Pupuk Organik Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Petani di Jawa Tengah (Jateng) amat terbantu dengan adanya pupuk organik. Pengunaan pupuk organik untuk budidaya pertanian dapat meningkatkan kesejahteraan petani.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengaku ingin petani bisa menghasilkan pupuk organik secara mandiri, yang kualitasnya bisa lebih baik dari pupuk anorganik.

“Hasil pertanian non pestisida itu kualitasnya lebih baik dan pasarnya cukup besar. Ke depan, penggunaan pupuk organik makin menguntungkan. Petani memang bisa memproduksi sendiri,” katanya.

Menurut Mentan, agar petani bisa memproduksi pupuk organiK dengan baik, maka perlu diberikan pelatihan oleh penyuluhan.  “Tinggal diajarkan bagaimana mengumpulkan kompos. Itu memang butuh keahlian dan perlu peran penyuluh untuk mengajarkan,” tegas.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil mengatakan, pupuk organik yang telah dikomposkan berperan penting dalam perbaikan sifat kimia, fisika dan biologi tanah serta sumber nutrisi tanaman.

“Pupuk organic yang telah dikomposkan dapat menyediakan hara dalam waktu yang lebih cepat, karena selama proses pengomposan telah terjadi proses dekomposisi yang dilakukan oleh berbagai macam mikroba,” katanya.

Dia mengatakan, salah satu uaya pemerintah untuk mendukung petani dalam kemandirian mengembangkan pupuk organik adalah dengan memfasilitasi kegiatan pengembangan UPPO (Unit Pengolahan Pupuk Organik).

Ali melanjutkan, pembangunan UPPO diarahkan pada lokasi yang memiliki potensi sumber bahan baku pembuatan kompos, terutama limbah organik/limbah panen tanaman, kotoran hewan/limbah ternak dan sampah organik rumah tangga pada subsektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan rakyat dan peternakan, terutama pada kawasan pengembangan desa organik.

Menurut Ali, Kementan mendorong petani untuk menggunakan pupuk organik untuk turut merehabilitasi tanah. “Pupuk organik dapat menyediakan hara tanaman dan memperbaiki struktur tanah, baik dalam memperbaiki drainase dan pori-pori tanah,” katanya.

Kementan memberikan stimulan bantuan alat UPPO kepada kelompok tani yang dikelola secara swadaya, sehingga mampu produksi pupuk organik atau pupuk kandang untuk kebutuhan  dasar tanaman. “Harapannya, pupuk kandang atau organik mampu mempercepat pertumbuhan tanaman,” kata Ali.

Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhammad Hatta menambahkan, pupuk kandang yang akan diproduksi adalah pupuk organik berbahan dasar kotoran hewan (kohe) — yang merupakan bahan utama kesuburan lahan pada setiap musim tanam.

“Kebutuhan pupuk kandang atau kompos setiap tahunnya selalu bertambah, sehingga beberapa kelompok tani berharap mendapatkan bantuan UPPO untuk mencukupi kebutuhan pupuk kompos bagi anggotanya atau untuk usaha produksi dan dipasarkan,” ujarnya.

Kabupaten Organik

Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim), kini bergerak menjadi daerah penghasil beras organik. Bahkan tahun 2023, kabupaten tersebut telah mencanangkan Ngawi Organik.

Terlihat saat Bupati Ngawi, Ony Anwar bersama Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi, Supardi, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Padas, dan Kelompok Tani (Poktan) Desa Bintoyo dan Desa Sukowiyono serta praktisi pertanian organik Kabupaten Ngawi melakukan panen padi organik di Desa Bintoyo, Kecamatan Padas, Kamis (10/3/2022).

Panen padi organik ini merupakan salah satu wujud usaha petani dalam meningkatkan hasil pertanian khususnya di Kabupaten Ngawi. Sekaligus menjadi pendorong petani lainnya mengubah, serta mengembangkan pola bercocok tanam yang ramah lingkungan, alami atau organik.

Ony Anwar mengatakan, pemberian bahan organik pada lahan sawah hukumnya wajib untuk mengembalikan kesuburan tanah. Sebab, tanah sawah saat ini dalam kondisi sakit, sehingga perlu pemberian pupuk organik.

“Menanam padi dengan menggunakan pupuk organik bisa berdampak positif, beras yang dihasilkan sehat dan untuk harga lebih tinggi,” tuturnya.

Ony meminta petani harus bisa mandiri mengatasi permasalahan budidaya pertanian, terutama yang sekiranya bisa diatasi sendiri. Misalnya, dengan adanya pengurangan pupuk bersubsidi.

“Petani harus punya semangat untuk bisa membuat pupuk organik untuk diaplikasikan ke sawah, sehingga ke depan tidak tergantung pada pupuk bersubdidi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Ngawi, Supardi mengatakan, padi dengan sistim organik tanpa menggunakan pupuk kimia pun bisa menghasilkan seperti padi konvensional. “Ini dibuktikan dengan demplot padi organik,” ujarnya.

Setelah panen, acara dilanjutkan dengan sarasehan PPAH (Pusat Pelatihan Agens Hayati) yang dilaksanakan di Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas yang baru berdiri pada Januari 2022.

Ketua PPAH Desa Sukowiyono, Suji mengatakan, PPAH di desanya telah melaksanakan pembuatan berbagai macam POC/agen hayati.  Di antaranya MOL, Paini Bacilus, Coryne Bacteri, Ferinsa dan Trycoderma.

Petani nantinya akan menerapkan pertanian ramah lingkungan menuju organik dalam mendukung program prioritas pembangunan 2023, yaitu Ngawi Organik.

Kegiatan yang dilaksanakan kelompok tani di Ngawi sesuai dengan arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang mengatakan, pertanian lebih maju mandiri bahkan dengan pengolahan menggunakan teknik yang lebih modern.

“Pertanian harus menjadi kekuatan bangsa ini dengan menggunakan teknologi yang lebih baik, memanfaatkan sains dan riset yang lebih kuat sehingga bisa menghadirkan kemampuan-kemampuan kita,” katanya.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi juga selalu menekankan pentingnya kegiatan usaha tani yang berorientasi pada peningkatan produksi serta kualitas produk pertanian yang sehat dan ramah lingkungan.

Peran penyuluh serta lembaga kelompok tani dan Gapoktan sangat diperlukan dan perlu ditingkatkan apalagi sejak adanya pandemi Covid 19 ini.

“Sektor pertanian menjadi tumpuan dan harapan bagi kelangsungan hidup bangsa untuk itu pertanian tidak boleh berhenti,” tegas Dedi.

Pengembangan UPPO

Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan Ali Jamil mengatakan, pemerintah memberikan fasilitas penyediaan pupuk sebagai salah satu perlindungan kepada petani.

Hal tersebut sesuai UU No. 19 Tahun 2013 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. “Bentuk perlindungan dan pemberdayaan tersebut di antaranya penyediaan sarana dan prasaran produksi yang diperlukan petani,” katanya.

Dia mengatakan, salah satu upaya pemerintah dalam pertanian ramah lingkungan adalah pengembangan pupuk organik melalui UPPO. Program ini sudah hampir berjalan lima tahun yang tujuannya menuju pertanian ramah lingkungan. “Kita bagikan ke kelompok tani yang sesuai hasil verifikasi dan validasi,” katanya.

Komponen UPPO terdiri dari rumah kompos yang dilengkapi bak fermentasi, kandang komunal, ternak sapi/kerbau sebanyak 9 ekor sapi — terdiri 2 jantan dan 7 betina — alat pengolah pupuk organik (APPO) dan kendaraan roda 3.

Anggaran UPPO sebesar Rp200 juta/unit yang diberikan dalam dua tahap melalui transfer ke kelompok tani. Tahap pertama sebesar 70% dari total anggaran dan sisanya 30% setelah bangunan fisik selesai.

“Kelompok tani kita berikan bimbingan teknis pertanian untuk membangun dan membuat kandang ternak, termasuk membeli komponen yang dibutuhkan untuk kegiatan UPPO,” katanya.

Ali menjelaskan, ada beberapa syarat dan kriteria bagi petani yang ingin mendapatkan bantuan UPPO di antaranya Koptan/Gapoktan sudah terdaftar di Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) setempat atau sudah tercatat pada Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota atau diusulkan oleh kepala unit kerja terkait.

Selain Koptan/Gapoktan, lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah yang mempunyai usulan dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Lingkup Pertanian/Perkebunan/Peternakan Kabupaten/Kota.

Keberadaan kelompok/Gapoktan masuk dalam kawasan pengembangan desa organik. Koptan/Gapoktan masuk dalam daftar usulan Direktorat Jenderal Teknis untuk permintaan dukungan UPPO.

Kelompok/Gapoktan/lembaga penerima UPPO mempunyai kelengkapan dokumen. PSP