Petani Makin Paham Pentingnya Asuransi Pertanian

Petani di berbagai daerah semakin paham dengan pentingnya asuransi untuk mengatasi kerugian jika terjadi bencana alam. Petani Kota Salatiga, misalnya, tidak perlu lagi khawatir manakala tanaman padi mereka mengalami gagal panen. Pasalnya, petani di kota ini termasuk daerah yang memahami pentingnya Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang digulirkan Kementerian Pertanian (Kementan).

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, program AUTP diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko ketidakpastian iklim dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.

“Dari jaminan perlindungan ini, maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya,” ujarnya, pekan lalu. Risiko yang dijamin buat peserta AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT.

Untuk hama pada tanaman padi antara lain wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa.

Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen, sehingga petani akan mengalami kerugian. “Waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai. Kelompok tani didampingi PPL, sementara UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menambahkan, ganti rugi yang ditanggung asuransi sebesar Rp6 juta/ha/musim tanam dengan premi Rp180/ha/musim tanam. Dari jumlah premi tersebut, pemerintah memberikan subsidi sebesar 80% atau senilai Rp144.000/ha/musim tanam. Sisanya 20% atau senilai Rp36.000/ha/musim tanam harus dibayar petani.

Menurut Sarwo Edhy, kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20% sesuai luas areal yang diasuransikan. “Petani cukup mendaftarkan sawahnya saja sebelum masa tanam. Tapi asuransi ini khusus untuk petani yang menanam padi,” tegasnya.

Petani Memahami

Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Salatiga, Nunuk Dartini mengatakan alokasi anggaran AUTP 2021 terbagi untuk pelaku usaha tanaman pangan, peternakan, dan perikanan. “Kami sudah melaksanakan program itu meski belum 100%. Untuk petani padi baru 40%, terus perikanan sudah 60%-70%, sisanya peternakan. Tetapi itu belum 100%,” terangnya.

Menurut Nunuk, dengan mengikuti program AUTP 2021 terdapat banyak manfaat yang diperoleh petani. Dia mencontohkan, jika seorang petani pada bidang apapun mengalami gagal panen, maka berhak mendapatkan ganti rugi.

Dia menambahkan, syarat petani agar bisa mengklaim atas kerugian yang dialami harus tergabung dalam suatu kelompok tani pada wilayah kecamatan atau kelurahan masing-masing. “Contohnya habis menanam padi kebanjiran, atau bencana lainnya. Kemudian memiliki hewan ternak mati terkena penyakit. Itu semua bisa diganti sesuai klaimnya dalam bentuk subsidi uang,” katanya.

Pihaknya menyatakan, bagi petani, syarat yang harus dipenuhi selain terdaftar dalam kelompok tani adalah luas sawah tidak lebih dari 2 hektare (ha).

Nunuk mengakui, dalam mengajak petani untuk mengikuti program asuransi dinilai cukup berat. Tetapi kemudian setelah diberikan penjelasan mulai bisa memahami karena sangat menguntungkan petani.

“Maka saya minta yang belum mendaftar segera hubungi kelompok tani masing-masing. Syarat lengkap siapa berhak dan tidaknya nanti Dispertan Salatiga akan membantu,” ujarnya.

Petani Sukoharjo Manfaatkan Asuransi

Sementara itu, sedikitnya 373 ha lahan pertanian di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dilaporkan mengalami gagal panen akibat luapan air Kali Langsur dan Sungai Situri. Luapan air Kali Langsur dan Sungai Situri merendam lahan pertanian di empat kecamatan. Akibatnya, para petani merugi besar hingga Rp820 juta. Empat kecamatan tersebut adalah Weru, Bulu, Tawangsari dan Sukoharjo.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengutarakan, bagi petani yang mengasuransikan lahannya, maka petani akan dapat ganti rugi.

“Klaim yang diberikan saat kondisi gagal panen itu, sebesar Rp6 juta/ha,” katanya. Untuk mendapatkan kemudahan pelayanan dari asuransi, petani bisa bergabung dalam kelompok tani.

Menurut Sarwo Edhy, melalui kelompok tani, proses pendaftaran asuransi lebih mudah dan cepat. Karena kelompok tani akan membantu proses tersebut.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Netty Harjianti mengatakan, para petani di empat daerah itu mulai mengolah sawah saat awal Musim Tanam (MT) I pada Februari. Mereka baru saja menanam benih padi pada beberapa pekan lalu. Rata-rata tanaman padi yang terendam genangan air berumur 20 hari-40 hari.

Akibat lahan pertanian tergenang air luapan Kali Langsur para total kerugian petani sekitar Rp820 juta.

Tuban Banjir, Asuransi Siap Bayar Klaim

Sementara banjir yang terjadi di Kabupaten Tuban juga membuat sejumlah lahan pertanian masyarakat ikut terdampak. Puluhan hektare lahan pertanian yang terendam banjir, tanaman yang seharusnya sudah bisa di panen terancam puso atau gagal panen.

“Itu lah pentingnya asuransi pertanian. Asuransi pertanian belum menjadi culture. AUTP harus bisa diterapkan seluruhnya,” kata Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Asuransi tersebut juga akan menjadi persyaratan untuk mendapatkan KUR pertanian yang dialokasikan total Rp70 triliun. KUR akan disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan), yang mewajibkan para anggotanya memiliki asuransi pertanian.

Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tuban, Darmadin Noor mengatakan, untuk wilayah Tuban yang berpotensi terdampak banjir, sudah ada asuransi bagi petani yang mendaftarkan lahannya.

“Kalau ada petani yang terdampak atau sudah terdaftar di AUTP mereka akan mendapatkan pengantinya sebesar Rp6 juta/ha,” katanya.

Darmadin menambahkan, kalaupun nanti sampai terjadi dampak yang tidak bisa ditangani atau puso, akan dilakukan pemberian bantuan pengantian tanaman yakni, bantuan benih yang di sediakan provinsi dan pemerintah pusat.

“Nanti akan kita usulkan ke provinsi dan pusat untuk mendapatkan pengantian benih. Mekanismenya sendiri melalui inventarisir petaninya yang adalah istilahnya CPCL,” tegasnya.

APBD Aceh Cover Premi Asuransi

Sementara dari Aceh dilaporkan, Kementan turut mendorong petani Aceh memanfaatkan subsidi premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang dialokasikan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh tahun 2021 ini sudah menyediakan anggaran untuk subsidi premi asuransi usaha tani padi seluas 5.000 ha sawah.

Kabid Penyuluhan Distanbun Aceh, Mukhlis mengatakan, subsidi premi AUTP di Aceh yang ditanggung Pemerintah Aceh 20%. Sedangkan sisanya ditanggung pemerintah pusat melalui APBN. “Artinya, petani tak perlu membayar sama sekali lagi premi asuransi ini,” kata Mukhlis. Namun, hingga kini yang baru terpakai 1.000 ha untuk tanaman padi di Kabupaten Pidie.

Sedangkan untuk petani yang jika sudah melebihi kuota Pemerintah Aceh ini, kata Mukhlis, bisa memanfaatkan subsidi ini secara mandiri, yakni preminya tetap ditanggung Pemerintah Pusat 80%. Sisanya 20% atau senilai Rp36.000/ha ditanggung petani atau pemilik sawah.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengapresiasi kebijakan Pemprov Aceh ini. Menurut dia, memang diperlukan kehadiran Pemerintah Daerah untuk melindungi petani kategori miskin. “Dengan diikutkan asuransi lahan para petani itu, maka mereka sudah tidak perlu was-was gagal panen. Apalagi saat ini curah hujan tinggi yang berpotensi lahan pertanian mengalami kebanjiran,” ujar Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy berharap kebijakan seperti ini dapat diikuti daerah lain. Selain itu, dia juga berharap petani bukan kategori miskin mengikutkan lahan pertaniannya asuransi secara mandiri.

“Makanya tugas pemerintah melakukan sosialisasi dan sebagainya. Ke depan, kami akan dorong mereka untuk mandiri. Pemerintah akan berkomitmen dengan itu, karena belum semua (ikut asuransi),” katanya. PSP