Pemerintah akhirnya menyerah dan membebaskan secara total impor semua jenis daging sapi, termasuk jeroan yang selama ini disebut makanan hewan. Perubahan aturan yang sudah disosialisasikan ke pengusaha itu nampaknya juga untuk mengakomodir jalan pintas yang telah diambil pemerintah untuk mengatasi tingginya harga daging.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman nampaknya tak sanggup mempertahankan kebijakan yang diambil terkait tataniaga impor daging sapi. Harga daging sapi di pasar tradisional ternyata masih belum bisa diturunkan dan tetap nangkring rata-rata di atas Rp117.000/kg di pasar-pasar Jakarta untuk daging murni. Padahal, per 26 Mei 2016, daging impor yang sudah masuk Indonesia mencapai 112.000 ton! Bahkan, ribuan ton daging eks impor sudah diguyur melalui operasi pasar, meski jenisnya daging industri yang tidak boleh dilempar ke pasar umum.
Di luar daging impor yang sudah dijual ke pasar, izin impor juga sudah diberikan kepada perusahaan maupun BUMN untuk kebutuhan di luar Lebaran. Perum Bulog, misalnya. Stabilisator pangan ini telah memperoleh izin impor 10.000 ton daging dalam bentuk daging industri, daging variasi dan — ini yang menarik — jeroan.
Sementara sejumlah importir swasta juga diberi kuota impor. Bahkan untuk daging jenis potongan sekunder, yang jadi monopoli BUMN. Menteri Perdagangan Thomas Lembong bahkan “bermurah hati” memberikan kuota impor 18.300 ton kepada Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indoneia (APPHI), ketika asosiasi ini memprotes pemberian impor 27.400 ton kepada 10 importir. Hebatnya, menurut pengakuan Direktur Eksekutif APPHI, Noverdi Bross, jenis daging yang diimpor adalah potongan sekunder dan jeroan (offal).
Semua izin impor yang diberikan jelas menabrak aturan main yang masih berlaku, terutama Permentan No.58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging dan/atau olahannya ke Indonesia (Agro Indonesia, edisi 21-27 Juni 2016). Selain daging industri yang dipakai masuk pasar, juga jenis daging impor yang diberikan untuk swasta dalam bentuk potongan sekunder (yang monopoli BUMN). Bahkan, untuk jeroan, jenis ini sudah sama sekali tertutup, baik swasta maupun BUMN.
Namun, semua itu nampaknya segera “dicuci bersih”. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Muladno pekan lalu mengatakan, Kementan telah melakukan paparan publik (public hearing) soal perubahan Permentan 58/2015. Berdasarkan draf Permentan yang diperoleh Agro Indonesia, kini semua jenis daging sapi boleh diimpor kembali. Bahkan, jika Permentan ini akhirnya diberlakukan, maka Mentan membolehkan kembali impor jeroan.
Asal tahu, satu setengah tahun lalu, saat menutup total impor jeroan melalui Permentan 139/Permentan/PD.410/12/2014, Mentan Amran menyatakan komoditas ini memang bukan untuk konsumsi manusia. Jeroan adalah makanan anjing dan kucing. AI