Penyelesaian ketelanjuran kebun tanpa izin dan luasnya di atas 5 hektare (ha) pada kawasan hutan memberi tantangan pada efektivitas Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
Baca juga:
Sawit Rakyat di Hutan Bebas Pidana
Ketika Hukum Membedakan Rakyat
Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) memberi peluang untuk menyelesaikan persoalan ketelanjuran kebun di dalam kawasan hutan. Kebijakan ini direspons beragam oleh berbagai kalangan.
Ketua bidang Tata Ruang dan Agraria Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono menyatakan, pihaknya masih mempelajari lebih detil soal UUCK. GAPKI, katanya, akan merilis pernyataan resmi dalam waktu dekat. “Sedang kami pelajari,” katanya ketika dihubungi, Jumat (16/10/2020).
Meski menolak berkomentar soal UUCK, Eddy menegaskan perlunya penyelesaian ketelanjuran kebun di dalam kawasan hutan. “Tentu penyelesaiannya (ketelanjuran) perlu dilakukan,” katanya.
Eddy sebelumnya kerap kali menekankan bahwa tidak semua kebun sawit yang ada di kawasan hutan bisa dinyatakan ilegal. Pasalnya, banyak kebun yang sejatinya memiliki izin yang sah yang diterbitkan oleh otoritas berwenang sesuai UU.
Eddy juga sejak lama mengusulkan agar penyelesaian ketelanjuran diatur lewat omnibus law di tingkat UU, bukan sekadar peraturan pemerintah (PP). Pasalnya, sawit bukan saja menjadi andalan ekspor, tapi juga diandalkan untuk penyediaan bahan bakar untuk mengurangi impor bahan bakar berbasis fosil demi menyeimbangkan neraca perdagangan.
Sementara itu anggota Dewan Pakar Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Samuel Hutasoit menjelaskan, UUCK secara prinsip mencoba mengatasi ketelanjuran kegiatan kebun dalam kawasan hutan.
Menurut dia, istilah ketelanjuran memang tidak eksplisit dituangkan dalam batang tubuh UUCK. Namun, dari contoh yang ada pada penjelasan Pasal 110 B (lihat grafis) disebutkan tentang asumsi denda untuk perkebunan sawit akibat keterlanjuran. “Ini menunjukkan UUCK mengakomodir ketelanjuran tersebut,” katanya.
Samuel mengingatkan, permakluman ketelanjuran itu berkaitan dengan sanksi hukumnya, bukan pada perubahan peruntukan arealnya yang semula kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
“Salah satu indikator yang sangat mungkin dipakai untuk mengindentifikasi bahwa areal kebun sudah terlebih dahulu ditanami sebelum terbitnya UUCK adalah STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) yang diterbitkan oleh Dinas Perkebunan setempat,” katanya.
Lebih lanjut Samuel menjelaskan, sesuai UUCK, seseorang yang berkebun di kawasan hutan tanpa izin namun bertempat tinggal di dalam atau sekitar hutan paling singkat 5 tahun secara terus-menerus, maka dia dikenakan sanksi administratif.
Namun, pengenaan sanksi administrasi tersebut dapat dikecualikan jika orang tersebut terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan dan telah mendapat sanksi sosial atau sanksi adat.
Samuel mengingatkan, klaster kehutanan UUCK masih mempertahankan substansi Pasal 92 (UU 18/2013 tentang Pemberantasan da Pencegahan Perusakan Hutan) yang pada intinya memidana orang yang melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.
“Hanya saja dengan adanya ketentuan Pasal 110B tersebut, maka penerapan Pasal 92 hanya dapat diterapkan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin sesuai berlakunya UUCK,” katanya.
Kontroversi
Sementara itu Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University Profesor Hariadi Kartodihardjo menuturkan, UUCK memang menjanjikan kepastian kawasan hutan karena akan menyelesaikan ketelanjuran. Meski demikian, beleid tersebut juga kontroversial karena menghilangkan sanksi pidana.
“Ini pro-kontra karena hilangnya sanksi pidana,” katanya, saat diskusi daring FahutanTalks IPB, Kamis (15/10/2020).
Dia mengungkapkan, ada 3,4 juta hektare (ha) kebun sawit di dalam kawasan hutan. Sebagian kebun sawit itu ada yang sudah memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), ada juga yang menggengam izin lokasi yang diterbitkan pemerintah daerah. “Di Riau, yang seperti ini ada 378 perusahaan dengan luas mencapai 1,2 juta ha,” katanya.
Lantas, bagaimana yang tidak memiliki izin? Menurut Hariadi, sesuai UUCK yang menyisipkan pasal 110B pada UU 18/2013, rakyat pemilik kebun tanpa izin seluas maksimal 5 ha dan tinggal di dalam dan sekitar hutan tidak akan dipidana. Bahkan bisa diselesaikan melalui penataan hutan.
Yang jadi soal, kata Hariadi, adalah bagaimana dengan kebun yang sedikit lebih luas dari yang ditentukan. “Kalau beda 1-2 hektare dari 5 hektare (sesuai UUCK), penyelesaiannya bagaimana?” katanya.
Faktanya lagi, banyak kebun tanpa izin yang dikelola perseorangan yang luasnya lebih dari 5 ha. Bahkan, luasnya bisa puluhan hingga ratusan hektare. Menurut Hariadi, jika mengacu pada UUCK, kebun pada kategori ini dikenakan pendekatan penegakan hukum karena tidak disediakan solusi administrasi maupun penataan kawasan hutan.
Namun, dia mengingatkan, inventarisasi kebun lebih dari 5 ha yang dimiliki individual sesungguhnya bukan tidak pernah dilakukan sama sekali. Kenyataanya, penegakan hukumnya tidak dilakukan. “Data di Riau itu kan 3 tahun lalu. Sampai sekarang tidak ada gak-kum (penegakan hukum),” katanya.
Hariadi menyatakan, pemerintah perlu melakukan inventarisasi secara benar terkait kepemilikan dan luas kebun sawit yang ada di hutan. Praktik tersebut bukanlah perkara mudah karena bisa menimbulkan persoalan sosial. PP yang disiapkan untuk mengatur lebih pelaksanaan UUCK harus bisa menyelesaikan persoalan itu.
“PP yang disusun harus bisa mengisi koridor-koridor yang tidak jelas dalam UUCK,” katanya.
Berantakan
Sementara itu Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware menyatakan, disahkannya UUCK membuat upaya perbaikan tata kelola sawit yang sedang dirintis menjadi berantakan. “Omnibus Law justru membuat proses perbaikan tata kelola sawit itu menjadi runyam,” ujar Inda, Selasa (6/10/2020).
Dia mengungkapkan, capaian inpres moratorium sawit sebagai salah satu kebijakan yang diharapkan dapat menjadi langkah awal perbaikan industri sawit justru tidak begitu menggembirakan. Sampai saat ini, belum ada kasus sawit di kawasan hutan yang dapat diselesaikan melalui inpres itu. Padahal, KLHK telah mengungkap adanya 3,4 juta ha kebun sawit dalam kawasan hutan.
Soal penegakan hukum, Inda kemudian merujuk pada kasus sawit dalam kawasan hutan di Register 40 (Padang Lawas), Sumatera Utara. Meski putusan sudah inkracht, sampai saat ini kasus tersebut tak pernah dieksekusi. “Bahkan, KPK yang sempat berjanji untuk turut menyelesaikannya, sampai saat ini tidak ada kabarnya,” katanya.
Soal perbaikan tata kelola sawit, Inda menyesalkan, data tentang kehutanan — khususnya berkenaan data spasial kawasan hutan — sampai saat ini belum transparan, sehingga publik susah untuk mendapatkannya.
“Secara tiba-tiba UUCK menerobos yang sedang berjalan dan menawarkan model penyelesaian ‘berbau’ pemutihan. Model penyelesaian gaya UUCK ini memendam potensi untuk penyelesaian, ada potensi perizinan diabaikan, tidak transparan serta berujung pada kerugian publik dan keuntungan segelintir kelompok saja, serta dugaan korupsi seperti diabaikan. Apakah hal ini ada kaitannya dengan tahun politik 2024? Waktu akan menjawab,” kata Inda. Sugiharto
UUCK versi 812 Halaman
Paragraf 4 Kehutanan
Pasal 37
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan….
- Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
(1) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f dan/atau huruf h dikenai sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
-
- orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan; atau
- orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau sanksi adat.
- …
- Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
(1) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf d dikenai sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
-
- orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan; atau
- orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau sanksi adat.
- …
- Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 110A dan Pasal 110B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110A
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
(2) Jika setelah lewat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya undang-undang ini tidak menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dikenai sanksi administratif, berupa:
-
- pembayaran denda administratif; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 110B
(1) Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif, berupa:
-
- penghentian sementara kegiatan usaha;
- pembayaran denda administatif; dan/atau
- paksaan pemerintah.
(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.