* Realisasi Penyaluran Capai 41,5%
Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia menjamin pupuk subsidi tersedia dalam jumlah yang cukup, terutama untuk menghadapi musim tanam kemarau atau gadu Mei-Juni 2020.
Distribusi pupuk kepada petani juga tidak terpengaruh meski ada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghambat laju pandemi COVID-19. Pasalnya, pupuk termasuk kategori barang penting, sehingga mendapat pengecualian.
“Pupuk merupakan barang strategis yang berperan penting dalam pembangunan nasional. Produksi dan distribusi harus terus berjalan,” kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan tertulisnya.
Selain Kementan, PT Pupuk Indonesia sebagai produsen pupuk dalam negeri juga turut menjamin ketersediaan pupuk. Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan, hal tersebut untuk menjaga produksi padi dan jagung. “Pupuk Indonesia membantu pemerintah dalam program ketahanan pangan. Jadi, setiap ada instruksi kami siap,” kata Wijaya.
Pupuk Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang ditugaskan untuk menyalurkan pupuk subsidi nasional, dan menyiapkan stok pupuk di tingkat distributor maupun kios.
Aturan pendistribusian pupuk bersubsidi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara Nasional Mulai dari Lini I sampai Lini IV.
Selain itu, pendistribusian pupuk juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi. Dalam ketentuan tersebut, PT Pupuk Indonesia diwajibkan menyimpan stok kebutuhan hingga dua minggu ke depan.
“Bahkan pada masa-masa puncak musim tanam, kami mengeluarkan stok hingga tiga minggu kebutuhan sampai bulan berikutnya. Melihat kondisi penyerapan pupuk yang selalu tinggi, selama ini kami menyetok lebih dari ketentuan,” kata Wijaya.
Mentan Syahrul menegaskan, sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani penyusun Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Alokasi pupuk bersubsidi didukung data akurat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta harus diawasi agar tepat sasaran dan efisien,” kata Syahrul.
Realisasi Penyaluran 41,5%
Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, sejauh ini penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 40,78% dari total alokasi pupuk bersubsidi 7,9 juta ton.
Data Ditjen PSP mencatat, realisasi penyaluran pupuk subsidi per 7 Mei 2020 sudah mencapai 41,51%. Rincian pupuk bersubsidi yang terserap terdiri dari pupuk urea 1.522.105 ton (46,49%), NPK Formula Khusus 705 ton (4,14%), SP-36 sebanyak 263.788 ton (52.76%), ZA 305.799 ton (40%), dan pupuk organik sebanyak 184,661 ton atau 25,65% (Lihat Tabel).
Daerah dengan realisasi penyaluran pupuk subsidi terbesar adalah Jawa Timur sebanyak 674.345 ton, Jawa Tengah sebanyak 546.034 ton, dan Jawa Barat 402.597 ton.
Adapun pengaplikasian pupuk bersubsidi cukup beragam, antara lain budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak, hingga budidaya ikan. “Sasaran utamanya tetap peningkatan produksi,” kata Sarwo.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Pupuk, Ditjen PSP, Rahmanto mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi di tiap daerah berdasarkan e-RDKK.
“Setiap bulan, tanggal 20-25, kami buka sistem e-RDKK untuk menampung yang belum masuk. Berapapun kebutuhan pupuk di daerah akan dipenuhi selama sesuai dengan e-RDKK,” katanya kepada Agro Indonesia di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Dia menjelaskan, kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi meliputi petani yang tergabung dalam Kelompok Tani, terdaftar dalam e-RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 hektare (ha).
“Kami mengingatkan, alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai e-RDKK,” terangnya.
Dia juga mengingatkan, bagi petani yang tidak sesuai kriteria dipersilakan menggunakan pupuk non-subsidi.
Dia mengimbau agar pemerintah daerah segera mendistribusikan pupuk bersubsidi untuk petani. Hal ini penting untuk menepis isu kelangkaan pupuk yang dilakukan oknum-oknum yang ingin menyalahi aturan pendistribusian pupuk.
“Alokasi pupuk untuk daerah diberikan sesuai dengan e-RDKK yang diajukan. Ketersediaan ada, tinggal didistribusikan. Namun, harus sesuai aturan jangan sampai isu ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Holding Pupuk Genjot Produksi
Sementara itu, Kementerian BUMN mendukung PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai induk (holding) BUMN pupuk untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani menjelang musim tanam kedua pada Mei-Juni 2020.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya meminta agar kegiatan produksi dan distribusi pupuk yang dilaksanakan Pupuk Indonesia bersama anak perusahaannya tetap berjalan lancar demi menjaga ketahanan pangan Indonesia di tengah pandemi COVID-19.
“Yang harus dijaga adalah Pupuk Indonesia dan semua anak usahanya untuk menjamin ketersediaan pupuk, sehingga dengan ketersediaan pupuk tersebut membuat petani tetap bisa bercocok tanam,” kata Arya seperti dikutip dari Antaranews, Kamis (7/5/2020).
Arya menilai penting untuk BUMN menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi agar petani tetap produktif menghasilkan pangan yang bisa dinikmati masyarakat luas pada akhirnya.
Kelancaran distribusi dan ketersediaan pupuk bersubsidi, menurut Arya, berperan dalam mewujudkan ketahanan pangan pada masa pandemi.
“Kelancaran produksi dan distribusi pupuk bisa membuat ketahanan pangan terbantu di tengah pandemi. Makanya, kita tetap dorong Pupuk Indonesia agar tetap bisa berproduksi dan mendistribusikan pupuk ke petani dengan baik,” ujar Arya.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Aas Asikin Idat menyebutkan, stok pupuk bersubsidi yang disiapkan hingga Lini IV atau di level kios sebesar 1,27 juta ton.
Berdasarkan stok pupuk bersubsidi Nasional per 4 Mei 2020, stok yang tersedia dari Lini II sampai Lini IV, yakni untuk pupuk urea sebanyak 719.532 ton, NPK sebanyak 273.550 ton, SP-36 sebanyak 93.711 ton, ZA sebanyak 132.264 ton, dan Organik 51.179 ton.
Ketersediaan stok tersebut lebih dari cukup jika dibandingkan dengan stok minimum yang harus disiapkan, yakni sebesar 285.096 ton atau cukup untuk kebutuhan dua minggu. Adapun sepanjang kuartal I-2020, Pupuk Indonesia mencatatkan volume produksi sebesar 3.104.341 ton sampai akhir Maret 2020 atau meningkat 14,15% dibanding periode tahun lalu sebesar 2.664.924 ton. PSP