Toko ritel modern di dalam negeri tidak boleh lagi menjual komoditas gula pasir dengan harga di atas Rp12.500 per kilogram. Kebijakan itu mulai berlaku 10 April 2017.
Hal itu tertuang dalam kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal harga eceran tertinggi (HET) komoditas gula, minyak goreng, dan daging guna menjaga stabilitas harga ketiga bahan pokok tersebut.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut, Kemendag telah memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan distributor gula, minyak goreng, dan daging yang ditandatangani Selasa (4/4) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
“Toko ritel modern tidak boleh lagi menjual gula pasir di atas Rp12.500 per kilogram. Kalau di bawah harga itu boleh,” ujar Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, usai menyaksikan penandatangan MoU itu.
Jika ada pasar ritel modern yang masih menjual gula, daging beku dan minyak goreng di atas harga HET, Enggar mengancam akan menjerat toko ritel itu dengan tuduhan melakukan kartel dan meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menerapkan denda Rp 25 miliar kepada toko ritel itu.
Menurutnya, Kemendag telah menetapkan kebijakan HET untuk komoditas gula sebesar Rp12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000 per liter liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp80.000 per kilogram.
“Masyarakat dapat memperoleh komoditas pangan tersebut di ritel modern mulai 10 April 2017,” ujarnya..
Dalam MoU tersebut, kata Mendag, dicapai kesepakatan harga jual gula dari produsen sebesar Rp11.900 per kilogram franco DC dengan kemasan 1 kilogram, dan Rp10.900 per kilogram loco pabrik yang dikemas ukuran 50 kilogram untuk dikemas ulang dalam kemasan 1 kilogram oleh masing-masing ritel. Adapun kebutuhan per bulan sebanyak 11.520 ton per bulan. Sedangkan batas waktu pembayaran yang ditetapkan adalah selama 14 hari.
Untuk daging beku, harga jual dari distributor sebesar Rp75.000 per kilogram dan dijual di ritel Rp80.000 per kilogram. Rata-rata kebutuhan sebanyak 122,5 ton per bulan. Batas waktu pembayaran yang ditetapkan adalah 14 hari.
Sementara itu untuk minyak goreng, harga jual dari produsen Rp10.500 per liter dan dijual di ritel Rp11.000 per liter. Kebutuhan komoditas ini sebanyak 9, 22 juta liter per bulan, di antaranya akan dipenuhi dari Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) 2,10 juta liter dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) 1,80 juta liter (menyesuaikan dengan kapasitas packing line). Batas waktu pembayaran yang ditetapkan adalah 14 hari.
Penetapan HET ini dipastikan tidak akan membuat dunia usaha merugi. “Penetapan HET ini dimaksudkan untuk membuat titik keseimbangan harga yang baru untuk kepentingan konsumen dan rakyat, tanpa merugikan pelaku usaha,” tegas Mendag.
Mendag juga memastikan pelaksanaan kebijakan HET akan dikawal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “KPPU akan mengawal pelaksanaan kebijakan HET serta akan memberlakukan sanksi tegas apabila terjadi tindakan yang mengarah ke persaingan usaha yang tidak sehat,” ungkap Enggar. Buyung