Kebijakan Panik Atasi Harga Daging

Harga daging sapi yang tidak kunjung turun selama Ramadhan menjelang Lebaran membuat pemerintah panik. Sejumlah kebijakan, kalau bukan jalan pintas, pun ditempuh. Intinya, banjiri pasar dengan daging beku, meski harus menabrak aturan main. Alasan pun dicari-cari.

Memasuki hari ke-15 bulan Ramadhan, harga daging sapi tak juga mampu diturunkan pemerintah. Dari situs informasi harga pangan Jakarta (infopangan.jakarta.go.id), rata-rata harga daging sapi per akhir pekan masih mencapai Rp117.000/kg, jauh dari target yang diinginkan Presiden Joko Widodo sebesar Rp80.000/kg. Padahal, ijin impor sudah diobral.

Hitung saja, sejak awal bulan Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan ijin impor 27.400 ton daging kepada 10 perusahaan. Namun, harga tetap nangkring tinggi. Padahal, ini juga sudah dibantu oleh Pemda DKI yang mengerahkan sinergi dua BUMD-nya: PD Dharma Jaya dan PD Pasar Jaya. Harga memang bisa mencapai keinginan pemerintah sekitar Rp80.000/kg, tapi itu terjadi di lapak-lapak operasi pasar (OP).

Kondisi ini mendorong pemerintah mengambil jalan pintas. Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengumpulkan 30 importir daging dan meminta mereka mengeluarkan stok yang ada untuk OP dengan imbalan diberi kuota impor dengan jumlah yang lebih besar. Dari sini, terkumpul 6.110 ton atau setara 35.000 ekor sapi hidup. “Saya minta stok ini digelontorkan untuk kebutuhan OP jelang Hari Raya Lebaran. Diharapkan, masyarakat memperoleh akses lebih luas untuk memperoleh harga daging setara atau di bawah Rp80.000/kg,” kata Amran, Kamis (16/06/2016).

Yang menarik, Amran tak sungkan mengajak PT Indoguna Utama, importir yang tersandung kasus suap oleh KPK dan menyeret petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke penjara, serta PT Suri Nusantara Jaya (SNJ). Yang terakhir ini, sekitar sebulan lalu, kedapatan memasukkan tiga konteiner daging dengan dokumen tidak lengkap dan barang pun disegel Badan Karantina Pertanian.

Tapi itu semua belum seberapa. Yang memalukan, sebagian besar daging yang digunakan untuk OP ternyata adalah daging CL (chemical lean) untuk kepentingan industri. Ini jelas melanggar aturan main yang digariskan Permentan No.58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging dan/atau olahannya ke Indonesia. Daging ini khusus untuk memenuhi kebutuhan industri, bukan pasar umum.

Yang lebih parah, impor 27.400 ton yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada 10 perusahaan juga tanpa mengantongi rekomendasi dari Kementan. Hal ini diakui Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih dengan dalih diskresi Menteri Perdagangan — yang mengacu pada arahan Presiden Jokowi agar harga daging sapi terkendali.

Padahal, berdasarkan Permendag 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan, baik swasta maupun BUMN/D yang mengimpor harus dapat rekomendasi dari Kementan. Bahkan, alasan diskresi juga menabrak UU No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terutama pasal 59 yang mewajibkan adanya rekomendasi mentan untuk impor produk hewan. Quo vadis Indonesia. AI