Investasi Asing dan Kedaulatan Negara

Upaya menarik investasi asing untuk masuk ke Indonesia sedang digencarkan pemerintah. Upaya  yang terbaru, dilakukan Indonesia dalam KTT APEC di Beijing,Tiongkok, pekan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menawarkan kepada para pengusaha dan pemerintah dari negara-negara anggota APEC untuk berinvestasi di Indonesia.

Pemaparan Jokowi dalam pertemuan tersebut dinilai  mendapat sambutan positif dari pengusaha Indonesia, Meksiko, Kanada, China serta para CEO perusahaan besar di kawasan Asia Pasifik.

Hal ini tercermin dari tanggapan investor asing atas ‘jualan’ yang dilakukan Presiden Jokowi itu. Misalnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro telah beberapa kali melakukan sambungan langsung dengan para investor di Amerika Serikat terkait dengan inat mereka untuk berinvestasi di Indonesia.

Bambang menuturkan banyak investor menanyakan paparan yang disampaikan Presiden Jokowi  pada pertemuan di CEO forum APEC di Beijing, Tiongkok. Terutama untuk program kebijakan lima tahun ke depan dalam pembangunan infrastruktur.

Sebagai negara yang memiliki banyak kelebihan, Indonesia merupakan tempat yang menarik bagi investor untuk menanamkan modalnya. Dengan jumlah penduduk sekitar 240 juta jiwa, Investor tidak perlu terlalu memikirkan pansa pasar produknya. Selain itu, potensi besar di sektor sumber daya alamnya, memberikan kemudahan bagi investor untuk penyediaan bahan baku untuk kegiatan produksi.

Indonesia juga membutuhkan masuknya investasi di pelbagai bidang guna mendukung percepatan pembangunan ekonomi. Dengan masuknya investasi, maka akan muncul kegiatan usaha baru yang nantinya dapat menyerap banyak tenaga kerja yang akan berujung pada pemangkasan jumlah pengangguran. Banyaknya kegiatan usaha di dalam negeri juga akan berdampak pada pemenuhan kebutuhan nasional dari dalam negeri sendiri. Dengan begitu, dana untuk kegiatan impor dapat berkurang sehingga pengelolaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) bisa berjalan lebih baik.

Namun, kita juga perlu mengingatkan pemerintah bahwa investor juga tidak akan langsung begitu saja mau menanamkan investasinya di Indonesia. Tentunya mereka aan menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemerintah Indonesia agar mereka bisa masuk menanamkan investasinya, mulai dari syarat umum hingga syarat khusus.

Persyaratan umum yang diminta kalangan investor antara lain adalah traganya iklim politik dan keamanan di dalam negeri, tersedianya sarana dan prasarana infrastruktur serta proses birokrasi perizinan yang cepat dan udah. Syarat umum ini memang perlu dipenuhi pemerintah Indonesia.

Namun yang perlu diwaspadai adalah adanya permintaan persyaratan khusus, yang dampaknya bisa berakibat negatif bagi kedaulatan negara maupun kelangsungan usaha para pelaku usaha lokal, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM). Misalnya saja adanya permintaan investor asing soal penguasaan sumber daya alam di kawasan tertentu serta kegiatan usaha hingga ke wilayah pedesaan.

 Karena itu, dalam menawarkan peluang investasi di dalam negeri kepada investor asing, pemerintah perlu bersikap hati-hati. Jangan sampai demi mendapatkan banyak investasi yang masuk ke dalam negeri, kedaulatan negara dan keleluasaan pelaku usaha kccil dan menengah di negeri ini menjadi korban.