Kemendag Dukung Demi Alternatif Pasok

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku siap melaksanakan hasil revisi UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Nakeswan), yang memperbolehkan kegiatan impor sapi indukan dengan menggunakan pola zone-based. Bahkan, aturan itu bisa menambah alternatif dan pilihan sumber pasok impor.

“Aturan baru itu membuka kesempatan kita untuk mencari sumber alternatif dalam mendapatkan sapi,” ujar Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Bayu Krisnamurthi, akhir pekan lalu.

Bayu mengatakan, selama ini impor sapi hidup terlalu dimonopoli oleh Australia. Kondisi ini tentu saja membuat Indonesia memiliki ketergantungan hanya pada satu sumber pasokan sapi hidup saja. “Jika kita bisa mendapatkan pasokan dari sumber lain, maka kita bisa mengelola pasokan dan kebutuhan dengan lebih baik,” paparnya.

Seperti diketahui dalam revisi UU Nakeswan yang diloloskan DPR pekan lalu, terdapat kelonggaran dalam kegiatan impor sapi indukan. Jika sebelumnya impor daging sapi maupun sapi hidup hanya boleh dilakukan dari negara yang seluruh wilayahnya bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan sapi gila (country-based), maka lewat revisi UU yang baru itu, impor sapi indukan terbuka untuk dilakukan dengan sistem zone-based atau dari zona tertentu yang bebas penyakit hewan berbahaya di sebuah negara, meski negara itu masih tidak bebas penyakit. Sayartnya, sapi-sapi indukan itu terlebih dulu dikarantinakan di sebuah pulau khusus.

Wamendag Bayu mengatakan dengan pengawasan yang ketat soal kesehatan sapi-sapi di pulau yang dijadikan karantina, pola zone-based tidak perlu dikhawatirkan  “Aturan  ini merupakan suatu perkembangan yang baik dalam upaya mendapatkan pasokan sapi indukan dan juga bibit,” ujarnya.

Dia mengaku, Kemendag telah memberikan sejumlah usulan bagi upaya mengamankan pasokan daging sapi dan sapi hidup. Terkait hal itu, upaya mendapatkan pasokan sapi hidup tidak hanya dari satu sumber saja, tetapi bisa mengggunakan pola zona dengan pengawasan yang ketat. Hal itu, katanya, merupakan bagian dari usulan Kemendag.  “Pola itu juga memang  bagian dari usulan Kemendag,” ucapnya.

Meningkat

Sebagai bentuk dari dukungan terhadap penerapan pola zona dengan menggunakan pulau karantina, Kemendag siap menindaklanjuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh instansi terkait, terutama Kementerian Pertanian. “Kita akan menyikapinya dengan baik,” “ kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan.

Selama ini, izin impor daging sapi dan sapi hidup dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Namun, pemberian izin itu didasarkan atas rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.

Menurutnya, Kemendag akan menanti langkah-langkah yang akan dilakukan Kementan terkait penerapan impor dengan pola zona itu. “Kita juga ingin melihat planning-nya, berapa lama sapi itu dikarantina dan bagaimana pengawasannya,” tuturnya.

Partogi menjelaskan, upaya mendapatkan sumber baru dalam pengadaan sapi memang diperlukan Indonesia mengingat saat ini kebutuhan daging sapi dan sapi hidup di pasar internasional mengalami peningkatan.

“Banyak negara yang saat ini butuh daging sapi dan sapi hidup,” katanya. Dia mencontohkan pembelian besar-besaran yang dilakukan Tiongkok dan Amerika Serikat terhadap daging sapi dan sapi hidup dari Australia.

Dijelaskan, dengan kondisi itu maka akan terjadi perebutan pasokan karena jumlah permintaan dari Tiongkok dan Amerika Serikat cukup besar. Sementara Indonesia selama ini mengandalkan Australia untuk memenuhi kebutuhan daging sapi.

Dia mengaku harga daging sapi dari Australia saat ini mengalami kenaikan karena banyaknya permintaan tersebut. Sempat muncul kekhawatiran Indonesia tidak akan kebagian daging.

“Kebutuhan daging per kapita per tahun Indonesia saat ini baru berkisar 2,5 kg. Meski daya beli tinggi, namun pasokan daging dari dalam negeri belum mampu memenuhinya.” ucapnya.

Pasok aman

Partogi mengakui walaupuan Tiongkok dan Amerika Serikat menyerbu Australia,  sampai saat ini impor daging dari negara kanguru itu belum terganggu. Pasalnya, kontrak impor sudah dilakukan jauh-jauh hari sehingga dipastikan pasokan daging dalam negeri tidak akan terganggu.

“Tidak akan banyak berpangaruh pada triwulan keempat ini, Sebagai mitra dagang lama, Australia  tidak akan sembarangan atau bermain-main dengan Indonesia,” tegasnya.

Walaupun demikian, dia menyatakan akan lebih baik lagi jika Indonesia memiliki keleluasaan untuk mencari sumber lain, tak hanya tergantung pada Australia saja.

Menurut Partogi, pemerintah sudah menetapkan kuota impor daging untuk kuartal keempat tahun ini. Jumlahnya lebih banyak dibandingkan kuartal sebelumnya. Diperkirakan terjadi penambahan sekitar 10%.

“Sengaja kami lakukan untuk menjaga stok awal tahun,” katanya. Saat ini tengah dalam proses penerbitan surat persetujuan impor (SPI). B Wibowo

DPR Main-main dengan Rakyat

Keputusan DPR menghidupkan kembali rezim zona (zone-based) dalam impor ternak dianggap main-main. Pasalnya, revisi itu dinilai memiliki substansi sama, meski obyeknya saja yang berbeda.

“DPR memang menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal di UU No.18/2009. Ini memang tugas dan hak legislasi DPR. Hanya saja, mereka tidak boleh mengulang substansi yang sudah dibatalkan. Kalau substansinya sama, berarti mereka sekadar kamuflase dan pura-pura saja,” ujar pakar dan praktisi hukum Dr. Sadino.

Menurutnya, jika revisi itu diajukan pemerintah dan terjadi pengulangan substansi, maka masyarakat bisa melaporkan ke Ombudsman. Lembaga ini yang akan mengur pemerintah. “Tapi kalau inisiatif DPR, maka tinggal diuji materi lagi ke MK. Kalau ini yang terjadi, berarti DPR kan main-main karena tidak mengubah substansi,” tandasnya.

Berdasarkan draft revisi UU No.18/2009 per 17 September 2014 yang diperoleh Agro Indonesia, pasal paling kontroversi adalah pasal 36C (lihat grafis). Pasal ini mengatur “pemasukan ternak ruminansia ke Indonesia dari suatu negara atau zona dalam suatu negara”. Padahal, frase “zona dalam suatu negara” yang ada di pasal 59 ayat (2) sudah dibatalkan MK pada akhir Agustus 2010.

Namun, kini frase itu muncul lagi. Meskipun dalam pasal 36D, pemasukan ternak ruminansia indukan itu harus ditempatkan di pulau karantina sebagai instalasi karantina hewan pengamanan maksimal untuk jangka waktu tertentu.

“Pasal ini yang sedang kita pelajari, terutama soal pulau karantina. Kita perlu tahu berbagai aspek soal pulau ini. Apakah cuma sekadar cari pulau kosong dan indukan langsung ditempatkan di sana. Lalu bagaimana pengelolaannya? Saya kok lihatnya pola pikir mereka gampang banget,” ujar Suhadji, mantan dirjen peternakan, yang di eranya Indonesia terbebas dari PMK setelah 100 tahun mengalami penyakit tersebut.

Disinggung soal melepas ketergantung Indonesia dari Australia lewat penerapan zona, Suhadji mengatakan isu itu memang kerap yang dikedepankan. Padahal, aturan mainnya jelas, yakni organisasi kesehatan dunia (OIE), di mana negara yang bebas PMK hanya Australia, Selandia Baru, Amerika dan Indonesia. “Tinggal cari saja pasok dari sana. Tidak perlu bilang kita disetir dan dijajah Australia. Toh akhirnya harga yang lebih murah siapa?” katanya.

Justru dia khawatir adanya kepentingan tertentu dari pihak-pihak yang mengusung negara tertentu yang jauh sebagai pasok alternatif, Brasil misalnya. “Padahal, yang masuk nantinya barang dari yang dekat-dekat, India misalnya,” kata dia.

Hal ini pula yang dikhawatirkan oleh Ketua Umum PPSKI, Teguh Boediyana. Penetapan zone-based cermin ketidakhati-hatian DPR dan pemerintah yang harus melindungi dan mensejahterakan rakyat.

“Kalau wabah PMK terjadi di Inggris, misalnya, dan ternak yang mati 1 juta ekor, maka yang menangis paling 100 orang karena 1 peternak bisa punya ribuan ekor. Tapi kalau PMK yang meledak di sini dan 10.000 ekor sapi mati, misalnya, maka 5.000 peternak yang menangis. Karena di sini peternak rakyat yang hanya punya 2-3 ekor sapi saja,” katanya mengingatkan. Jamalzen