Kementerian Kehutanan mengeluarkan keputusan berani untuk merespon kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan alasan menutup potensi biaya transaksi dalam proses perizinan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), insentif self assesment yang biasanya diberikan ke perusahaan berkinerja bagus malah diobral. Kini, semua perusahaan bisa mengesahkan LHP sendiri. Inikah yang diinginkan KPK?
Pemerintah merombak drastis kebijakan tata usaha kayu (TUK) untuk kayu-kayu yang berasal dari Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Alam (dulu HPH) dan IUPHHK HTI. Yang pertama lewat Permenhut No.41/Menhut-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam, dan yang kedua lewat Permenhut No.42/Menhut-II/2014. Keduanya diteken Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada 10 Juni 2014.
“Berdasarkan ketentuan yang baru, ada birokrasi tata usaha kayu yang diperbaiki,” kata Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut, Bambang Hendroyono. Semuanya, kata Bambang, demi kemudahan pengusaha menjalankan bisnisnya. Kemudahan paling mencolok tak lain soal pengesahan Laporan Hasil Produksi (LHP) atau Laporan Produksi Kayu Hasil Pemanenan (LP-KHP), yang jadi nyawa usaha HPH dan HTI. Dari dokumen inilah nantinya diterbitkan Surat Perintah Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)-Dana Reboisasi (DR), sehingga kayu bisa diangkut ke pabrik untuk diolah setelah kewajiban itu dibayar.
Berdasarkan aturan baru ini, petugas pengesah LHP, yakni dari Dinas Kehutanan, hanya punya waktu 2×24 jam mengesahkan LHP yang dibuat karyawan perusahaan HPH/HTI. Jika tenggat waktu terlampaui tapi dokumen belum diterbitkan, maka dokumen tersebut diterbitkan secara self asessment oleh pemegang izin. Simpel dan enak, memang. Tak perlu berprestasi menunjukkan kinerja usaha yang baik, semua pengusaha dapat. Persoalannya, apakah ini yang diinginkan KPK?
Secara umum, Hariadi Kartodihardjo, Koordinator tim untuk Bidang Kehutanan pada Kajian Sistem Perizinan di Sektor Sumberdaya Alam yang dilakukan Departemen Litbang KPK, menilai respon kajian yang dilakukan Kemenhut sudah memadai. Hanya saja, dia menilai perbaikan yang disarankan bukan sekadar percepatan pengesahan dokumen. Yang paling vital justru petugas mau turun ke lapangan menjalankan tugasnya. “Ketika harusnya dilakukan pemeriksaan, ya harus dilakukan pemeriksaan. Jadi, tidak sekadar cepat,” tandas Hariadi.
Pemeriksaan dan pengawasan lapangan memang titik lemah klasik dan sudah jadi rahasia umum. Ini pula yang dikhawatirkan Hariadi, karena bisa jadi celah baru pencucian kayu ilegal. Apalagi, belakangan ini ada modus baru pencucian ilegal kayu-kayu yang berasal dari Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) hasil land clearing kebun. Untuk menghindari pembayaran Penggantian Nilai Tegakan (PNT) yang mahal bagi kayu IPK, kayu disamarkan berasal dari IUPHHK. Dengan “baju” IUPHHK, pengusaha cukup bayar PSDH-DR. Kalau begini, alih-alih menambal kebocoran, yang terjadi malah membuat lubang baru. AI