Keputusan Kementerian Pertanian membuka kembali seluruh jenis daging sapi yang boleh diimpor dinilai sudah tepat. Pasalnya, selama ini kebutuhan daging memang belum sanggup dipenuhi dari pasok dalam negeri.
Berdasarkan draf Permentan tentang Perubahan atas Permentan No. 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Dan/Atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, sejumlah perubahan dilakukan Kementan. Yang paling mencolok adalah jenis-jenis daging yang ada di dalam lampiran Permentan tersebut.
Dalam lampiran draf per 22 Juni 2016 ini, karkas dan daging dari jenis lembu yang boleh diimpor secara umum kembali seperti aturan tiga tahun lalu, yakni Permentan No.84/Permentan/PD.410/2013 tanggal 28 Agustus 2013. Kategori daging yang boleh diimpor adalah potongan primer (prime cuts), potongan sekunder (secondary cuts), daging industri, daging variasi dan jeroan (offal).
Hanya saja, ini menariknya, Kementan nampaknya tidak mau menyebut jantung (heart) dan hati (liver) dalam kategori jeroan (offal). Dalam rancangan Permentan ini, jantung dimasukkan dalam kategori daging variasi (fancy and variety meat), sama dengan lidah, buntut, dan kaki. Sedangkan untuk hati, kolom kategori dagingnya tidak disebut offal, tapi dikosongkan. Padahal, dengan nomor ex. HS 0206.22.00.00, dalam Permentan 84/2013 liver dimasukkan dalam kategori offal.
Nampaknya perubahan ini punya latar belakang dengan ditutupnya impor jeroan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Maklum, saat menutup impor jeroan, Amran menyebut jeroan bukan makanan manusia, tapi makanan hewan. “Jeroan kita impor. Itu makanan anjing-kucing di sana (luar negeri). Langsung saya tutup impornya,” kata Amran di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (26/1/2015).
Bahkan, Amran menyebut impor jeroan tidak bagus untuk harga diri bangsa. Jika Indonesia ingin dihargai, sebaiknya negara lain jangan mengekspor daging jeroan ke Tanah Air. Dengan penutupan jalur impor jeroan, Amran ingin Indonesia dihormati dan sejajar dengan bangsa lain. “Saya ingin republik dihargai bangsa lain,” ungkap Amran, seperti dikutip pers.
Libatkan asosiasi
Selain membuka seluruh jenis daging impor, perubahan yang menarik dalam draf permentan ini adalah dihapusnya pembagian waktu rekomendasi impor. Pada pasal 22 disebutkan, permohonan rekomendasi oleh pelaku usaha, BUMN/D, lembaga sosial dan perwakilan negara asing/lembaga internasional bisa diajukan sewaktu-waktu pada hari kerja.
Dengan kata lain, pengusaha bisa meminta izin impor kapan saja. Ini berubah total dari Permentan 58/2015, di mana dalam setahun permohonan impor (pemberian kuota) dilakukan per empat bulan (kuartal).
Bahkan, dalam aturan ini, pemerintah akan melibatkan para importir daging melalui asosiasi dalam pemberian rekomendasi impor. Menurut pasal 23 huruf n, permohonan rekomendasi yang diajukan pelaku usaha, BUMN/D harus dilengkapi persyaratan “rekomendasi dari tim ketersediaan daging jenis lembu.”
Nah, berdasarkan pasal tambahan yang disisipkan antara pasal 23 dan 24, yakni pasal 23A, “Tim ketersediaan daging jenis lembu ditetapkan oleh Menteri dan beranggotakan asosiasi importir daging.”
Dalam draf permentan ini, Kementan juga menyesuaikan dengan aturam Permendag yang lebih dulu keluar, yakni Permendag No.37/M-DAG/PER/5/2016 tentang perubahan Permendag No.05/M-DAG/PER/1/2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Permendag ini membolehkan daging impor dijual di pasar tradisional yang memiliki rantai dingin. Dalam draf permentan, aturan itu dimuat pada pasal 31. Jamalzen
Biar Lambat daripada Tidak Sama Sekali
Rencana Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menerbitkan aturan yang memudahkan kegiatan impor berbagai jenis daging sapi dinilai akan mendorong percepatan masuknya daging impor ke dalam negeri sehingga akan berimbas pada tertekannya harga komoditas itu di pasar dalam negeri.
“Jika Kementan benar mengeluarkan aturan tersebut, itu merupakan hal yang bagus,” kata Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurutnya, walaupun sebagian pihak menilai kebijakan tersebut telat dilakukan mengingat Idul Fitri sudah semakin dekat, Karyanto mengatakan langhkah Kementan itu tetap akan mempengaruhi pasar. “ Biarlah lambat daripada tidak sama sekali,” katanya.
Dia menegaskan, kebijakan penurunan harga daging sapi tidak hanya difokuskan pada saat bulan Ramadhan dan Idul Fitri saja, tetapi juga paska hari besar keagamaan umat Islam itu. “ Upaya penurunan harga daging sapi juga dilakukan setelah bulan Ramadhan. Kan masih ada hari besar keagamaan lainnya,” paparnya.
Karyanto mengungkapkan, pemerintah bertekad untuk menjaga tingkat inflasi tahun 2016 ini berada di bawah kisaran 4%. Untuk mencapai target itu, menurunkan harga daging sapi merupakan hal penting yang harus dilakukan. “ Karena itu, penurunan harga daging sapi akan terus dilakukan sepanjang tahun ini,” paparnya.
Kemendag sendiri telah menerapkan kebijakan diskresi dalam importasi daging dengan menunjuk sejumlah importir umum untuk mengimpor beberapa jenis daging sapi dalam menghadapi lonjakan harga daging sapi selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Sebanyak 27.400 ton daging sapi telah dikeluarkan izin impornya kepada 10 importir.
Menurut Karyanto Suprih, pemberian izin impor terjadap 10 importir itu dilakukan secara ketat dan melalui sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi importir. “Kami memberikan izin impor dengan persyaratan mereka harus merealisasikannya secara cepat dan menjualnya kepada konsumen dengan harga yang telah ditentukan,” ucap Karyanto.
Untuk menurunkan harga daging sapi, Kemendag telah mengeluarkan aturan baru berupa Permendag No. 37 Tahun 2016. Dalam aturan terbaru itu, Kemendag membolehkan daging sapi beku asal impor dijual di pasar tradisional yang memiliki fasilitas pendingin.
Sebelumnya, daging sapi beku asal impor tidak boleh diperdagangkan di pasar tradisional. Daging tersebut hanya diperuntukkan bagi industri, hotel, restoran dan katering (horeka).
“Kebijakan ini merupakan suatu langkah maju Kemendag dalam upaya menstabilkan harga daging sapi di dalam negeri agar masyarakat konsumen bisa menikmati daging dengan harga yang memadai,” tutur Karyanto.
Selain membuka kran impor daging sebanyak 27.400 ton, untuk menguyur pasar, pemerintah juga telah meminta stok daging beku yang dimiliki importir untuk dilepas di pasar umum. Sekitar 8.100 ton daging sapi beku yang sebenarnya akan digunakan untuk kebutuhan industri pengolahan daging itu, telah dilepaskan ke pasar melalui mekanisme operasi pasar atau pasar murah.
Segera ganti
Terkait penggunaan stok daging sapi beku milik industri itu, Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto meminta pemerintah segera mengeluarkan izin impor daging sapi kepada pelaku industri pengolahan daging sebagai pengganti dari daging sapi beku yang telah dilepas ke pasar.
“Saya ingin agar penggantian stok daging sapi beku yang diminta pemerintah kepada industri pengolahan daging segera dilakukan agar tidak mengganggu kegiatan industri pengguna daging,” ucapnya.
Menurutnya, ketersediaan stok merupakan hal penting bagi industri pengolahan daging. Jika stok tidak tersedia, maka kegiatan operasi industri pengolahan daging akan terganggu dan dampaknya bisa mengakibatkan harga daging mengalami kenaikan.
Panggah mengatakan, kebutuhan daging sapi untuk industri pengolahan daging di dalam negeri mencapai sekitar 25.000 ton/tahun. Dengan begitu, ketersediaan stok sebanyak 8.100 ton yang telah diminta pemerintah untuk dilepas ke pasar memiliki arti yang cukup penting bagi kelangsungan kegiatan operasional industri pengolahan daging.
Karena itu, Panggah mendukung adanya aturan baru dari Kementan yang memudahkan pemasukan daging sapi ke dalam negeri. Dengan adanya aturan itu, maka industri pengolahan daging di dalam negeri akan mudah mendapatkan lagi bahan bakunya. B Wibowo