Kementan Pelajari Usulan Perubahan Berat Sapi Bakalan

Pemerintah masih terus berupaya menekan harga daging sapi yang sampai sekarang tetap di atas Rp100.000/kg dan tak kunjung mencapai batas  yang diinginkan. Setelah membuka impor daging kerbau dari India, kini pemerintah sedang membahas rencana revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.49/Permentan/PK.440/10/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah RI.

Salah satu pasal yang diusulkan diubah adalah ketentuan berat sapi bakalan impor yang semula maksimal 350 kg/ekor, kini diusulkan antara 250 kg/kg sampai 500 kg/ekor. Hal itu terungkap dalam surat Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag No.1026/Daglu/SD/12/2016 Perihal Usulan Perubahan Permentan No.49/2016 yang ditandatangan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dody Edwar, tanggal 29 Desember 2016 lalu.

Dalam surat tersebut, berat maksimal importasi sapi bakalan  maksimal 350kg/ekor    diusulkan  diubah menjadi  250 kg/ekor  sampai 500 kg/ekor.

Pertimbangan Kemendag memberikan usulan ini adalah untuk memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha/importir  dalam  upaya mendapatkan sapi di negara  asal  dengan  variasi  harga  yang  lebih  baik.

“Dengan demikian diharapkan dapat menurunkan harga daging sapi, dengan tetap berkewajiban untuk melakukan penggemukan di dalam negeri dengan jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dody dalam suratnya kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan.

Selain itu, Kemendag juga mengusulkan pelaku usaha yang mengimpor sapi bakalan wajib mengimpor sapi indukan  dengan rasio perbandingan 5:1, dan rasio perbandingan  10:1  bagi  importasi  yang  dilakukan  oleh koperasi peternak dan kelompok  perternak.

Pemenuhan terhadap kewajiban tersebut akan dilakukan secara bertahap dan diaudit pada akhir tahun 2018 untuk tahap pertama, dan setiap dua tahun paling lama untuk tahun-tahun berikutnya.

Disebutkan, importasi sapi dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan impor dari Kemendag dan rekomendasi dari Kementan.

Dalam Permendag No.59/2016 ditetapkan bahwa persetujuan impor diterbitkan dengan masa berlaku sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Permentan No.49/2016, yaitu selama 4 (empat) bulan. Menurut Dody, hal tersebut tidak efektif. Itu sebabnya, diusulkan rekomendasi persetujuan impor dapat diterbitkan selama 1 tahun.

“Hal ini untuk  memberikan relaksasi kepada importir/pelaku usaha sehingga dapat mengatur waktu pelaksanaan importasinya disesuaikan dengan ketersediaan sapi dan harga yang paling murah,” tulisnya.

Pelajari

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita, saat dikonfirmasikan Agro Indonesia, membenarkan sudah menerima surat dari Dirjen Daglu, Kemendag. Hanya  saja dia menegaskan, usulan tersebut masih perlu pembahasan lebih lanjut. “Kami tidak serta merta menerima usulan dari Kemendag. Kami akan pelajari lebih lanjut,” katanya.

Dia mengatakan, revisi Permentan No.49/2016 memang masih dalam pembahasan dan membutuhkan waktu yang cukup lama. “Belum dimulai pembahasannya. Jadi, saya belum bisa memprediksi kapan revisi itu selesai,” ungkapnya.

Ketut menyebutkan, usulan Kemendag akan dikaji lebih lanjut. Jika hal ini dinilai menguntungkan masyarakat, tentunya akan diterima dan dimasukan dalam poin revisi Permentan No.49/2016.

Menurut dia, siapa saja bisa memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka perbaikan. Apalagi, revisi peraturan ini terkait dengan kebutuhan daging nasional yang sampai sekarang masih di atas Rp100.000/kg.

Apa yang diusulkan Kemendag tersebut mungkin untuk memberikan keleluasaan para importir untuk membeli sapi bakalan. Dengan demikian, kuota impor sapi bakalan yang sudah diberikan kepada importir dapat terealiasi dengan baik.

Harga

Pemerintah selalu berupaya untuk menekan harga daging sapi. Setelah kebijakan impor daging kerbau, kini akan dilakukan revisi Permentan No.49/2016. Tujuannya antara lain agar sapi bakalan impor lebih banyak lagi masuk ke Indonesia.

Namun, soal daging kerbau impor yang ternyata sekarang belum mampu menekan harga daging sapi, bahkan daging kerbau juga dijual dengan harga Rp110,000/kg, Ketut mengatakan pihaknya sudah terjunkan tim untuk menelusuri kebenaran informasi. Tim ini melakukan kunjungan ke pasar  Pasar Jatinegara dan beberapa pasar lainnya, sekaligus melakukan Operasi Pasar. Diharapkan, dengan langkah ini dapat menghasilkan solusi untuk mengembalikan harga daging seperti yang diharapkan pemerintah.

Menurut dia, daging kerbau eks impor masih dijual sesuai ketentuan, yaitu Rp80.000/kg- Rp90.000/kg. Ini ditemui di Pasar Kramat Jati dan Pasar Minggu dan Rp75.000-Rp80.000/kg  ditemukan di Pasar Jatinegara, Pasar Pecah Kulit dan Pasar Mampang.

“Tim kami juga menemukan, umumnya pedagang menjual daging kerbau impor sebagai daging sapi. Jika teliti baru akan diinfokan sebagai daging kerbau,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, sampai sejauh ini pihak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak ditemukan daging oplosan antara daging sapi segar dengan daging kerbau. Masalah ini, sebenarnya secara kasat mata cukup berbeda karena daging sapi/kerbau yang telah di thawing masih basah dan dingin.

Soal pengawasan Ketut mengatakan, pengawasan peredaran daging di pasar adalah tanggungjawab bersama, termasuk ADDI (Asosiasi Distributor Daging Indonesia) yang telah menandatangani  MoU dengan Bulog terkait dengan pengawasan distribusi atau penjualan daging kerbau. “Kita akan melakukan koordinasi, biar masalah pengawasan ini menjadi efektif,” katanya. Jamalzen

Membaca Sikap Gapuspindo

Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Joni Liano menyatakan keberatannya terhadap usulan Kemendag mewajibkan pelaku usaha penggemukan sapi (feedloter) untuk mengimpor sapi indukan.

“Kebijakan ini berpotensi merugikan para feedloter. Pasalnya, para pelaku usaha penggemukan sapi ini tidak memiliki kecukupan modal untuk melakukan proses pengembangbiakan sapi indukan tersebut,” katanya

Kemendag dalam surat Kemendag No.1026/Daglu/SD/12/2016  Prihal Usulan Perubahan Permentan No 49/2016 mengusulkan setiap pembelian 5 ekor sapi bakalan impor harus dibarengi dengan impor atau pengadaan 1 sapi indukan (rasio 1:5). “Kalau disuruh 1:5, perusahaan penggemukan sapi ini secara teknis dari sisi permodalan tidak punya kemampuan,” ujar dia.

Joni mengungkapkan, untuk melakukan pengembangbiakan ini, ‎feedloter harus menyediakan infrastruktur dan lahan yang cukup mendukung proses tersebut. Sedangkan selama ini proses penggemukan sapi mayoritas dilakukan dalam kandang atau yang tidak luas.

“Perlu mengubah infrastruktur kandang untuk melakukan pemeliharaan sapi indukan, itu butuh waktu.‎ Feedloter ini core bisnis penggemukan sapi, sangat beda dengan pengembangbiakan sapi. Meski pun orang awam melihatnya mudah, tapi teknisnya di kandang itu berbeda‎,” katanya.

Sambut baik

Berbeda dengan soal indukan, Joni malah setuju dan menyambut baik usulan revisi ketentuan berat badan sapi bakalan impor maksimal 500 kg. “Dengan batasan 250 kg/ekor-500 kg/ekor, para importir mempunyai pilihan yang cukup banyak,” katanya.

Dia menyebutkan sekarang ini terutama di Australia, proses pembesaran sapi cukup cepat. Artinya, sapi yang usianya masih muda, namun badannya cukup  berat. Hal ini disebabkan pakan yang disediakan cukup merangsang pertumbuhan berat badan sapi.

“Meskipun berat sapi bakalan impor 500 kg/ekor, namun masih masuk katagori bakalan dan masih bisa digemukan,” ungkapnya. Hal lain yang membuat Gapuspindo menyambut baik kriteria berat badan bakalan maksimal 500 kg/ekor, membuktikan bahwa saging sapi segar masih dibutuhkan masyarakat.

Dia mengatakan, dengan batasan berat badan 500 kg/ekor membuat para importit menjadi banyak pilihan dalam memenuhi kuota impor bakalan yang sudah ditetapkan pemerintah. “Selama ini importir rada kesulitan mencari sapi di negara eksportir,” katanya.

Namun, jika memang ada perubahan kriteria beran badan, itu hal yang positif  dalam memenuhi kebutuhan daging segar nasional. Tahun 2016 impor sapi bakalan sudah melewati angka 600.000 ekor. Untuk tahun 2017, Joni Liano tidak menyebutkan dengan tegas. “Ya, tidak jauh beda dengan tahun lalu,” ungkapnya.

Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Rochadi Tawaf mengatakan, untuk menambah populasi sapi potong nasional penerapan rasio 5:1 cukup baik. Namun, indukan yang ada sekarang semestinya dijaga, sehingga tidak terjadi pemotongan sapi betina produktif di Rumah Potong Hewan (RPH) di Indonesia. “Maraknya pemotongan sapi betina ini merupakan dampak dari populasi sapi potong yang sangat minim,” katanya.

Menurut dia, selain karena belum maksimalnya populasi sapi potong, langkah pengawasan pemerintah terhadap sejumlah RPH yang ada juga masih belum dilakukan. “Pemerintah perlu melakukan langkah pengawasan di setiap RPH yang ada guna mencegah pemotongan sapi betina,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, jika hal ini dibiarkan, maka cepat atau lambat jumlah populasi sapi lokal di Tanah Air akan terus menurun. Oleh karenanya, PPSKI mendesak pemerintah agar terus meningkatkan populasi sapi. Jamalzen