Menjadi Negara Pengingkar Perjanjian: Bencana untuk Investasi

Ekspor produk kayu bersertifikat SVLK
Diah Y Suradiredja

Oleh: Diah Y. Suradiredja (Ketua Harian Dewan Kehutanan Nasional, Periode 2006-2012)

Peraturan Menteri Perdagangan No. 15 Tahun 2020 (Permendag 15/20) tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang menghilangkan pemberlakukan V-Legal dalam perdagangan industri kayu, telah memutus tata-kelola Hulu dan Hilir legalisasi produk kayu.  Kebijakan sembrono ini konon akan “memberikan kepastian berusaha dan mendukung efektifitas pelaksanaan ekspor produk industri kehutanan, melalui penyederhanaan perijinan ekspor produk industri kehutanan”.  Namun Pemerintah abai pada sejarah terbangunnya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), dan tidak memperhitungkan dampak dan risiko yang akan diambil oleh industri dan masuknya investasi dalam industri kayu, terutama terjadinya ‘boikot kembali’ terhadap produk-produk perkayuan yang diperdagangkan.

Padahal awal SVLK dibangun, Pemerintah sangat paham bahwa terdapat persoalan pada tata kelola peredaran kayu dan produk perkayuan di dalam negeri termasuk yang berasal dari impor.  Artinya bad governance bukan ”hanya” terjadi di kawasan hutan negara yang ditandai dengan maraknya Illegal Logging, namun juga legalitas kayu-kayu di industri, termasuk yang berasal dari negara lain yang masuk ke Indonesia.  Bahkan hutan hak,  yang pada dasarnya merupakan kayu yang paling sah di sisi hukum, tercampur oleh kayu curian yang masuk ke Industri Kecil Menengah (IKM) dan usaha eksportir non-produsen.

Apa yang diputus oleh Permendag 15/20?

Sistem yang dibangun lintas sertoral dalam rantai pasok, sejak 2003, sesungguhnya telah diperkuat oleh kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan No. 84/M-DAG/PER/12/2016 Jo. Permendag No. 12/M-DAG/PER/2/2017 (Permendag 12/17) pasal 4, yang menjelaskan bahwa “Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) yang termasuk dalam Kelompok A WAJIB dilengkapi Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh LVLK dimana salah satu persyaratan untuk mendapatkan dokumen V-Legal adalah telah memiliki sertifikat Legalitas Kayu”.  Ketentuan SLVK menjadi persyaratan yang diterapkan secara wajib (mandatory) dalam sistem perdagangan produk kayu adalah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas kayu dari Indonesia.

Ketentuan baru dalam Permendag 15/20, pasal (3) yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha Industri tanpa mensyaratkan dokumen ketelusuran asal usul bahan baku kayu.  Pasal mematikan ini secara jelas MEMUTUS sistem. Ketentuan mengenai SVLK yang tidak dirujuk di dalam Permendag 15/2020 menimbulkan implikasi hukum dan teknis pada pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau Hutan Hak; termasuk standar dan pedoman pelaksanaannya yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.14/PHPL/SET/4/2016.

Hal lain, di dalam Permendag 15/20, hanya mengatur 42 pos tarif dari 390 pos tarif yang sebelumnya terdapat dalam Permendag 12/2017, dan hanya mengatur mengenai ketentuan kriteria teknis atas eksportasi dari 42 pos tarif tersebut.  Apa dampaknya? Penyederhanaan ini akan menimbulkan pertanyaan dari investasi yang masuk, termasuk investasi yang selama ini mempercayai bahwa sistem SVLK telah menjamin pengelolaan investasi secara berkelanjutan.

Perjanjian International yang dilanggar Permendag 15/2020

Tahun 1992, sejak Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro, berbagai kampanye keras ditujukan ke Indonesia untuk menangani Illegal Logging (IL) dengan pengelolaan hutan lestari.  Dan 10 tahun kemudian, Pemerintah Indonesia menyuarakan komitmennya melalui Deklarasi Bali pada Tahun 2002 bahwa Pemberantasan illegal logging dilakukan dengan kerangka FLEG (Forest, Law Enforcement and Governance). Aksi FLEG yang dilakukan Indonesia telah mendapat perhatian dari negara-negara konsumen melalui berbagai aksi seperti Goho-wood Jepang (2006), amandemen Lacey Act AS (2008), perjanjian kemitraan sukarela (Voluntary Partnership Agreement-VPA) – FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade), Uni Eropa (2003), serta ILPA-Illegal Logging Prohibition Act, Australia (2012).

Melalui Voluntary Partnership Agreement between the European Union and the Republic of Indonesia on Forest Law Enforcement, Governance and Trade in Timber Products into European Union (FLEGT-VPA) reputasi Indonesia sangat baik sebagai pelopor pembenahan dan memberikan lapangan yang adil bagi semua produsen kayu di Indonesia.  Banyak negara yang sedang dalam proses perundingan VPA memandang Indonesia sebagai contoh bahwa FLEGT adalah alat penting dalam meningkatkan jumlah hutan di bawah Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, yang pada gilirannya mendukung peningkatan mata pencaharian, peningkatan keanekaragaman hayati dan tentu saja mengurangi deforestasi dan degradasi.

Lalu, diundangkannya Permendag 15/20 akan menimbulkan potensi dampak dan konsekuensi hukum, apalagi Perjanjian FLEGT-VPA telah diratifikasi dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni Eropa. Di dalam Permendag 15/2020, FLEGT licensing scheme tidak lagi menjadi persyaratan di dalam pelaksanaan ekspor dari produk-produk kayu tertentu yang ada di dalam daftar produk pada Annex 1A VPA.

Dihapuskannya ketentuan dokumen V-Legal di dalam Permendag 15/2020 terhadap barang-barang produk kayu yang akan diekspor ke negara EU dan non-EU, serta tidak adanya rujukan hukum kepada Peraturan Menteri LHK yang mengatur SVLK, menyebabkan timbulnya potensi pelanggaran pada Pasal 10 FLEGT-VPA.

Dengan pertimbangan tertentu, sebagaimana dimungkinkan dalam Pasal 21, pihak EU sebagai salah satu pihak, dapat saja meminta diberlakukannya Penangguhan (Suspension) atas pelaksanaan Perjanjian.  Ketika keputusan mengenai Penangguhan ditetapkan, maka setelah 30 hari, produk kayu dari Indonesia berpotensi untuk tidak dapat memasuki pasar EU atau harus mengikuti keseluruhan persyaratan sebagaimana diatur dalam EU Timber Regulation (EUTR). 

Pada masa Penangguhan, terdapat resiko bagi produk kayu Indonesia untuk tidak dapat memasuki pasar EU mengingat Perjanjian FLEGT VPA yang bersifat sukarela namun mengikat.  Ketika Pengakhiran Perjanjian menjadi pilihan dan keputusan, maka produk kayu termasuk komoditas furnitur dari Indonesia akan diperiksa melalui prosedur due diligence/uji tuntas sesuai standar EUTR, dengan beban biaya pemeriksaan yang tidak sedikit.

Dalam hal Pengakhiran Perjanjian (Termination), proses pengakhiran akan berjalan selama dua belas bulan setelah adanya pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 23 ayat 4:  “Either Party may terminate this Agreement by notifying the other Party in writing. This Agreement shall cease to apply twelve months after the date of such notification.

Pihak EU telah mengajukan permohonan konsultasi resmi kepada Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai dampak Permendag 15/2020 terhadap Perjanjian FLEGT-VPA yang telah berlaku sejak 15 November 2016.  Dalam informasinya, pihak EU pada tanggal 27 April 2020 akan memulai prosedur pemberitahuan tentang Permendag No.15/2020 kepada negara anggota EU dan importir EU, serta mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang akan diambil terkait implikasi akan diberlakukannya Permendag 15/2020 terhadap Perjanjian FLEGT-VPA.  

Apa dampaknya terhadap tata kelola dan pelaku usaha?.

Dari sisi tata kelola, 4 ranah yang akan terdampak adalah (1) terputusnya sistem online Dokumen Perijinan, mulai dari tingkat tapak sampai dengan konsumen akhir; (2) terputusnya koordinasi dan hubungan kelembagaan terkait dengan data rekonsiliasi kayu yang dibalak sampai pajak negara yang harus dibayar; (3) terhapusnya Complain Mechanism,  sebagai instrument tanggung-gugat dalam sistem yang terpadu; dan (4) Transparansi data dan informasi sector kehutanan, perdagangan, perindustrian dan bea cukai. 

Dari sisi pelaku usaha (terutama IKM), terlihat bahwa Pemerintah mengingkari kenyataan bahwa terdapat investasi yang sudah terkelola sejak Indonesia memiliki SVLK.  Investasi ini telah meningkatkan Ekspor produk kayu SVLK, data memperlihatkan sejak Tahun 2013, dengan nilai 6 miliar dolar AS; Tahun 2014: 6,58 miliar dolar; tahun 2015: 9,84 miliar dolar; Tahun 2016: 9,26 miliar dolar; Tahun 2017: 10,93 miliar dolar; Tahun 2018: 12,13 miliar dolar (2 kali lipat 2013 hanya 5 tahun), dan Tahun 2019: 11,62 miliar dolar (Menurun karena kondisi perekonomian global, tetapi tetap lebih tinggi dari angka 2013 dan 2017).  Dan dari data di Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, data per Januari 2020–5 Maret 2020: 1,94 miliar dolar.  Secara keseluruhan tercatat bahwa sejak 2013, SVLK telah menyumbangkan ekspor produk kayu sebesar 68,37miliar dolar.

Sejak perjanjian VPA diterapkan, kayu Indonesia adalah satu-satunya kayu yang memiliki jalur hijau untuk masuk ke Eropa. Hal ini akan berpengaruh pada mundurnya investasi pada usaha produk berbahan kayu yang di eksport, terutama investasi pada UKM.

Apa yang harus segera dilakukan Pemerintah?

Indonesia harus siap mendapat stigma sebagai Negara Pengingkar Perjanjian, maka Selamatkan Investasi!  Cabut Permendag 15 Tahun 2020.