Cukup Selipkan Satu Pasal

Kemenhut segera memberi kelonggaran bagi pengelola hutan rakyat untuk segera memperoleh sertifikat legalitas kayu. Di sisi lain, semua pihak termasuk lembaga verifikasi legalitas kayu (LVLK), diminta perannya untuk mendukung sertifikasi legalitas kayu bagi hutan rakyat.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009 jo. P. 68/Menhut-II/2011 jo. P.45/Menhut-II/2012 jo. P.42/Menhut-II/2013, masyarakat pengelola hutan rakyat harus mempunyai sertifikat legalitas kayu (LK) paling lambat 31 Desember 2013. Dampaknya, pergerakan kayu hutan rakyat dipastikan bakal macet mengingat hutan rakyat yang telah mendapat sertifikat LK masih sangat minim.

Meski demikian, Kementerian Kehutanan memastikan hal itu tidak akan terjadi. Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Dwi Sudharto menyatakan segera merevisi permenhut yang mengatur tentang SVLK. “Kami all out agar revisinya cepat selesai,” katanya di Jakarta, Jumat (3/1/2014).

Dwi yakin proses revisi akan berlangsung cepat karena hanya menyelipkan satu pasal perpanjangan tenggat waktu bagi masyarakat pengelola hutan rakyat. Menurut dia, nantinya pengelola hutan rakyat mendapat kesempatan untuk memperoleh sertifikat LK paling lambat 31 Desember 2014. “Ini juga menyesuaikan dengan ketentuan ekspor kayu yang diatur dalam Permendag No.81 tahun 2013,” kata Dwi.

Untuk mencegah pergerakan  kayu rakyat terhenti sebelum revisi permenhut diterbitkan, Dwi menyatakan akan mengirimkan surat penjelasan kepada seluruh instansi terkait agar pelayanan terhadap pemanfaatan kayu rakyat tetap bisa diberikan.

Tidak akan mundur

Meski terseok-seok, Dwi menegaskan Kemenhut tidak akan mengambil langkah untuk membebaskan hutan rakyat dari kewajiban memenuhi sertifikat legalitas kayu. Hal itu sebagai bagian dari perbaikan tata kelola kehutanan yang kini sedang digenjot. “Perbaikan tata kelola yang lakukan akan mengalami langkah mundur jika  hutan rakyat dibebaskan dari kewajiban SVLK,” katanya.

Dwi menyatakan, meski memberi kewajiban bagi pemegang hutan rakyat, pemerintah tak lepas tangan. Kemenhut sudah mengalokasikan dana APBN untuk membiayai sertifikasi LK hutan rakyat. Bukan cuma itu, sumber pendanaan alternatif yang tersedia pun diarahkan untuk memberi pendampingan dan sertifikasi LK hutan rakyat, termasuk dari Multistakeholder Forestry Programme (MFP) dan Organisasi Kayu Tropis Internasional (ITTO).

Berdasarkan data Kemenhut, sepanjang 2013 lalu terdapat 96 kelompok hutan rakyat yang telah mendapat pendampingan dengan 59 di antaranya sedang menjalani proses sertifikasi.

Dwi menambahkan, Kemenhut juga sudah mewajibkan pemegang izin industri pengolahan kayu yang mempunyai keterkaitan bahan baku dengan hutan rakyat untuk membantu sertifikasi hutan rakyat. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam permenhut tentang SVLK. “Industri yang mendapat manfaat dari hutan rakyat harus ikut bertanggung jawab mendukung sertifikasi LK untuk hutan rakyat,” ujar Dwi.

Dwi menyerukan semua pihak untuk mendukung sertifikasi legalitas kayu bagi hutan rakyat, termasuk perusahaan LVLK. Dia mengkritik perusahaan LVLK yang berteriak keras soal sertifikasi LK, namun di sisi lain tak banyak membantu masyarakat pengelola hutan rakyat. “LVLK seharusnya tidak memberi harga yang mencekik masyarakat dalam proses audit sertifikat LK. Bahkan, kalau bisa, digratiskan. Ingat, perusahaan LVLK itu ada dan memperoleh keuntungan karena SVLK berjalan. Jadi, mereka juga punya tanggung jawab sosial,” katanya.

Untung

Dwi menyatakan, banyak keuntungan yang diperoleh dari pemberlakukan kewajiban sertifikasi SVLK bagi hutan rakyat. Yang pertama adalah soal perbaikan tata kelola. Dia menjelaskan, dengan mengikuti proses sertifikasi, maka pengelola hutan rakyat otomatis akan tertib administrasi yang pada akhirnya mendukung perbaikan manajemen hutan rakyat. Dampaknya, hutan rakyat akan terkelola dengan lestari.

Keuntungan lainnya adalah meningkatnya posisi tawar pengelola hutan rakyat dalam rantai perdagangan kayu. Berbekal sertifikat LK, masyarakat bisa langsung bertransaksi dengan industri tanpa harus melewati perantara. “Pedagang perantara mengambil keuntungan lebih besar dalam rantai perdagangan kayu. Jika perantara tak perlu dilewati, maka keuntungan akan dinikmati langsung oleh petani,” kata Dwi.

Selain itu, berbekal sertifikat LK, pengelola hutan rakyat juga bisa mengakses sumber pembiayaan dengan lebih mudah sehingga bisa menghapus praktik ijon. Menurut Dwi, Badan Layanan Umum Kehutanan memberi prioritas bagi pengelola hutan rakyat pemegang sertifikat LK untuk mendapat pembiayaan untuk skema tunda tebang. “Dengan demikian, mereka tidak perlu berhubungan dengan pengijon saat ada kebutuhan mendesak,” katanya.

Hal itu sudah terbukti dengan mengucurnya pembiayaan tunda tebang kepada gabungan kelompok tani Jati Mustika, Blora sebesar Rp3,6 miliar. Sugiharto

Potensi Rugi 900 Juta Dolar AS

Kabar baik bagi usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor industri berbasis kehutanan.  Kementerian Perdagangan menunda penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki modal rata-rata di bawah Rp500 juta selama satu tahun ke depan.

Penundaan penerapan SVLK itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, yang diterbitkan pada akhir tahun 2013 lalu.

Menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, penundaan itu dilakukan atas permintaan pemangku kepentingan. “Pelaksanaan penerapan SVLK untuk UKM yang dimulai pada 1 Januari 2014 direvisi dan pelaksanaannya diundurkan sampai satu tahun,” ujarnya, pekan lalu.

Menurutnya, penangguhan tersebut dikhususkan bagi UKM yang bermodalkan Rp100 juta hingga Rp500 juta dan untuk tujuan di luar Uni Eropa. Sedangkan untuk tujuan Uni Eropa, tetap diharuskan melalui proses SVLK.

Data Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan, ekspor Indonesia untuk produk kayu di luar pulp and paper mencapai 3,509 miliar dolar AS yang terbagi sebesar 511 juta dolar AS di pasar Uni Eropa dan sebesar 2,9 miliar dolar dari pasar lainnya.
Menurut Bachrul,  dari potensi pasar di luar Uni Eropa senilai kurang lebih 2,9 miliar dolar AS tersebut, sekitar 30% nya diisi oleh produk-produk UKM atau kurang lebih senilai 900 juta dolar AS, dan jika tidak diberikan penangguhan maka akan ada potensi kerugian sebesar itu.

“Saat ini, dari sekitar 3.500 UKM di Indonesia, baru 637 perusahaan yang telah menerapkan SVLK. Itupun didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar saja,” papar Bachrul.

Dengan adanya aturan baru dari Kemendag itu, pelaku usaha UKM tersebut akan tetap bisa melakukan ekspor produk kayu ke negara-negara lain selain Uni Eropa, namun dalam kurun waktu satu tahun juga akan dilaksanakan program perbantuan SVLK untuk UKM, baik dari Kementerian Perdagangan ataupun kementerian terkait lainnya.
Penerapan SVLK yang akan dilakukan mulai 1 Januari 2014, ungkap Bachrul, membutuhkan biaya yang relatif lebih kompetitif jika dibandingkan sistem serupa yang dilakukan oleh lembaga lainnya.

Selain itu, pemerintah juga berencana menerapkan SVLK tersebut untuk produk-produk kayu impor yang hingga September 2013 nilainya mencapai 297,84 juta dolar AS sementara pada 2012 lalu mencapai 401,2 juta dolar AS.

“Negara-negara di ASEAN paling tidak membutuhkan waktu kurang lebih dua sampai tiga tahun untuk mempersiapkan sistem itu, sementara kita sudah siap,” kata Bachrul yang juga mengatakan bahwa saat ini baru ada 14 perusahaan yang memberikan sertifikasi yang diharapkan bisa terus meningkat.

Bachrul juga menjelaskan, rencana Kementerian Perdagangan untuk menerapkan SVLK bagi produk kayu impor tersebut sudah mendapat sinyal positif dari kementerian terkait meskipun nantinya akan mendapatkan tantangan saat pelaksanaan khususnya terkait dengan Mutual Recognition Agreement (MRA).

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan SVLK yang merupakan sertifikat jaminan legalitas kayu untuk memberikan kepercayaan publik melalui jaminan lacak balak kayu, bahwa pasokan kayu berasal dari sumber yang legal dan memenuhi persyaratan peraturan yang sah (legal compliance). B Wibowo