Ijin Impor Lewat Diskresi Menteri

Menteri Perdagangan Thomas Lembong menegaskan, pemerintah siap membuka kembali kran impor daging sapi bagi importir dengan tujuan menstabilkan pasokan dan harga daging di dalam negeri.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan daging selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, Kemendag telah membuka kran impor daging sapi sebanyak 27.400 ton kepada 10 importir. Selain itu, Kemendag juga telah memberikan ijin impor sebanyak 10.000 ton daging sapi kepada Perum Bulog.

“Siapa saja importir yang mengajukan impor daging sapi, pasti saya kasih, tak ada yang diistimewakan,” ujar Thomas Lembong, akhir pekan lalu.

Dia membantah penunjukkan importir dalam impor daging sapi dilakukan secara tidak transparan. Dijelaskan, Kemendag terbuka bagi siapa saja yang ingin impor sapi, prosesnya juga dilakukan secara transparan.

“Memang ada hal-hal yang bersifat privasi yang tidak bisa diumumkan kepada kalayak pada saat ini. Namun, pada waktunya nanti akan dipublikasikan. Yang pasti, soal data agregat tentang jumlah importir dan volume impornya kami langsung umumkan,” ucapnya.

Hal senada juga dilontarkan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih. Menurutnya, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti memiliki angka pengenal impor, pihaknya pasti akan memberikan ijin impor sapi dan daging sapi. “Kami akan terus mengeluarkan ijin impor daging sapi agar harga dan pasokan di dalam negeri stabil,” katanya.

Dia mempertanyakan sikap importir lainnya yang menilai kebijakan pemerintah tidak transparan dalam memberikan alokasi impor daging sapi kepada importir-importir lainnya. “Kami sudah berusaha memenuhi keinginan importir. Mereka minta aturan direvisi, ya kami sudah revisi aturan impor itu. Kalau mereka mengaku tidak tahu adanya aturan baru, ya itu salah mereka,” katanya.

Dia juga mengungkapkan, pemberian alokasi impor daging kepada 10 perusahaan juga memiliki tujuan agar tercipta iklim importasi yang baik yang berujung pada pasokan dan harga yang stabil.

“Kalau mereka tidak bisa memenuhi alokasi impor daging sapi yang telah diberikan, mereka akan tersingkir juga nantinya,” paparnya.

Karyanto menambahkan, meskipun persyaratan harus dipenuhi oleh importir, namun Menteri Perdagangan memiliki diskresi untuk memberikan Persetujuan Impor tanpa importir bersangkutan mengantongi Rekomendasi Impor.

Menurutnya, arahan Presiden Jokowi agar harga daging sapi terkendali menjadi dasar pelaksanaan diskresi oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong dalam pemberian ijin impor melalui penunjukan.

Kebijakan diskresi juga didasarkan Undang-undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan, di mana disebutkan “Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen”.

Langgar Permentan?

Melalui diskresi itu, sejumlah importir umum mendapatkan tugas mengimpor daging sapi. Misalnya PT Evita Manunggal. Perusahaan ini mendapatkan ijin impor daging beku jenis secondary cuts, primary cuts, industrial cuts, dan variety meats.

Penunjukan impor itu tertuang Dalam surat bernomor 743/M-DAG/SD/5/2016 tanggal 27 Mei 2016. Dalam surat itu disebutkan perusahaan tersebut ditugaskan memasok dan menstabilkan harga daging sapi, khususnya mulai sebelum Ramadan hingga Idul Fitri 2016. Adapun izin impornya akan habis pada akhir Agustus 2016.

Yang jadi masalah, pemberian ijin daging potongan sekunder jelas bertentangan dengan Permentan No.58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging dan/atau olahannya ke Indonesia. Pasalnya, untuk daging potongan sekunder hanya bisa dilakukan oleh BUMN/BUMD dalam hal terjadi kekurangan ketersediaan daging sapi akibat wabah penyakit dan/atau bencana alam, serta antisipasi gejolak harga.

Sementara itu, Direktur Industri Makanan dan Minuman dan Industri Pengolaaan Perikanan Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim mengatakan, dalam importasi daging sapi melalui skema importir umum tidak diperlukan lagi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

“Sejak lama, dengan skema importir umum, Kementerian Perindustrian tidak lagi memberikan rekomendasi impor,” ucapnya.

Hal itu mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Permendag No.5 tahun 2016 yang menyebutkan “Untuk mendapatkan Persetujuan Impor, BUMN dan/atau BUMD harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator Pelaksana UPTP 1 dengan melampirkan Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk.”

Daging beku

Keputusan pemerintah memilih importasi daging sapi beku untuk menstabilkan harga dan pasokan di dalam negeri dikarenakan daging sapi beku lebih efektif dibandingkan daging sapi non beku. “Kalau daging sapi beku bisa distok berbulan-bulan dan kalau terjadi kelangkaan bisa langsung dikeluarkan,” papar Mendag Thomas Lembong.

Namun, dia mengakui kalau penjualan daging sapi beku masih harus didukung oleh kegiatan sosialisasi  kepada masyarakat mengenai tingkat higienitas daging sapi beku dibandingkan daging segar.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan ini tugas Kemendag,” jelasnya.

Thomas menceritakan bahwa banyak negara, termasuk Malaysia, Singapura dan Filipina yang lebih banyak menjual daging sapi beku dibandingkan daging sapi segar. “Kita juga sudah seharusnya bergerak maju dalam konsumsi daging beku,” katanya.

Bulog

Sementara itu, Perum Bulog terus menggelontorkan daging sapi beku yang telah diimpornya ke masyarakat melalui operasi pasar dan pasar murah. Direktur Komersial Perum Bulog Fajri Sentosa menegaskan, pihaknya masih terus mendatangkan daging sapi dari mancanegara. “Daging sapi impor masih terus berdatangan dan kami akan kucurkan ke pasar-pasar,” ujar Fajri.

Dia menyebutkan, saat ini daging sapi yang sudah dimiliki Perum Bulog mencapai 1.800 ton dan telah disebarkan ke masyarakat yang ingin mendapatkan daging sapi beku dengan harga murah.

Melalui operasi pasar dan pasar murah, Perum Bulog menjual daging sapi beku dengan harga Rp80.000/kg. Harga ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi agar harga daging sapi turun menjadi Rp80.000/kg. Perum Bulog sendiri memiliki izin impor daging sapi hingga akhir tahun 2016. B Wibowo

Mentan Cabut Aturan Daging Impor Tak Boleh Masuk Pasar

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menempuh banyak cara agar harga daging sapi bisa ditekan hingga di bawah Rp80.000/kg. Sayangnya, berbagai terobosan yang dilakukan tidak didahului oleh perubahan beleid yang ada.

Dalam Permentan 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging dan/atau olahannya ke dalam wilayah RI disebutkan, importir hanya boleh melepas karkas dan daging untuk hotel, restoran, dan katering (horeka), industri, dan keperluan khusus lainnya. Keperluan khusus di sini adalah kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah, sosial atau penanggulangan bencana. Juga bisa juga untuk penelitian atau contoh yang tidak diperdagangkan.

Dengan kata lain,  daging ini tidak boleh dijual di pasar, apalagi sampai masuk pasar tradisional. “Regulasinya kita tinjau lagi. Nanti kan masih dalam pembahasan, pokoknya mana yang terbaik buat rakyat,” katanya.

Menurut dia, jika saat importir melakukan penjualan langsung, hal tersebut tak melanggar aturan, lantaran hal itu dilakukan dalam kondisi khusus, yakni operasi pasar murah.

“Bagaimana dikatakan melanggar kalau ini operasi pasar? Logikanya, Anda punya 2 liter beras untuk makan bulan depan, kemudian saya pinjam 1 liter karena ada tetangga saya yang lapar. Kemudian saya ganti berasnya nanti, saya kasih bunga lagi,” jelas Amran mencoba menganalogikan kebijakannya.

Logika tersebut, terang dia, sama seperti yang dirinya lakukan saat ini, yakni meminta importir mengeluarkan stok daging yang seharusnya diperuntukkan untuk bulan depan, namun kemudian dikeluarkan sekarang untuk membantu menekan harga.

“Regulasinya kita tinjau lagi. Nanti, kan masih dalam pembahasan, pokoknya mana yang terbaik buat rakyat,” tutur Amran.

Amran menjelaskan, rencana revisi aturan yang melarang daging beku impor di pasar tersebut akan kembali disesuaikan jika harga daging sapi dinilai sudah stabil. “Sampai harganya bisa stabil,” tutupnya.

Jika Permentan yang ada belum mengakomodir penjualan langsung ke pasar tradisional, Kementerian Perdagangan malah sudah mengeluarkan Permendag yang membolehkan penjualan daging impor ke pasar tradisional. Hal itu tertuang dalam Permendag No.37/M-DAG/PER/5/2016 tentang perubahan Permendag No.05/M-DAG/PER/1/2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.

Berdasarkan pasal 20 yang telah diubah di Permendag 37/2016 menyebutkan, produk hewan yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini hanya dapat diimpor untuk tujuan penggunaan dan distribusi bagi industri, hotel, katering, pasar yang memiliki fasilitas rantai dingin, dan/atau keperluan khusus lainnya.

Dengan kata lain, sepanjang pedagang memiliki lemari pendingin, maka daging beku eks impor boleh dijual di pasar tradisional. Jamalzen