagian atau tahapan, yaitu pasca panen (postharvest) dan pengolahan (processing). Penanganan pasca panen atau pengolahan primer adalah semua perlakuan mulai dari panen sampai komoditas dapat dikonsumsi segar atau untuk persiapan pengolahan berikutnya. Sedangkan pengolahan sekunder merupakan tindakan yang mengubah hasil tanaman ke kondisi lain atau bentuk lain dengan tujuan dapat tahan lebih lama (pengawetan), mencegah perubahan yang tidak dikehendaki, atau untuk penggunaan lain (Mutiarawati, T., 2009).
Pengembangan usaha bertujuan untuk mempertahankan usaha agar tetap produktif dan menghasilkan keuntungan dalam jangka panjang (Utami, S. N., 2021). Menurut Budiarta (2009) melakukan pengembangan usaha umumnya melalui tahap-tahap memiliki ide usaha, penyaringan ide atau konsep usaha, pengembangan rencana usaha (business plan), serta implementasi rencana usaha dan pengendalian usaha. Pengembangan usaha merupakan tanggung jawab setiap pengusaha atau wirausaha yang membutuhkan pandangan kedepan, motivasi dan kreativitas. Pada umumnya pemilik usaha dalam mengembangkan usahanya harus mampu melihat peluang dimana orang lain tidak mampu melihatnya, menangkap peluang dan memulai usaha (bisnis), serta menjalankan bisnis dengan berhasil (Muchlisin Riadi, 2020). Menurut Subagyo (2008) ada 2 jenis pengembangan usaha, (1) pengembangan vertikal yaitu perluasan usaha dengan cara membangun inti bisnis baru yang memiliki hubungan langsung dengan bisnis utama, (2) pengembangan horizontal yaitu membangun usaha baru untuk memperkuat bisnis utama agar mendapatkan keunggulan komparatif namun produknya tidak memiliki hubungan dengan core bisnisnya. Menurut Humaizar (2010) ada tiga cara mengembangkan usaha yaitu perluasan ke hulu atau ke hilir, diversifikasi usaha, dan menjual bisnis atau franchise. Menurut Hendro (2011) terdapat beberapa strategi yang biasa digunakan dalam pengembangan usaha, yaitu mengembangkan pasar dari sisi produknya, mengembangkan pasar dari sisi sistem penjualannya, mengembangkan pasar dengan strategi integrasi (penyatuan), dan mengembangkan pasar dengan sinergisme.
Untuk meningkatkan akses pasar, UKM perlu memperhatikan tujuh hal seperti disampaikan Oleh Aprianus Doni Tolok (2020), sebagai berikut :
- Merancang nilai keunggulan (value proposition) agar laris terjual
- Targetkan segmen pasar yang spesifik
- Mengenal ragam sumber pendapatan usaha sebagai model bisnis.
- Mengenal ragam jalur distribusi untuk memperluas pasar
- Kelola hubungan pelanggan dengan baik
- Memahami manajemen pemasaran melalui 4P (Product, Price, Place, Promotion)
- Memanfaatkan digital marketing secara optimal
Implementasi Perhutanan Sosial di on farm dan off farm tersebut tentunya di harapkan dapat menciptakan nilai tambah, menghasilkan profit, membuka lapangan kerja dan lapangan berusaha, mengurangi pengangguran, menciptakan UMKM dan pebisnis-pebisnis baru, dan meningkatkan kesejahteraan khususnya masyarakat desa-desa sekitar hutan. Kegiatan tersebut melibatkan banyak stakeholder, kegiatan fasilitasi dapat dibantu oleh Pokja PPS dan Penyuluh Kehutanan, instansi lain yang terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Perguruan Tinggi. Sedangkan untuk memonitor kegiatan Perhutanan Sosial dapat dilakukan oleh Pedamping/Pokja PPS atau oleh Kepala KPH. Kemitraan yang telah dilaksanakan oleh KPH tetap berlaku, demikian pula kegiatan pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) yang dilaksanakan di areal Perhutani juga perlu disesuaikan dengan P.83/2016 ini.