RAPP Siap Patuhi Pemerintah

Kanal di HTI

Head of Corporate Communication PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Djarot Handoko menyatakan RAPP adalah perusahaan yang senantiasa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dalam pernyataannya yang diterima Senin (23/10/2017), Djarot menjelaskan, perihal permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU). RAPP sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU kepada KLHK. Namun usulan Revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP57/2016 yang menyatakan  bahwa “izin usaha dan  atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi , dinyatakan tetap berlaku  sampai jangka waktu izin berakhir.”  Dengan demikian, memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan izin yang telah diperoleh sebelumnya dan  sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Pada dasarnya, RAPP, kata Djarot, menerima kebijakan KLHK tersebut dan kami bersedia untuk melakukan proses revisi RKUPHHK-HTI dengan permohonan untuk mendahulukan  penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung  gambut.   Jika  tidak tersedia land swap dan kami harus revisi RKU , maka areal tanaman pokok RAPP dan mitra akan berkurang  sekitar  50% untuk sumber bahan baku utama industri RAPP.

Djarot menjelaskan, sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017, sebagai perusahaan yang patuh hukum , RAPP menghentikan seluruh operasional  HTI.  Tanpa adanya payung hukum  RKU, dengan sendirinya  Rencana Kerja Tahunan (RKT) tidak berlaku, hal ini didukung oleh  pendapat pakar hukum tata usaha negara.  Dampak pembatalan ini adalah berhentinya  seluruh kegiatan di HTI  RAPP , meliputi kegiatan pembibitan,  penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional RAPP yang terdapat di 5 Kabupaten di propinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti.

Djarot mengungkapkan, investasi yang telah RAPP lakukan hingga saat ini telah mencapai sekitar Rp 85 triliun.  Demi mendukung program hilirisasi  industri pemerintah  (downstream), RAPP telah melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan Rayon (Tekstil) yang mencapai  Rp15 triliun, sehingga total investasi dari  hulu sampai ke hilir mencapai Rp. 100 triliun.  Grup dimana RAPP bernaung kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar 1,5 miliar atau Rp20 triliun per tahun. RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15.000 karyawan  dan lebih dari 35.000 mitra  karyawan.  Selain membutuhkan kepastian bahan baku, ujar Djarot, semua ini juga membutuhkan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi.

Dampak yang lebih besar lagi adalah  terhadap ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung, serta terhadap para kreditur, pemasok, kontraktor, pelanggan dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan dan keberlangsungan hidup perusahaan.

Dia menuturkan, sejak menerima Surat Peringatan kedua, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, kami wajib memberi informasi kepada pimpinan Kontraktor, pemasok dan mitra Bina  tentang situasi yang terjadi agar tetap tenang. Dan setelah SK Pembatalan RKU, kami juga menghimbau kepada Serikat Pekerja agar menjaga suasana  tetap kondusif dan tidak melakukan aksi unjuk rasa.

Djarot menyatakan, RAPP mendukung pemerintah dan turut aktif dalam program pencegahan kebakaran.  Sejak 2014, kami  adalah pioneer di program Desa Bebas Api, yang merangkul desa untuk mencegah kebakaran secara komprehensif.  Program  Desa Bebas Api ini berjalan sukses  dan Program ini terus berkembang sejak tahun 2015 dengan data menunjukan relatif kecil kejadian kebakaran di sekitar areal kerja PT RAPP dibandingkan konsesi HTI  lain. Program Desa Bebas Api juga sukses menjadi model (best practices) bagi pemerintah, dengan adanya MOU bersama Kemenko Perekonomian .

Djarot menyatakan, RAPP yakin dan percaya bahwa Pemerintah dapat memberikan solusi  yang terbaik bagi PT RAPP dan dunia investasi di Provinsi Riau dan Indonesia pada umumnya. Sugiharto