Kementan Cabut 1.147 Izin Edar Pestisida

Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut 1.147 izin edar pestisida. Pencabutan izin ini, setelah pihak Direktorat Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), melakukan verifikasi terhadap 5.387 formulasi.

“Pencabutan izin dan nomer pendaftaran diprioritaskan untuk produk produk pestisida yang sudah tidak berproduksi lagi karena habis masa berlaku nomer pendaftaran dan tidak diperpanjang lagi oleh pemiliknya, ” kata Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen PSP, Muhrizal Sarwani, kepada Agro Indonesia, di Jakarta Minggu (10/6/2018)

Dia menyebutkan dasar pencabutan nomer pendaftaran dan izin pestisida diatur dalam pasal 60 Permentan No 39/tahun 2015 tentang Tata Cara dan Syarat Pendaftaran Pestisida.

Dalam Permentan itu disebutkan pencabutan no pendaftaran dapat dilakukan atas permintaan pemegang nomer pendaftaran dan masa berlaku sudah habis, tapi tidak diperpanjang oleh pemiliknya.

Muhrizal menyebutkan izin pestisida yang dicabut sebanyak 1.147 formulasi itu terdiri dari 191 formulasi dicabut atas permintaan pemegang nomer pendaftaran dan 956 formulasi habis izinnya tahun 2007-2017.

“Proses pencabutan ini melalui berbagai tahapan dan persetujuan sidang pleno Komisi Pestisida, “tegasnya. Jamalzen