Niat pemerintah mempermudah perizinan investasi ternyata belum berjalan mulus. Sistem layanan Online Single Submission (OSS) yang diberlakukan tanpa masa transisi, tak hanya membuat pengusaha gagap, bahkan BKPM pun mengesahkan perizinan yang berlawanan dengan PP 24/2018 yang mengatur OSS.
Investasi di Indonesia kini tidak lagi rumit dan berbelit. Jika Anda mau berusaha, maka perizinan makin sederhana, pelayanan perizinan terintegrasi secara cepat dan murah, serta memberi kepastian.
Itulah klaim pemerintah saat meluncurkan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau populer dengan sebutan Online Single Submission (OSS). Sistem ini mengganti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang selama ini dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk sementara waktu, aturan OSS yang diteken Presiden Jokowi pada 21 Juni 2018 ini masih dikelola kantor Menko Perekonomian dan belum diserahkan kembali ke BKPM.
Sayangnya, klaim memudahkan ternyata tidak tercermin segera di lapangan. Pasalnya, aturan yang berpayung hukum Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 ini langsung berlaku saat ditetapkan Presiden dan diundangkan pada tanggal yang sama. Artinya, tidak ada transisi, sehingga proses perizinan yang sedang berjalan pun harus mengikuti OSS. Ini jelas menghambat dan merugikan pengusaha. Di sektor kehutanan, contohnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto mengaku ada pengurusan izin-izin terkait sektor lain, yakni terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan terminal khusus (Terus) untuk pengangkutan kayu — yang jadi bagian perizinan sektor perhubungan — jadi terhambat. “Setelah PP 24/2018 berlaku, permohonan yang diajukan itu harus diproses ulang melalui OSS,” katanya di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
BKPM malah lebih ‘parah’. Meski OSS sudah berlaku sejak 21 Juni, namun BKPM malah menerbitkan perizinan sampai 28 Juni 2018. Entah berapa jumlah izin yang dikeluarkan, yang jelas, BKPM harus membatalkan semua izin tersebut. Ini sesuai dengan pendapat hukum Kejaksaan Agung pada 20 Agustus 2018 No. B-309/G/Gtn.1/2018, yang diminta BPKM.
Kepala Biro Humas BKPM, Suhartono membenarkan masalah ini dan hal itu terjadi karena terus berjalannya sistem pelayanan di BPKM. “Setelah PP 24/2018 diundangkan, selama kami belum mengetahui, kami tetap proses izin. Layanan kan tidak boleh berhenti,” katanya saat dihubungi, Sabtu (20/10/2018). AI