Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membuat keputusan berani di saat pertumbuhan ekonomi melambat. Ratusan ribu hektare Hutan Tanaman Industri (HTI), yang jadi tulang punggung raksasa pulp dan kertas Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), dibekukan tak boleh berproduksi. Gelombang massal PHK ribuan karyawan pun terjadi di Riau.
Ini klimaks pertarungan pemerintah memutus peristiwa kebakaran hutan dan lahan (kerhutla) yang kerap terjadi tiap tahun, terutama di lahan gambut. Jutaan hektare HTI dan kebun sawit di areal gambut yang ditetapkan sebagai Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) dinyatakan harus keluar. Setidaknya, ada 2,5 juta ha areal gambut yang harus dikosongkan dan pemerintah pun menyiapkan lahan pengganti (land swap).
Aturan ini memakan korban perdana raksasa pulp dan kertas RAPP milik taipan Sukanto Tanoto. Hampir 60% dari 338.000 ha areal HTI RAPP di Riau, mulai dari Pelalawan, Kuantan Singingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti, berada di lahan gambut. Karena itu, produsen pulp dan paper terbesar kedua setelah Sinar Mas Grup ini wajib merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HTI mereka.
Namun, RAPP dinilai ‘keras kepala’ dan tak mau melakukan penyesuaian mengikuti Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan peraturan turunannya. Akibatnya, fatal. Menteri LHK Siti Nurbaya membatalkan dokumen RKU atas nama RAPP di Riau. Pembatalan ini sama saja vonis mati karena RAPP tidak boleh lagi melakukan pembibitan, penanaman, panen, dan pengangkutan kayu di konsesinya. Bahkan, jika pembatalan RKU berlangsung sampai setahun, izin HTI RAPP terancam dibetot total. “Karena RAPP menelantarkan arealnya,” kata Sekjen LHK, Bambang Hendroyono di Jakarta, Jumat (13/10/2017).
RAPP pun hanya bisa pasrah. Agung Laksamana, Direktur Corporate Affairs APRIL Grup (induk RAPP) menyatakan, dengan adanya keputusan itu, maka terhitung pukul 00.00 WIB tanggal 18 Oktober RKU RAPP tak lagi berlaku. “Operasional kami harus berhenti,” kata dia di Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Penghentian itu berbuntut panjang. Direkur Operasional RAPP, Ali Sabri menuturkan, ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu pekerja tak langsung kontan berhenti. “Sebanyak 4.600 karyawan kehutanan HTI dan transportasi sudah dirumahkan secara bertahap. Sementara 1.300 karyawan pabrik menyusul dirumahkan dalam beberapa minggu ke depan dan pemutusan kontrak kerja sama dengan mitra pemasok yang secara total memiliki lebih dari 10.000 karyawan,” kata Ali.
Kementerian Perindustrian pun terkejut. Maklum, RAPP adalah 1 dari 38 industri kategori Objek Vital Nasional Indonesia (OVNI) di sektor industri. Itu sebabnya, mereka segera menindaklanjuti masalah ini. “Langkah-langkah sedang kami siapkan bersama Biro Hukum (Kemenperin),” ujar Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kemenperin, Edy Sutopo, Jumat (20/10/2017). AI