Warning! Pengusaha Hutan dan Industri Perkayuan Terancam Kolaps

Kayu Bulat di TPK PBPH

Oleh: Bambang Widyantoro (Rimbawan)

Bambang Widyantoro

Bisnis perkayuan di Indonesia saat ini sedang sakit menahun yang kronis, baik di sektor hulu maupun hilir.  Sebut saja, harga jual kayu bulat (log) dari hutan alam sangat rendah.  Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) baru-baru ini melaporkan harga kayu bulat segar (fresh cut) kelompok meranti yang ditebang tahun 2020 hanya dihargai Rp1,3 juta-Rp1,4 juta per m3. Sementara kayu bulat yang ditebang pada tahun 2019 dihargai sebesar Rp1,2 juta-Rp1,3 juta per m3. Sedangkan sisa persediaan tahun 2018 hanya dihargai di bawah Rp1 juta per m3 (harga di luar Dana Reboisasi ‘DR’ dan Provisi Sumber Daya Hutan ‘PSDH’), bahkan ada yang hanya dihargai Rp600 ribu per m3.  Persediaan kayu  bulat  2018 yang belum terjual masih banyak tertumpuk  di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) dengan kualitas yang sudah sangat menurun. 

Artinya, ini tidak cukup untuk menutupi biaya pokok produksi yang rata-rata di atas Rp1,4 juta per m3. Adapun untuk jenis kayu bulat bangkirai, balau, meranti batu, dan jenis kayu-kayu indah masih menguntungkan karena harganya di atas Rp2,2 juta/m3. Kayu bulat kelompok meranti ini lebih dari 70%-nya untuk suplai bahan baku industri kayu lapis (plywood) yang kontinyuitas pasokan kayu bulat fresh cut-nya tidak terjamin, sisanya yang 30% untuk industri kayu gergajian, industri kayu serpih, dan lain-lain. Sedangkan balau, bangkirai, meranti batu, dan kayu indah digunakan untuk kayu gergajian, moulding, dan furnitur.

Produk industri pengolahan kayu seperti kayu lapis harga jualnya juga rendah. Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO)  menyatakan bahwa untuk kayu lapis umum (general plywood) yang berbahan baku kayu bulat dari hutan alam harganya berkisar antara 500-550 dolar AS per m3, sedangkan dari hutan tanaman antara  250-400 dolar per m3. Padahal untuk 1 m3 kayu lapis memerlukan bahan baku sekitar 2 m3 kayu bulat hutan alam.  Produktivitas tenaga kerja hanya 4 atau 5 m3 per orang/bulan (upah rata-rata sekitar 80 dolar per m3). Jika ditambah biaya lem, upah minimum tenaga kerja yang terus meningkat dan tidak diikuti dengan peningkatan produktivitasnya,  produktivitas mesin-mesin juga rendah karena sudah tua (umur mesin sudah lebih dari 30 tahun), maka perusahaan makin tidak mampu menutupi biaya usaha. Pada akhirnya tidak cukup untuk menutupi harga pokok produksi (HPP), dimana HPP industri kayu lapis berkisar 600-650 dolar per m3.

Artinya, industri kayu lapis malah “tombok” atau biaya produksi lebih besar daripada harga jual. Kondisi ini sudah berlangsung selama lebih dari 2 tahun belakangan.  Konsekuensinya, banyak diantara pabrik kayu lapis, kayu gergajian, dan industri perkayuan lainnya kolaps atau hanya beroperasi on and off.  Sekalipun kapasitas produksi tidak turun, tetapi harga jual tidak menutupi HPP-nya atau impas saja.  Industriawan kayu lapis hanya bisa mengeluh. Hal ini hanya bisa untuk bertahan saja supaya tidak rugi yang lebih besar.

Upaya-upaya untuk memperbaiki dan mengefisienkan biaya produksi, dan menyampaikan kondisi terjeleknya ke Pemerintah sudah dilakukan oleh pengusaha perkayuan, baik secara sendiri-sendiri maupun melalui APHI, APKINDO, dan ISWA (Indonesian Sawmillers and Woodworking Association). Namun hasilnya belum berarti apa-apa. 

Hal ini sangat terkait dengan persoalan kebijakan yang tidak tepat. Sebut saja, masalah di hulu, utamanya adalah harga kayu bulat terdistorsi.  Saat ini harga kayu bulat jika diukur dengan kurs dolar Amerika hanya berkisar 100 dolar per m3, sedangkan harga internasionalnya sekitar 250 dolar per m3 (kualitas prime and fresh cut).  Pada kenyataannya, ekspor kayu bulat  dilakukan oleh negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Jerman, Jepang, Selandia Baru, dan lain-lain. Mengapa tidak Indonesia?

Kebijakan hilirisasi dan peningkatan nilai tambah yang diharapkan, ternyata gagal total.  Pengusaha hutan alam dan hutan tanaman, serta industri perkayuan dalam negeri harusnya tambah meningkat, tapi justru sebaliknya yang terjadi. Banyak pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari Hutan Alam dan Hutan Tanaman Industri Pertukangan saat ini yang tidak operasional, bahkan mati dan tidak diperpanjang izinnya. Industri perkayuan gulung tikar dan kolaps (baca: roboh, jatuh, atau bangkrut) karena kalah bersaing dengan industri perkayuan luar negeri.

Catatan lain di industri kayu lapis saat ini menggunakan bahan baku dengan harga murah, dan memproduksi kayu lapis umum juga dijual dengan harga murah, kecuali pada pasar relung (niche market) masih memperoleh harga yang lebih tinggi dan menguntungkan. 

Mengapa industri perkayuan Indonesia tidak mampu bersaing? Hasil analisis unsur manajemen antara lain: (a) mesin-mesin produksi kayu lapis sudah tua, ketinggalan jaman; (b) produktivitas tenaga kerja kalah, jauh lebih rendah; (c) keuangan, cost of money terlalu mahal; (d) metode pemrosesan produksi kayu lapis sebenarnya tidak terlalu kalah; dan (e) material harganya murah, harusnya unggul, tetapi kejadiannya tidak demikian. Jika menggunakan mesin baru, maka produktivitasnya  bisa mencapai 80 hingga 100  m3 per orang/bulan atau upahnya menjadi hanya sekitar 8 dolar per m3 sehingga dapat mengefisienkan sebesar lebih dari  72 dolar per m3.  Belum lagi rendemen (output produksi) dapat mencapai 60% sehingga industri tersebut sudah menang 10% di bawah biaya produksi kayu lapis dengan mesin tua (lama), atau bisa dikatakan terjadi penghematan sekitar 45 dolar per m3.  

Walaupun harga bahan baku (kayu bulat) murah, namun kalah pada 4 unsur manajemen lainnya tersebut di atas sehingga menyebabkan industri kayu lapis Indonesia tetap “keok” bersaing dengan industri kayu lapis luar negeri. Walaupun dengan bahan baku murah dari kayu bulat hutan tanaman dan/atau hutan rakyat, namun karena kayu lapis diproduksi secara massal (mass production) maka harganya pun menjadi murah (250 dolar per m3).

Kondisi industri kayu gergajian juga sangat memprihatinkan karena tidak bisa ekspor, kecuali telah diolah lanjutan menjadi moulding (kayu olahan berprofil), atau furnitur.  Sialnya, luas penampang lintang moulding dibatasi hanya maksimum 4.000 mm2 untuk non-merbau, sedangkan untuk merbau maksimum 10.000 mm2. 

Jika kondisi di atas tidak segera diambil tindakan, baik teknis maupun kebijakan Pemerintah, maka tinggal tunggu waktu tidak lama lagi, maksimum 1 tahun atau hingga pertengahan 2021, pengusaha hutan di Indonesia banyak yang gulung tikar.

Solusi untuk mengatasi kondisi tersebut antara lain, dalam jangka pendek harus dibuka “kran ekspor” kayu bulat secara selektif dan terbatas, katakanlah untuk 1 tahun pertama, lalu dapat dievaluasi untuk tahun berikutnya. Hal ini dilakukan agar harga tidak terdistrosi.  Ini mungkin terjadi pro-kontra, tetapi tidak apa-apa. Jika ingin sembuh dan sehat lagi, ya inilah obatnya. Untuk sektor hilir (industri pengolahan kayu), perbaiki atau tingkatkan perluasan penampang  lintang moulding menjadi di atas 20.000 mm2 untuk merbau dan non-merbau.  Satu hal lagi, kayu gergajian semestinya segera dapat diekspor untuk meningkatkan harga jual kayu gergajian, dan pada gilirannya akan meningkatkan harga kayu bulat. Dengan demikian, konsep value chain dapat berjalan baik. Hal ini merupakan kebijakan ekstra (extra ordinary policy) untuk menyelamatkan sektor hulu dan sekaligus hilir kehutanan. 

Jika menginginkan untuk berinvestasi dengan mesin-mesin baru, maka harus dicarikan pembiayaan.  Pemerintah dapat mengatasi kondisi ini misalnya dengan memanfaatkan dana APKINDO yang terpendam saat ini sekitar Rp1 triliun untuk up grading mesin-mesin.  Dana ini dapat digunakan untuk mengatasi stagnan atau kemacetan investasi karena owner pengusaha kayu lapis saat ini tidak memiliki dana lagi untuk investasi tersebut, sedangkan perbankan tidak tertarik untuk mendanai industri perkayuan yang dianggap sudah menjadi sunset industry. Jika kebijakan tersebut mampu mendongkrak kehidupan baru bagi pengusaha hutan dan industri perkayuan, maka gairah usaha dan investasi di sektor usaha kehutanan makin menarik.  Kita semakin yakin akan adanya kebangkitan kembali dan kejayaan kehutanan di masa depan. 

Untuk melihat kondisi obyektif dari keberadaan pemanfaatan hasil hutan dan industri perkayuan saat ini, diperlukan kajian yang komprehensif oleh pihak luar kehutanan. Pada intinya adalah bahwa pemanfaatan hasil hutan harus seoptimal mungkin pada setiap rantai nilai (value chain) mulai dari industri hulu, tengah, dan hilir sehingga masing-masing dapat menikmati margin keuntungan yang wajar. Kebijakan pemerintah yang memberikan peluang baru seperti multiusaha (kayu, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan), perdagangan karbon hutan, dan lain-lain hingga saat ini belum kelihatan hasilnya. Kemudian, kebijakan relaksasi penurunan pajak dan bukan pajak pada usaha kehutanan, serta kemungkinan penundaan pembayaran dengan menyicil atas DR dan/atau PSDH terutang, saat ini juga masih harus menunggu waktu untuk disetujui yang berwenang.  Diharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan pada sektor kehutanan berlapang dada dan berfikir  ke depan untuk penyelamatan usaha di bidang kehutanan. Semoga.