Ribuan Sapi Bantuan Pemda Sumut Ikut Asuransi

Ilustrasi ternak sapi

Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan memberikan bantuan sapi dan kerbau kepada masyarakat peternak sebanyak 2.500 ekor lebih pada tahun 2019. Bantuan APBD ini diberikan untuk meningkatkan produksi daging nasional.

“Setiap kelompok peternak yang mendapatkan bantuan ternak tersebut diwajibkan mengikuti program asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K),” kata Kabid Peternakan Drh. Nurdin Efendi di Medan, Selasa (5/3/2019).

Penegasan itu dikemukakan Nurdin Efendi saat melakukan Sosialisasi Peningkatan Kemitraan dan Investasi Usaha Peternakan, sekaligus bimbingan teknis penggunaan Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP), Medan.

Kasubdit Pemberdayaan Permodalan dan Asuransi Pertanian, Direktorat Pembiayaan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Waluyo, memberikan dukungan dan motivasi bagi stakeholder pelaku bisnis peternakan untuk ikut asuransi ternak sapi.  “Kita semua tahu bahwa risiko berusaha di bidang peternakan begitu rentan, misalnya sapi terkena penyakit yang menyebabkan kematian, serta rawan pencurian,” katanya.

Menurut dia, dengan asuransi, maka peternak dan kelangsungan usaha ternaknya terlindungi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Permentan No. 40 Thn 2015 tentang Asuransi Pertanian.

Pada tahun 2019 ini, pendaftaran peserta asuransi pertanian untuk usaha ternak sapi dan kerbau telah menggunakan aplikasi bernama SIAP. Melalui aplikasi ini, diharapkan memudahkan para petugas peternakan untuk melakukan proses pendaftaran dan klaim asuransi peternakan.

Pelaksanaan bimbingan teknis ini sendiri dilaksanakan selama 2 hari dan diikuti oleh perwakilan dari masing-masing Dinas Peternakan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

“Kami berharap dengan bimbingan teknis pelaksanaan Aplikasi SIAP dapat mempercepat pendaftaran, sehingga target pelaksanaan perlindungan asuransi ternak sapi/kerbau di Sumatera Utara dapat segera direalisasikan,” katanya.

Pelatihan aplikasi ini dilakukan instruktur teknologi informasi (IT) dari PT Asuransi Jasindo Cabang Medan. Pelaksana di lapangan memastikan penginputan pendaftaran peserta dengan sistem aplikasi online (dalam jaringan/daring) dan dipastikan aplikasi ini dapat dijalankan. ”Hampir semua petugas peternakan sudah terkoneksi dengan internet,” ujar Sitorang, Kepala Cabang Jasindo Medan.

Suliha, petugas peternakan perwakilan dari Kabupaten Batubara yang mengikuti pelatihan ini mengatakan, “Aplikasi SIAP ini sangat memudahkan kami untuk melakukan pendaftaran karena berbasis online, sehingga penginputan data peserta peternak bisa dilakukan di mana saja dengan ponsel pintar android.”

“Alhamdulillah, pada pelatihan ini ada petugas perwakilan kabupaten yang sudah membawa daftar calon peserta asuransi peternakan, sehingga langsung dapat diinput sampai proses penerbitan polis ternak sebanyak 550 ekor dari Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Serdang Bedagai,” tambahnya.

Karawang Siapkan Rp1,3 Miliar

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengalokasikan anggaran Rp1,3 miliar untuk asuransi usaha tani padi (AUTP). Anggaran tersebut untuk melindungi 40.000 hektare (ha) lahan sawah.

Jadi, jika ribuan hektare lahan sawah itu mengalami gagal tanam atau gagal panen akibat bencana dan serangan hama, maka petani akan mendapatkan pengganti melalui asuransi tersebut.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, M Hanafi Chaniago mengatakan, Pemkab berupaya memberikan perhatian serius di sektor pertanian. Salah satunya dengan adanya program peningkatan angggaran untuk subsidi AUTP.

“Kita ingin melindungi petani. Makanya subsidi dalam bentuk asuransi ini digulirkan,” ujarnya  di Karawang, Minggu (10/3/2019).

Hanafi menjelaskan, tahun 2018 lalu asuransi pertanian sudah ada. Namun, areal yang terlindungi baru 20.000 ha saja. Di 2019 ini, ada peningkatan subsidi untuk asuransi. Jadi, luasan yang dilindunginya bertambah dari 20.000 menjadi 40.000 ha.

Hanafi menjelaskan, bantuan ini berupa premi asuransi. Peruntukannya bagi petani yang memiliki lahan sedikit — dengan jumlah kepemilikan maksimal hanya satu hektare.

Pemerintah membayarkan premi asuransinya sebesar Rp180.000/ha. Dari nilai premi itu, ada subsidi dari pemerintah pusat sebesar 80% atau Rp144.000. Sedangkan sisanya Rp36.000 merupakan subsidi dari daerah melalui APBD kabupaten. “Ini merupakan upaya kita untuk meningkatkan kesejahteraan para petani,” ujarnya.

Adapun keuntungan yang diterima petani, lanjutnya, yaitu setiap sawah yang terdampak bencana atau serangan hama akan mendapat ganti rugi sebesar Rp6 juta/ha. Jadi, sawah mendapat penggantian asuransi ini jika mengalami gagal tanam atau panen.

Sementara Wakil Ketua KTNA Kabupaten Karawang, Ijam Sudjana meminta Pemkab untuk bisa bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang kapabilitasnya diakui. “Jangan sampai sudah ada asuransi, ketika petani kesusahan akibat gagal tanam dan panen, klaimnya tak bisa cair,” katanya. PSP