Petani Didorong Pakai Pupuk Organik

ilustrasi pertanian Permakultur

Petani diminta melakukan pemupukan berimbang dan tidak menimbun pupuk bersubsidi. Apalagi, tahun 2019 alokasi pupuk bersubsidi yang disetujui hanya 8,847 juta ton, turun dari 9,55 juta ton pada 2018. Namun, pemerintah menjamin ketersediaan pupuk sesuai harga eceran tertinggi (HET).

“Jenis pupuk yang disalurkan berupa Urea, SP-36, NPK, ZA dan pupuk organik. Kemudian pengawasan pupuk dan pestisida juga dilakukan agar petani yang berhak menerimanya secara langsung,” ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian (Kementan), Pending Dadih Permana.

Pemerintah memang telah mengatur HET pupuk melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi. Ditjen PSP sendiri telah bertekad menyelesaikan segala persoalan menyangkut pupuk, terutama masalah distribusi dalam tempo 2 x 24 jam. Pemerintah juga menempuh kebijakan realokasi pupuk dari daerah yang berlebihan ke daerah yang kurang.

“Kalau ada persoalan distribusi pupuk, saya pastikan 2 x 24 jam diselesaikan, meski di ujung Indonesia. Realokasi antarwilayah dan waktu adalah kewenangan di daerah. Kebijakan relokasi pupuk adalah upaya pemerintah agar lebih cepat mengatasi kekurangan pupuk di daerah,” kata Pending.

Menurut Pending, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2019 sebetulnya sama dengan tahun 2018, yakni 9,55 juta ton. Namun, dari alokasi itu diblokir sebanyak 676.000 ton, sehingga sesuai dengan Permentan alokasi pupuk bersubsidi 2019 sebesar 8,847 juta ton.

Pemerintah juga terus berupaya mencegah terjadinya penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi. “Mulai tahun 2017 telah dilakukan upaya pendataan petani berbasis elektronik (e-RDKK) dengan dasar Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penerapan e-RDKK dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Diharapkan di waktu mendatang penyaluran pupuk bersubsidi dapat tepat waktu, tepat jumlah dan tepat mutu,” ujar Pending pada acara Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Percepatan Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Prasarana dan Sarana Pertanian di Bogor, Rabu, (23/1/2019).

Pupuk organik

Sementara Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyatakan tahun ini Probolinggo mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 83.235 ton. Rinciannya, pupuk Urea sebesar 43.492 ton, pupuk SP-36 (4.145 ton), pupuk ZA (20.039 ton), pupuk NPK (11.497 ton) dan pupuk organik sebanyak 4.062 ton.

Alokasi pupuk bersubsidi ini didasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Nomor 521.1/3610/110.2/2018 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bambang Suprayitno mengatakan, “Setelah mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, kami kemudian melakukan alokasi pupuk bersubsidi ini kepada semua kecamatan di Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Alokasi pupuk bersubsidi untuk 24 kecamatan tersebut selanjutnya tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Probolinggo Nomor 521.3/123/426.119/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Probolinggo tahun 2019.

“Yang menjadi pertimbangan dari pemberian alokasi pupuk bersubsidi ini antara lain data serapan realisasi pupuk bersubsidi tahun 2018, kesesuaian data antara tim verifikasi kecamatan dengan distributor masing-masing produsen, RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) serta jenis komoditi dan luas lahan. Sehingga alokasi setiap kecamatan tidak sama,” jelasnya.

Menurut Bambang, alokasi pupuk bersubsidi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi petani di Kabupaten Probolinggo. Jika dalam perjalanannya terjadi kekurangan pupuk bersubsidi, maka akan dilakukan realokasi antar wilayah mulai dari antar wilayah dalam satu distributor maupun antar distributor.

“Salah satu penyebab terjadinya kekurangan pupuk bersubsidi karena pemupukan yang berlebihan dan tidak berimbang. Apalagi petani masih fanatik kepada salah satu jenis pupuk dan tidak mau menggunakan jenis pupuk lain,” terangnya.

Dengan adanya alokasi pupuk bersubsidi ini Bambang mengharapkan agar para petani di Kabupaten Probolinggo bisa melakukan pemupukan berimbang mulai dari pupuk dasar dan tidak menimbun pupuk bersubsidi. “Tiap-tiap kios harus ada gudang pupuk minimal cukup untuk memenuhi persediaan seminggu. Untuk kios setiap petani yang membeli pupuk harus sesuai dengan RDKK dan diberi nota, karena itu bagian dari verval (verifikasi dan validasi) pupuk bersubsidi,” harapnya.

Petani juga diminta memanfaatkan pupuk bersubsidi sebijak mungkin karena bagaimanapun kuantitasnya terbatas dan lebih memanfaatkan bahan organik untuk menyegarkan atau memulihkan kondisi lahan sehingga daya dukung lahan tersebut tetap terjaga.

Pupuk organik ini sangat bermanfaat dalam mengembalikan nutrisi tanah. Fungsinya memang sangat berbeda dengan pupuk yang lain, tetapi keberadaan pupuk organik sangat mendukung sekali. Untuk menjaga ekosistem tanah dan habitat alam, pemerintah terus mendorong masyarakat khususnya para petani untuk menggunakan pupuk organik. “Di tengah kemajuan teknologi pertanian saat ini, berbagai tantangan dihadapi para petani dalam bercocok tanam khususnya padi, termasuk juga penggunaan pupuk,” ungkapnya.

Pupuk organik ini dapat mengembalikan zat-zat kandungan tanah menjadi lebih subur karena ada proses alami untuk membangkitkan kandungan di dalam tanah. “Jadi mikroba pengurai kesuburan dalam tanah, itupun akan bisa hidup, sebab ada rangsangan pupuk organik yang menyebabkan tanah itu kembali subur,” tambahnya. Elsa Fifajanti/PSP