Neraca Perdagangan Indonesia Selalu Surplus

Ilustrasi perdagangan antar Negara (pixabay.com)

Isu perang dagang kini merembet ke Indonesia. Pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah mengkaji pemberian skema Generalized System Preferences (GSP) terhadap 124 produk asal Indonesia.

“Tahun ini, (Presiden Donald) Trump akan mengevaluasi sekitar 124 produk ekspor asal Indonesia, termasuk tekstil, plywood, kapas, serta beberapa hasil perikanan seperti udang dan kepiting,” kata Menteri Perindustrian  Airlangga Hartarto, akhir pekan lalu.

Menurutnya, evaluasi itu dilakukan guna menentukan produk apa saja yang masih layak menerima GSP. Apabila hasil dari evaluasi tersebut merekomendasikan Indonesia tidak lagi berhak atas fasilitas GSP, maka manfaat program tersebut yang sudah diterima Indonesia akan dihapuskan segera setelah rekomendasinya ditandatangani Trump sekitar November 2018 sampai awal tahun 2019.

GSP adalah sebuah skema yang diberikan pemerintah AS berupa  pembebasan pajak  atau bea masuk terhadap barang-barang yang datang dari negara-negara tertentu. Program ini dibuat berdasarkan Trade Act tahun 1974 yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi negara-negara berkembang. Pemberian fasilitas GSP baru diterapkan pemerintah Washington pada 1 Januari 1976. Fasilitas ini sempat dihentikan tahun 2013 dan kembali diberlakukan pada Juni 2015.

GSP AS menyediakan keuntungan berbeda-beda bagi negara penerima, terdiri atas kategori A (berlaku bagi seluruh negara penerima), kategori A* (mengecualikan negara penerima tertentu) dan kategori A+ (diperuntukkan khusus bagi negara miskin (Least Developed Countries/LDCs).

Sampai hari ini, Indonesia masih termasuk dalam GSP kategori A yang diberikan penghapusan bea masuk bagi sekitar 3.500 lini tarif AS.

Rencana pemerintah AS me-review fasilitas GSP terhadap produk Indonesia itu tentu saja berpotensi merugikan Indonesia karena produk Indonesia yang akan masuk ke negara AS akan dikenakan bea masuk yang cukup tinggi.

Apalagi, neraca perdagangan Indonesia terhadap Amerika Serikat selalu mengalami suprlus. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, total perdagangan Indonesia dan AS pada 2017 tercatat sebesar  25,91 miliar dolar AS. Dari jumlah tersebut, ekspor Indonesia mencapai 17,79 miliar dolar AS dan impor Indonesia sebesar 8,12 miliar dolar AS. Dengan begitu, neraca perdagangan Indonesia terhadap AS surplus 9,67 miliar dolar AS.

Sedangkan pada tahun 2018 (Januari-April) tercatat total perdagangan kedua negara sebesar  9,36 miliar dolar AS dengan neraca perdagangan surplus bagi Indonesia sebesar 2,84 miliar dolar AS. Pada periode tersebut, ekspor Indonesia sebesar 6,10 miliar dolar AS dan impornya  3,26 miliar dolar AS.

“Jika Indonesia tidak mendapatkan perpanjangan insentif tersebut dari AS, kinerja ekspor ke Negeri Paman Sam akan terpengaruh,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani.

Menurutnya, fasilitas GSP merupakan salah satu faktor bagi Indonesia dalam mencapai surplus perdagangan dengan AS. “Salah satu penyebab surplus neraca perdagangan Indonesia terhadap AS  pada 2017 adalah berkat kebijakan GSP berupa pemotongan tarif bea masuk hingga nol persen,” ucapnya.

Shinta mengakui negara pemilik program GSP memiliki diskresi untuk menentukan negara mana dan produk apa yang akan memperoleh manfaat GSP dari negaranya. Review ini juga tidak hanya terjadi pada produk Indonesia saja, tetapi juga produk asal negara lainnya.

Rencana pengkajian itu sendiri sebenarnya sudah diumumkan kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) pada Oktober 2017. Saat itu USTR memproses tiga tahunan baru untuk menilai kelayakan negara penerima GSP. Periode penilaian pertama mencakup 25 negara penerima GSP pulau Asia dan Pasifik.

Untuk masing-masing negara tersebut, USTR dan lembaga Pemerintah AS lainnya memeriksa kebijakan dan praktik negara yang terkait dengan masing-masing dari 15 kriteria kelayakan yang ditetapkan oleh Kongres, termasuk menghormati putusan arbitrase yang mendukung warga negara AS atau perusahaan, memerangi pekerja anak, menghormati hak pekerja yang diakui secara internasional, memberikan perlindungan kekayaan intelektual yang memadai dan efektif, mengurangi hambatan untuk perdagangan dan investasi jasa, dan memberikan Amerika Serikat akses pasar yang adil dan masuk akal.

Kemudian April 2018, AS mempertimbangkan ulang pemberian fasilitas itu untuk Indonesia dan India, terutama dari sudut pandang ekses produk mereka di dua negara tersebut.

Proses evaluasi ini dijadwalkan akan berlangsung hingga akhir tahun 2018. Apabila Indonesia tidak lagi menjadi penerima GSP, produk ekspor Indonesia ke AS yang saat ini menerima GSP akan dikenakan bea masuk normal (MFN) oleh AS, seperti sebagian besar produk ekspor Indonesia ke AS.

Jangan khawatir

Menanggapi kebijakan AS itu, Menperin Airlangga Hartarto mengatakan, pelaku industri di dalam negeri tidak perlu khawatir dengan kondisi tersebut. “Komunikasi kami terus berjalan dengan Pemerintah AS. Pemerintah Indonesia juga akan melakukan sosialisasi terhadap eksportir kita yang produknya masuk ke dalam lingkup GSP,” paparnya.

Airlangga juga menegaskan, pemerintah fokus memperkuat perekonomian nasional dengan menjaga kestabilan politik, pendidikan dan keamanan. “Kami akan memberi ketentraman kepada pelaku industri nasional agar iklim investasi bisa terus terjaga. Selain itu, berupaya untuk meningkatkan ekspor dan mengembangkan substitusi impor supaya perekonomian kita semakin kuat,” tuturnya.

Menperin menyatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk semakin memperkuat industri di dalam negeri untuk menangkal dampak perang dagang antara Amerika Serikat dan China, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah depresiasi rupiah. Upaya yang akan ditempuh dalam jangka pendek dan menengah ini disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Senin (9/7/2018).

“Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa kita akan melakukan optimalisasi tool fiscal. Jadi itu bisa berbentuk bea keluar, bea masuk, maupun harmonisasi daripada bea masuk itu sendiri, agar industri mempunyai daya saing dan mampu meningkatkan ekspor,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan jaminan terhadap ketersediaan bahan baku. Kemudian, memberikan insentif-insentif agar ekspor bisa terus ditingkatkan. Sementara terkait dengan investasi, pemerintah mempertimbangkan memberikan insentif untuk melakukan relokasi pabrik, termasuk juga akan memberikan insentif untuk industri kecil dan menengah IKM).

“Misalnya, di bidang furnitur, nanti SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) itu akan dibiayai atau disubsidi oleh pemerintah,” jelas Airlangga. Kemudian juga peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, terutama dalam government procurement, yaitu pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sehingga industri-industri nasional utilisasinya bisa ditingkatkan.

“Termasuk di antaranya mengkaji industri-industri nasional yang bisa utilisasinya ditingkatkan, untuk melakukan ketersediaan bahan baku di dalam negeri. Termasuk korporasi-korporasi seperti di Tuban yang bisa menyediakan baik itu bahan baku Petrokimia maupun BBM (Bahan Bakar Minyak),” ungkapnya.

Terkait dengan biodiesel,  pemerintah juga tengah mengkaji penggunaan biodiesel dari 20% ke 30%. “Jadi, itu akan meningkatkan konsumsi biodiesel sebesar 500.000 ton/tahun. Nah, ini yang Bapak Presiden minta untuk segera dibuatkan kajiannya,” jelas Airlangga. B Wibowo

Baca juga:

CPO pun Kena Getah Perang Dagang AS-China

Kebijakan Perdagangan AS Sulit Ditebak

Ekspor Indonesia ke AS Terancam