Kemenperin Upayakan Kemudahan Ekspor Bagi Pemilik Sertifikat Industri Hijau

Industri kayu lapis

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menjajaki kemungkinan adanya kemudahan bagi produk dari perusahaan Indonesia yang memiliki sertifikat industri hijau dalam memasuki pasar ekspor di pelbagai negara.

“Kami menginginkan sertifikat industri hijau itu menjadi mata uang di negara tujuan ekspor sehingga memudahkan produk dari perusahaan pemilik sertifikat itu dalam memasuki pasar suatu negara,” ujar Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin Teddy Caster Sianturi kepada Agro Indonesia di Jakarta, Kamis (05/12/2019).

Menurutnya, selama ini sejumlah negara menilai industri di Indonesia boros akan energi dan menimbulkan permasalahan di sektor lingkungan hidup. Dengan alasan itu, produk Indonesia banyak yang dikenakan tarif atau bea masuk tambahan ketika memasuki pasar sejumlah negara, seperti di Amerika Serikat (AS) dan negara-negara di kawasan Eropa. Akibat penerapan kebijakan itu, produk Indonesia mengalami penurunan daya saing kertika memasuki pasar negara tujuan ekspor.

“Kami ingin membuktikan kepada negara lain kalau industri nasional juga mampu menerapkan kebijakan pembangunan industri yang berkelanjutan,” paparnya.

Teddy menjelaskan pemberian kemudahan ekspor bagi produk dari perusahaan pemilik sertifikat industri hijau itu telah dijajaki dengan institusi terkait di negara-negara tujuan ekspor Indonesia, seperti Amerika Serikat dan Jepang.

“Kami juga akan mempromosikan pemberian kemudahan itu dalam sidang-sidang organisasi internasional guna mendapatkan pengakuan dari dunia internasional,” katanya.

Dia berharap jumlah perusahaan yang memiliki sertifikat industri hijau terus bertambah sehingga kemudahan ekspor itu bisa dinikmati oleh banyak perusahaan Indonesia.

“Saya berharap dalam dua atau tiga tahun ke depan industri penerima sertifikat industri hijau bisa mencapai 100 perusahaan,” papar Teddy.

Sertifikasi industri hijau  merupakan program Kemenperin berupa pemberian pengakuan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau untuk menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi Standar Industri Hijau (SIH).

Teddy menjelaskan, kegiatan sertifikasi ini sejalan dengan program prioritas Making Indonesia 4.0 yang memfokuskan perusahaan untuk lebih efisien dan efektif. Termasuk dalam menggunakan sumber daya alam, bahan baku, energi, air dan terus melakukan inovasi.

Sertifikat ini berlaku selama empat tahun dan dapat dicantumkan pada label atau papan nama perusahaan penerima sertifikat tersebut.

Selain mendapatkan insentif dari pihak luar, Kemenperin juga tengah mendorong agar produk dari perusahaan pemilik sertifikat industri hijau mendapatkan insentif dari dalam negeri.

“Saat ini kita sedang melakukan kajian mengenai insentif yang akan diajukan ke institusi terkait. Diharapkan kajian itu bisa diusulkan dalam waktu dekat ini sehingga bisa menambah daya saing produk nasional,” ucap Teddy Caster Sianturi. Buyung N