Isu Seksi di Lahan Konversi

Isu reforma agraria yang diusung pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Sebanyak 9 juta hektare (ha) lahan direncanakan bakal dibagikan kepada rakyat, dengan 4,1 juta hektare di antaranya bersumber dari kawasan hutan.

Target muluk tersebut jelas tak mudah diwujudkan. Apalagi, persoalan di mana lokasi dan bagaimana proses pembagian lahan dilaksanakan masih buram. Di sisi lain, realisasi target tersebut juga menuai reaksi negatif karena mengancam kawasan hutan.

Kalau sudah begini, alih-alih meningkatkan tingkat kepemilihan lahan, pemerintahan Jokowi tak lebih dari sekadar mem-PHP petani. Alias, Pemberi Harapan Palsu.

Redistribusi lahan 9 juta ha mencuat usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Jumat (27/2/2015). Lewat reforma agraria sampai 2019 nanti, akses petani gurem terhadap kepemilikan lahan pertanian diharapkan meningkat dari rata-rata 0,3 ha menjadi 2 ha/Kepala Keluarga (KK) tani. Itu setara dengan 4,5 juta KK.

Menteri Agaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan, lahan 9 juta ha yang dialokasikan dapat berupa sertifikasi lahan masyarakat, lahan telantar yang tidak dimanfaatkan, lahan hak guna usaha/hak guna bangunan yang tidak diperpanjang, ataupun alih fungsi hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Pembagian 9 juta ha itu sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dalam dokumen yang disiapkan Bappenas sebagai perwujudan Nawa Cita Jokowi, bakal diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pada tahun ini, pada program Reforma Agraria, dan kerangka waktu pelaksanaan dan tahapan program Reforma Agraria.

Pola redistribusi yang dirancang adalah pola kemitraan transmigrasi dengan perkebunan, transmigrasi biasa, dan transmigrasi yang bekerjasama dengan kemitraan rakyat. Target cepat tahun ini, akan ada 100.000 ha lahan yang dibagikan.

HPK

Target muluk yang dicanangkan kontan membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tergopoh-gopoh. Lahan untuk reforma agraria pun coba disisir dari hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) — yang luasnya 13,1 juta ha (lihat tabel).

Persoalannya, sebagian besar HPK sudah dilepas untuk perkebunan dan transmigrasi. HPK yang ada pun sebagian sudah dimohon izin pelepasannya untuk kegiatan tersebut. Setidaknya, ada 7,8 juta ha HPK yang sudah melayang.

Apalagi, prosedur melepas kawasan hutan sejatinya tak semudah membalik telapak tangan, meski untuk kebutuhan lahan pangan. Prosedur tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10 tahun 2010 jo. PP No.60 tahun 2012 tentang  Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No.P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi sebagaimana telah diubah beberapa kali — terakhir dengan Permenhut No.P.44/Menhut-II/2011.

Belum lagi persoalan di lapangan, di mana mencari lahan yang clear and clean. Urusan ini bak mencari jarum ditumpukan jerami.

Sekadar mengingatkan, pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, program penyediaan lahan untuk kepentingan pertanian pangan pernah dicetuskan. Targetnya 500.000 ha di Merauke, Papua, yang dikenal dengan Merauke Integrated Food and Fuel Estate (MIFFE). Proyek tersebut mandeg akibat banyak persoalan.

Penyediaan lahan pertanian pangan kemudian ‘diterbangkan’ ke Kalimantan. Lahan yang disiapkan 300.000 ha. Sama halnya seperti di Papua, rencana penyediaan lahan pertanian pangan di Kalimantan pun mentok.

Jadi, dengan kerumitan penyediaan lahan tersebut, jangan heran jika Menteri LHK Siti Nurbaya pun enggan memberi penjelasan lebih detil soal reforma agraria. “Jangan yang itu dulu deh. Jangan yang panas,” kata Siti ketika di konfirmasi Agro Indonesia, Senin (2/3/2015).

Pastinya, sampai sejauh ini, bagaimana pemanfaatan kawasan hutan untuk reforma agraria masih kabur. Direktur Pengukuhan, Penatagunaan, dan Tenurial Kawasan Hutan Kementerian LHK M. Said menuturkan, pihaknya masih menginventarisasi kawasan HPK yang bisa dialokasikan untuk reforma agraria. Dia menjelaskan, tidak semua HPK bisa serta merta dilepas atas nama reforma agraria. “Tentunya harus ada masyarakatnya yang akan mengelola HPK yang dilepas,” kata dia.

Menurut Said, lahan HPK yang masih luas tersedia di sejumlah provinsi di luar Jawa. Tapi kenyataannya, masyarakat yang haus lahan justru bertumpuk di Jawa. “Di Jawa tidak ada HPK. Hanya ada hutan produksi dan hutan lindung yang dikelola Perhutani, dan kawasan konservasi yang dikelola pemerintah pusat,” katanya.

Said juga menyatakan, bagaimana prosedur pemanfaatan HPK untuk reforma agraria juga masih akan dibahas lebih lanjut. Jika mengikuti prosedur normal, maka prosedur yang harus dilewati adalah pelepasan kawasan hutan. “Dalam prosesnya, pemerintah daerah bisa mengajukan permohonan pelepasan,” katanya.

Deforestasi

Namun, pagi-pagi kritik sudah datang terkait reforma agraria yang dicanangkan. Program tersebut dikhawatirkan akan menyulut kerusakan hutan besar-besaran, sebab menggantungkan penyediaan lahan dari kawasan hutan.

Koordiantor Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad mengingatkan potensi deforestasi hutan yang besar lewat program reforma agraria. “Untuk itu pelaksanaannya harus hati-hati,” katanya.

Chalid, yang banyak terlibat dalam pembahasan organisasi kementerian LHK dan menjadi bagian dari tim pengaduan kasus LHK yang dibentuk Siti Nurbaya itu, menyatakan reforma agraria sepatutnya mendahulukan lahan-lahan telantar non hutan. Dia juga menekankan, masih banyak lahan di luar kawasan hutan yang masih memiliki tutupan hutan yang baik. “Lahan seperti itu, juga tidak direkomendasikan untuk reforma agraria,” katanya.

Reforma agraria yang mengubah tutupan hutan hanya akan meningkatkan emisi gas rumah kaca. Padahal, Indonesia memiliki komitmen untuk memangkas emisi gas rumah kaca sebanyak 26% pada tahun 2020 mendatang. Untuk itu, katanya, program reforma agraria lebih baik mendahulukan lahan dari HGU telantar. Pemerintah, katanya, bisa menarik izin HGU-nya untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat.

Peringatan lain yang diberikan Chalid adalah soal adanya penumpang gelap dalam reforma agraria. Dia menyatakan pemerintah harus selektif dalam membagikan lahan kepada mereka yang benar-benar petani miskin. “Jangan sampai petani yang mendapat lahan diboncengi oleh cukong perkebunan,” katanya. Sugiharto

Lindungi Kepastian Berusaha

Diluncurkannya program reforma agraria membuat kekhawatiran pembisnis pengusahaan hutan makin menjadi-jadi. Klaim tanah di kawasan hutan pada areal yang diamanatkan pemerintah lewat izin pengelolaan pun diperkiarakan bakal meningkat.

Belum tertepis kekhawatiran akibat terbitnya Peraturan Bersama (Perber) Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala BPN No.79 tahun 2014, No.PB.3/Menhut-II/2014, No.17.PRT/M/2014, NO.8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada Dalam Kawasan Hutan. Kini mencuat lagi reforma agraria yang bakal membagikan tanah, termasuk di kawasan hutan, kepada masyarakat.

“Kami memang khawatir klaim tanah di hutan akan meningkat. Tapi kami harap pemerintah tetap bisa memberi jaminan kepastian berusaha,” kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Irsyal Yasman di Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Para pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) memang pantas khawatir dengan isu reforma gararia yang berkembang. Mengacu Perber, masyarakat bisa mengklaim sebidang tanah sebagai miliknya jika sesuai persyaratan.

Apalagi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang sudah menerbitkan Pentunjuk Pelaksanan (juklak) Kegiatan Inventarisasi penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dalam Kawasan Hutan. Juklak tersebut juga menjadi bagian tak terpisahkan dari reforma agaria seperti yang tersurat dalam RPJMN.

Irsyal menuturkan, pihaknya memahami perlunya ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengelola lahan. Untuk itu, pelaku usaha kehutanan sejatinya tidak berkeberatan. Hanya saja, prosedur dan mekanismenya harus sesuai dengan regulasi kehutanan dan menjamin kepastian berusahana. “Mengacu kepada Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, maka hutan untuk kegiatan seperti perkebunan rakyat, harus tetap melalui proses pelepasan,” katanya.

Irsyal mengingatkan pemerintah perlu secara ketat melaksanakan reforma agraria agar program tersebut tepat sasaran dan tidak menjadi bola panas. Menurut dia, isu pembagian lahan sangat sexy, sehingga memungkinkan banyak pihak menumpanginya untuk kepentingan pribadi. “apalagi tahun depan akan ada Pilkada serentak. Jangan sampai reforma agraria jadi jualan sesesaat yang bisa berdampak kepada meningkatkan klaim tanah di hutan,” katanya. Sugiharto