Industri Furnitur Bebas SVLK

Upaya keras Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengamankan jalur ekspor seluruh industri pengguna kayu nasional melalui sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), nampaknya kandas. Memanfaatkan kebijakan deregulasi paket I, Kementerian Perdagangan malah segera menghapus persyaratan SVLK industri mebel dan kerajinan. Dokumen Deklarasi Ekspor (DE) selama masa transisi pun dihapus.

Regulasi yang menghambat kegiatan usaha dan lesunya ekonomi akhirnya menjadi senjata ampuh untuk membungkam kebijakan SVLK. Menumpang paket kebijakan deregulasi yang digencarkan Presiden Joko Widodo, Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) berhasil melobi Kementerian Perdagangan untuk menghapus kewajiban sertifikat legalitas kayu (S-LK) karena dinilai menghambat ekspor.

“Kami telah mengajukan permintaan agar 14 nomor HS, yang mayoritas adalah sektor industri perkayuan, agar tidak dikenakan persyaratan SVLK,” ujar Sekjen AMKRI, Abdul Sobur, pekan lalu. Dia merasa aneh karena hanya Indonesia yang menerapkan aturan SVLK untuk kegiatan ekspor, sementara aturan itu tidak ada dalam persyaratan dokumen kepabeanan di negara pasar.

Hebatnya, Kemendag langsung merespon dan sedang merevisi Permendag No.66/M-DAG/PER/8/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Dalam aturan ini, ekspor produk mebel dan kerajinan yang termasuk 15 HS Code tak wajib menggunakan dokumen sertifikat legalitas kayu (S-LK), tapi cukup DE. “Kita tunggu saja revisinya dalam beberapa hari ini,” ujar Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Nus Nuzulia Ishak, pekan lalu. Meski tidak mau menyebut aturan apa yang diubah, namun Nus menyatakan kemungkinan aturan SVLK hanya diterapkan di hulu.

Yang menarik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) malah terkesan menyetujui. Padahal, SVLK adalah program yang digarap Kementerian Kehutanan sejak tahun 2007 dan sudah semua industri pengguna kayu menjalani kewajiban tersebut, termasuk asosiasi mebel Indonesia (ASMINDO) yang mendukung kuat dan sebagian besar anggotanya sudah memegang sertifikasi SVLK. Menteri LHK Siti Nurbaya mengakui tenggat 1 Januari 2016 belum bisa dipenuhi pelaku usaha mebel dan kerajinan. “Kelihatannya memang tidak bisa (diterapkan SVLK penuh 1 Januari 2016),” katanya.

Sikap ini yang dinilai mengecewakan. Bahkan, Ketua Majelis Perwalian Anggota Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), Diah Y. Suradiredja mendesak Menteri Siti tidak bersikap diam dengan rencana pelonggaran SVLK. Justru dengan SVLK kinerja LHK bisa terbantu dan tidak menghapus peran kehutanan dari peta perekonomian nasional. Diah curiga penerapan SVLK yang transparan sengaja dibungkam karena ada mafia perizinan yang terganggu. “Ditahannya salah satu pejabat di Kemendag oleh Kepolisian (beberapa waktu lalu, Red.) adalah bukti,” katanya. AI