Perusahaan Tidak Patuhi Instruksi Menteri LHK

Hari masih pagi ketika Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) San Afri Awang dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio ‘Roy’ Ridho Sani sudah bersiap di sebuah dermaga tak jauh dari Jembatan Ampera, Kota Palembang, Kamis (9/2/2017). Dikawal oleh polisi hutan bersenjata laras panjang, rombongan terdiri dari sejumlah pejabat KLHK. Mereka berangkat menggunakan 4 perahu cepat yang terbuat dari kayu.

Tujuannya, areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman industri (HTI) PT Bumi Andalas Permai (BAP) di Air Sugihan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Ditemani awan mendung dan gelombang, rombongan tiba di lokasi tujuan setelah menempuh perjalanan selama 3 jam. Alih-alih melakukan penanaman pohon, seremoni umum yang biasa dilakukan pejabat KLHK ketika berkunjung ke sebuah lokasi, Awang dan Roy justru secara simbolis melakukan pencabutan.

Yang dicabut adalah pohon yang ditanam di eks lahan terbakar tahun 2015. “Kami ingin tunjukan bahwa pemerintah serius mencegah pelanggaran yang bisa membuat kebakaran berulang,” kata Awang saat menjelaskan aksinya kepada wartawan, Senin (13/2/2017).

PT BAP adalah pemegang konsesi HTI yang diterbitkan KLHK tahun 2014. Luas konsesinya 192.700 hektare (ha). Tahun 2015, konsesi PT BAP mengalami kebakaran lebih dari 80.000 ha.

Awang menjelaskan aksi pencabutan tidak dilakukan dengan tiba-tiba. Aksi itu merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring spasial dan lapangan terhadap terhadap areal konsesi yang terbakar tahun 2015. Monitoring dilakukan oleh tim yang dipimpin Awang, berdasarkan Surat Tugas dari Menteri LHK Nomor PT.30/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016 tanggal 4 November 2016. “Hasil monitoring menunjukan adanya aktivitas penanaman kembali akasia pada areal gambut bekas terbakar 2015,” katanya.

Penanaman kembali tanaman akasia itu melanggar Peraturan Menteri LHK No P.77/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Penanganan Areal yang Terbakar dalam Izih usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi. “Peraturan telah mengatur bahwa pemegang konsesi dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan di areal kerja bekas terbakar,” tukas Awang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KLHK sempat mengirimkan surat perintah agar penyiapan lahan dan penanaman kembali dihentikan. Dua kali Menteri LHK Siti Nurbaya melayangkan surat. Pertama, 5 Desember 2016 lewat surat bernomor S.1324/PKTL/SETDIT/KUM.5/12/2016. Kedua lewat surat bernomor S.1092/MENLHK-PKTL/Setdit/KUM.5/12/2016 tertanggal 29 Desember 2016.

Awang menjelaskan, ada empat poin dalam surat tersebut. Pertama, meminta agar tak ada lagi penyiapan dan pembukaan lahan untuk penanaman kembali pada terbakar gambut.

Kedua, menghentikan aktivitas penyiapan, pembukaan lahan dan penanaman kembali di pada kubah gambut dan berkanal. Ketiga, pencabutan pada akasia di lahan gambut yang terbakar.

Keempat, pencabutan tanaman akasia di kawasan kubah gambut dan berkanal. Kelima, penyesuaian rotasi penanaman di areal-areal terbakar dan kubah gambut, yakni rencana kerja usaha (RKU) dan rencana kerja tahunan (RKT).

Awang menyatakan, perusahaan tidak melaksanakan instruksi Menteri LHK. “Ada memang surat jawaban dilayangkan kepada kami. Tapi surat itu tidak benar-benar menjawab apa yang diperintahkan,” katanya.

Pengawasan

Selain PT BAP, KLHK juga melayangkan surat perintah kepada 9 perusahaan HTI lainnya. Luas total konsesi perusahaan tersebut mencapai 1,1 juta ha. Perusahan itu di antaranya PT BMH, PT RHM, PT SBAWI, dan PT TPJ. Awang enggan mengungkap detil daftar perusahaan tersebut. Dia memastikan perusahan-perusaan itu terafiliasi pada dua grup besar industri bubur kayu nasional yang ada.

PT BAP dipilih sebagai tempat pencabutan tanaman dilahan eks terbakar, dengan mempertimbangkan akses yang lebih mudah dijangkau. Di konsesi PT BAP, pencabutan simbolis dilakukan di dua lokasi. Pohon yang belum genap setahun dengan tinggi kira-kira sedada orang dewasa di cabut simbolis. Awang mengungkapkan, luas tanaman di lokasi pencabutan setidaknya 7.000 ha. Jika mengacu kepada RKU tahun 2016, PT BAP melakukan penanaman 26.000-27.000 ha di konsesinya.

Dia melanjutkan, tim monitoring akan bergerak ke lokasi lain sebagai mekanisme kontrol dari KLHK. Dalam waktu tim mungkin akan bergerak ke Riau, meski belum menentukan lokasi tepatnya.

Sementara itu Roy menegaskan pemberian sanksi administratif kepada PT BAP akan diterbitkan segera sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan.

“KLHK konsisten untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap areal bekas terbakar, khususnya areal gambut, guna mencegah terjadinya karhutla pada areal rawan terbakar, dan konsisten dalam penegakan hukum yang tegas, seperti pemberian sanksi administratif atas pelanggaran di konsesi PT BAP ini,” kata dia. Sugiharto

Sesuai Aturan, Lahan Terbakar tak Boleh Ditanami

Jika areal konsesi HTI yang terbakar tak boleh ditanam ulang, lantas bagaimana seharusnya areal tersebut dikelola? Menurut Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang, pengelolaan lahan eks terbakar sesungguhnya sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

“Regulasi ini harus dipatuhi,” katanya.

Surat-surat perintah yang sempat dilayangkan KLHK sesungguhnya adalah upaya agar perusahaan tersebut mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan. Namun, surat perintah itu tak diindahkan. Maka tindakan yang lebih tegas pun dilakukan.

“Jangan lagi korporasi merasa surat-surat pemerintah itu tak ada artinya. Publik juga menginginkan ada tindakan nyata,” katanya.

Regulasi pengelolaan lahan konsesi eks terbakar yang dimaksud Awang adalah Peraturan Menteri LHK No P.77/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Penanganan areal yang Terbakar dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi.

Berdasarkan ketentuan itu, areal terbakar di konsesi HTI diambil alih oleh Negara. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan pemetaan zona fungsi ekositem di areal tersebut. Kegiatan verifikasi mencakup kegiatan pemeriksaan areal yang terbakar meliputi luas areal yang terbakar, kesesuaian jenis tanaman dengan tempat tumbuh dengan memperhatikan kearifan lokal, serta kondisi sosial dan masalah tenurial; dan pemetaan areal yang terbakar. Kegiatan verifikasi dilakukanoleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Hutan produksi Lestari (PHPL) KLHK.

Sementara kegiatan pemetaan zonasi fungsi ekosistem meliputi inventarisasi ekosistem gambut dengan menggunakan citra satelit atau potret udara pada areal yang terbakar; dan

penetapan fungsi ekosistem gambut yang terdiri zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya. Kegiatan ini dilakukan oleh Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

Sementara pemegang izin HTI diberi kewajiban untuk melakukan pemetaan areal kerja yang terbakar dengan supervisi Pemerintah; melakukan revisi RKU dan RKT; melakukan pencegahan kebakaran hutan; membuat sekat kanal pada areal gambut serta menjaga kebasahan gambut (rewetting); dan melakukan pengamanan areal kerja yang terbakar.

Selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi dan zonasi fungsi ekosistem gambut, ditetapkan luasan atas areal kerja yang terbakar dan dituangkan dalam Peta Areal yang Terbakar. Peta areal yang terbakar tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagai Addendum Kesatu dari Keputusan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.

Pada pasal 8, Peraturan Menteri LHK No P.77/Menlhk-Setjen/2015, tertuang pemegang izin usaha pemanfaatan hasil dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan di areal kerja yang terbakar.

Awang melanjutkan bagaimana pemulihan lahan gambut yang terbakar juga sudah ada koridor hukum berupa Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut. KLHK saat ini sudah menyiapkan empat peraturan menteri yang menjadi peraturan pelaksana dari PP tersebut. Sugiharto