Tarik-menarik kepentingan membuat pemerintah gagal memenuhi amanat Undang-undang No.18 Tahun 2012 untuk membentuk lembaga yang menangani masalah pangan nasional. Komisi IV DPR sudah melayangkan surat teguran. Namun, meski tenggat 3 tahun terlampaui, opsi yang dibahas tetap alot dan tidak mungkin terwujud sampai tahun depan.
Kementerian Pertanian dan Perum Bulog memang tak pernah akur. Apalagi jika bicara masalah produksi beras, yang berujung dengan pembukaan kran impor. Belakangan, ketidakakuran itu berujung pahit: gagalnya pemerintah Presiden Joko Widodo memenuhi amanat UU No.18/2012 tentang Pangan. Berdasarkan pasal 126-127, pemerintah membentuk sebuah lembaga di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Sesuai pasal 151, lembaga tersebut harus sudah terbentuk paling lambat tiga tahun sejak UU 18/2012 disahkan. Karena UU 18/2012 disahkan 17 November 2012, berarti tenggat akhir terlewati, yakni 17 November 2015.
Sejauh ini, pembentukan lembaga itu sudah diagendakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sejak 2014. “Namun, entah mengapa, hingga batas waktu yang ditentukan belum terbentuk juga. Baru setelah kami kirim surat teguran ke Presiden (setelah tenggat terlampaui, Red.), Kementan dan Kementerian PAN-RB membentuk tim untuk pembentukan lembaga pangan ini,” ungkap Wakil ketua Komisi IV DPR (F-Demokrat), Herman Khaeron, pekan lalu.
Meski sudah terlambat, ternyata pembahasan lembaga pangan ini masih belum mulus juga. Setidaknya, sampai kini masih ada beberapa opsi yang menunjukan adanya tarik-menarik kepentingan antara kubu Bulog dengan kubu Kementan. Menurut Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, ada beberapa alternatif pembentukan Badan Pangan Nasional ini. Apakah dalam bentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), membentuk badan pangan independen, atau mengoptimalkan badan ketahanan pangan yang ada sekarang ini.
Sementara Herman Khaeron dengan tegas mengingatkan pemerintah bahwa pembentukan lembaga pangan nasional itu benar-benar seperti spirit awal, yakni “Menaikkan kelas Bulog, bukan yang lain,” tandasnya.
Di sisi lain, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga tak kalah sigap dan mencoba meyakinkan bahwa lembaga pangan baru itu tidak akan melemahkan Perum Bulog. “Lembaga pangan yang baru ini dibentuk bukan untuk melemahkan, tapi justru untuk memperkuat tercapainya swasembada pangan,” katanya.
Yang jelas, Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian, Gardjita Budi mengaku pembentukan Badan Pangan Nasional butuh waktu dan tidak selesai akhir tahun ini. “Selain itu, kalau badan ini sudah terbentuk, anggarannya dari mana? Karena untuk anggaran 2016 kan sudah diputuskan,” katanya. AI