Perjalanan panjang pembatasan jenis-jenis impor daging, yang membuat harga daging bertahan tinggi, segera berakhir. Pemerintah merelaksasi aturan importasi daging sapi untuk semua importir. Tidak hanya jenis daging yang bebas diimpor, tapi juga peredaran daging eks impor yang selama ini dilarang masuk pasar becek, juga dibebaskan masuk pasar.
Kebijakan ini dinilai banyak orang akan mematikan peternak lokal, serta tidak sejalan dengan penyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan swasembada daging baru akan tercapai 10 tahun lagi.
“Liberalisasi impor daging ini pasti berdampak terhadap peternak lokal. Saya prediksikan peternak lokal dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan habis,” kata Ketua Umum Perhimpunan Peternakan Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Teguh Boediyana kepada Agro Indonesia di Jakarta, pekan lalu.
Menurut dia, dibukanya kran impor daging membuat peternak lokal akan sulit bersaing yang akhirnya peternak tidak mau lagi melakukan usaha peternakan karena daging sapi lokal harganya kalah bersaing.
Dia mengatakan, ketika pelaku usaha peternakan rapat dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum lama ini, diketahui daging impor yang sudah masuk ke Indonesia per 26 Mei 2016 telah mencapai 112.000 ton. “Padahal, impor daging terbatas, tapi yang sudah masuk Indonesia ratusan ribu ton. Kini aturan dibuka lebar, maka daging impor bakal lebih banyak lagi,” ungkapnya.
Kebutuhan daging sapi untuk konsumsi masyarakat Indonesia 2,6 kg/kapita/tahun. Dengan jumlah penduduk 250 juta jiwa, maka kebutuhan daging nasional 650.000 ton. “Saya perkirakan impor tahun ini bisa mencapai 50% dari kebutuhan nasional,” ungkapnya.
Hal yang perlu dicermati adalah populasi ternak sapi potong sekarang ini cenderung turun. Indikasi penurunan ini terlihat dari tingginya pemotongan sapi betina produktif. Jika tahun 2013 populasi sapi potong sekitar 12 juta ekor, maka tahun ini diperkirakan sudah jauh berkurang. Itu semua akibat pemotongan sapi betina yang terus berlangsung.
“Kalau sapi betina produktif dipotong, bagaimana kita mau menambah populasi? Saya berkali-kali ingatkan pemerintah untuk kendalikan pemotongan sapi betina produktif,” katanya.
Masuk pasar tradisional
Teguh menambahkan, selain membuka kran impor daging, pemerintah juga telah mengubah aturan daging impor boleh masuk pasar tradisional. “Mungkin tahap awal daging impor hanya masuk pasar Jabodetabek. Tapi karena volume impornya besar, maka para importir mencari pasar sampai ke daerah-daerah, seperti yang pernah terjadi waktu dulu,” tegasnya.
Teguh memprediksi, dalam jangka panjang produksi peternak lokal akan terpinggirkan karena pemerintah membiasakan masyarakat dengan daging impor.
Dia menilai, kebijakan yang membuka lebar impor daging potongan sekunder (secondary cut) kurang tepat, karena di saat yang sama pemerintah tidak memiliki program penguatan peternak rakyat.
“Kalau SPR [Sentra Peternakan Rakyat] kan masih proyek-proyek yang belum terbukti. Paling tidak dalam tiga tahun, baru bisa dilihat hasilnya. Ini sekarang peternak mau diapakan kalau daging impornya masuk?” sergahnya.
Pemerintah sendiri sebetulnya sudah menutup impor daging potongan sekunder dan offal (jeroan) melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 139/Permentan/PD.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Aturan ini hanya memperbolehkan impor daging sekunder oleh perusahaan BUMN dan BUMD dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu yang dimaksud misalnya saat bencana alam dan terjadi lonjakan harga di dalam negeri.
Permentan 139/2014 ini mengalami dua kali revisi menjadi Permentan 42/2015 dan terakhir menjadi Permentan 58/2015 yang mengatur perkara yang sama.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Muladno mengatakan, Kementerian Pertanian telah melaksakan paparan publik (public hearing) untuk merevisi Permentan 58/2015 untuk membuka impor secondary cut untuk importir swasta.
Muladno menjelaskan, dalam rapat koordinasi terbatas di level Kemenko Perekonomian, pemerintah menyimpulkan masyarakat ternyata juga membutuhkan daging yang selama ini hanya diimpor pihak swasta dan tidak masuk ke pasar becek. Daging yang dimaksud adalah daging jenis chemical lean (CL) yang sebelumnya digolongkan pemerintah sebagai daging industri.
Tidak benar
Direktur Eksekutif Asosiasi Importir Daging Indonesia (Aspidi), Thomas Sembiring mengatakan, rencana Kementan membuka impor daging sekunder mengimplikasikan perkiraan pemerintah yang selama ini menyebut daging itu cukup, ternyata tidak sepenuhnya benar. “Akhirnya peraturannya kembali seperti semula, memang di dalam negeri tidak cukup kok,” ujar Thomas.
Thomas mengatakan, ketika pemerintah melakukan penutupan impor daging sekunder alasannya karena jenis daging itu bisa dipenuhi dari dalam negeri. Namun, fakta bicara lain. Sampai sekarang peternak lokal tidak mampu menyediakan, sehingga membuat harga daging sulit ditekan. “Akhirnya pemerintah merevisi aturan itu dengan membuka impor seluas-luasnya,” tegasnya.
Thomas menyambut baik rencana pemerintah membuka impor semua jenis daging, karena dengan demikian pemerintah mengakui bahwa produksi dalam negeri memang tidak mencukupi. “Kalau versi pemerintah selalu bilang peternak lokal mampu memenuhi kebutuhan. Selain itu, pemerintah bilang populasi ternak dalam negeri selalu tersedia. Tapi buktinya mana? Sampai sekarang, kami sebagai pelaku usaha sulit mendapatkan daging lokal yang dibilang tersedia,” tegasnya.
Dulu, kata Thomas, Menteri Pertanian Suswono periode 2009-2014, diakhir masa jabatannya mengatakan kegagalan swasembada daging karena salah hitung. Namun, saat itu tidak ada sanksi atau pertanggungjawabannya atas kegagalan dan kesalahan kebijakan yang telah diterapkan pemerintah. “Ini terjadi lagi kesalahan. Lalu bagaimana sanksinya,” kata Thomas.
Menurut Thomas, semestinya pemerintah tidak perlu menutup impor daging sekunder. Pemerintah harus jujur, peternakan lokal sampai saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan daging nasional. “Pemerintah mestinya jujur mengakui kekurangan produksi daging nasional. Kalau jujur dan mengakui, maka tidak akan terjadi kesalahan dalam mengambil kebijakan,” tegasnya. Jamalzen
Daging India Masih Tertunda
Rencana membuka total semua jenis daging sapi impor nampaknya ditempuh pemerintah karena belum berani menggunakan senjata maut yang sudah di tangan: impor daging India. Padahal, Kementerian Pertanian (Kementan) sudah membuat regulasinya, Permentan No.17/Permentan/PK.450/5/2016 tentang Pemasukan Daging Tanpa Tulang dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan, yang diteken Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 12 Mei 2016.
Jadi, impor daging sapi atau kerbau sebetulnya sudah dibolehkan dari zona suatu negara yang bebas dari penyakit hewan berbahaya, meskipun negara yang bersangkutan belum bebas penyakit tersebut. India, misalnya.
Persoalannya, aturan yang jadi payung hukum Permentan 17/2016, yakni UU No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Hal itu pula yang dikemukakan Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Mereka minta Mentan menunda memberikan rekomendasi impor daging kerbau dari India, sampai ada ketetapan hukum dari Mahkamah Konstitusi.
“Minggu kemarin waktu ketemu Menteri, saya sudah sampaikan,” kata Ketua PPSKI, Teguh Boediayana. Dia menambahkan, meskipun dari zona yang bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), tapi wilayah India tidak bebas. Hal ini sangat mungkin mendatangkan PMK ke tanah air.
Ketika ditanya bahwa Kementan sudah menerjunkan tim audit risiko, Teguh tetap berharap pemerintah menunggu hasil keputusan MK. “Sidang terakhir 12 Mei 2016 lalu, perkiraan saya tidak terlalu lama lagi sudah ada keputusannya,” katanya.
Tim audit
Kementan sendiri telah menurunkan tim audit untuk menganalisis risiko impor kualitatif hewan ternak dan produk hewan ruminansia dari India. Audit ini di antaranya mencakup evaluasi dan verifikasi kesehatan hewan dan sistem surveilans dan zona.
Tim audit tersebut beranggotakan Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Karantina Hewan. Sedikitnya 10 rumah potong hewan (RPH) yang dianggap sudah memenuhi standar kualitas daging yang sehat, higienis dan aman bagi konsumen akan diaudit tim.
Dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 2356/Kpts/Pk.450/F/0.6/2016 tentang Unit Usaha Asal Pemasukan Daging Kerbau Tanpa Tulang ke Dalam wilayah Negara RI disebutkan rekomendasi teknis kesehatan hewan dikeluarkan setelah Kementan menerjunkan tim audit untuk menganalisa risiko impor kualitatif hewan ternak dan produk hewan ruminansia dari India. Audit ini di antaranya mencakup evaluasi dan verifikasi kesehatan hewan dan sistem surveilans dan zona.
Sedikitnya ada 10 RPH dan eksportir daging kerbau India, di antaranya Al Kabeer Export Pvt Ltd., yang asal ternak dan produk dagingnya dari negara bagian Telengana. Kemudian Asrhoon Food Ltd (Uttar Pradesh), Fair Export Private (Uttar Pradesh), Frigerio Conserva (Telengan dan Uttar Pradesh), HMA Agro Industies Pvt (Uttar Pradesh) dan Indagro Foods Pvt (Uttar Pradesh) serta Mirha Export Pvt (Punjab).
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Muladno menjamin secara persyaratan teknis asal pemasukan hewan ternak asal India sudah terpenuhi. Menurut dia, sejumlah RPH tersebut memiliki sarana dan prasarana yang lengkap dan modern. Selama ini India juga sudah mengekspor daging kerbau ke Timur Tengah termasuk di dalamnya merupakan Arab Saudi.
“Karena itu, aspek kehalalan merupakan persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau tidak lolos (syarat kehalalan, Red.), maka tidak akan direkomendasikan,” katanya. Jamalzen