Keberadaan komoditas minyak sawit di Indonesia harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dari pemerintah. Hal ini diperlukan karena keberadaan minyak sawit di pasar global masih memiliki banyak tantangan.
“Produksi minyak sawit Indonesia, harus mengikuti peraturan yang telah diterapkan pemerintah, seperti penerapan prinsip dan kriteria Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang wajib dilakukan semua pelaku usah perkebunan,” kata Herdrajat dalam Diskusi Sawit Berkelanjutan bertema Sustainable Palm Oil: Membeli Yang Baik, di Jakarta, Kamis (09/05/2019).
Herdrajat mengakui kalau saat ini mayoritas komoditas kelapa sawit Indonesia telah memenuhi kriteria ISPO sehingga melancarkan perdagangan komoditas tersebut.
Selain ISPO, kelancaran perdagangan kelapa sawit juga ditunjang peranan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). organisasi nirlaba ini, juga mendukung keberadaan perdagangan minyak sawit berkelanjutan, supaya terus meningkat di pasar dunia. Berbagai aksi organisasi nirlaba ini, juga mendapat banyak dukungan dari para stakeholder bisnis minyak sawit global.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dimiliki RSPO, minyak sawit berkelanjutan yang berhasil diproduksi dunia mencapai lebih dari 13 juta ton. Dimana, sebanyak 52% lebih, berasal dari produksi Indonesia. Tentunya, ini menjadi prestasi besar untuk Indonesia. Pasalnya, sebagai produsen terbesar CPO dunia, kini predikat terbesar produsen minyak sawit berkelanjutan, juga melekat kepada Indonesia.
Menurut Direktur RSPO Indonesia, Tiur Rumondang, evaluasi dan perbaikan prinsip dan kriteria RSPO (P&C RSPO) selalu dilakukan setiap 5 tahun sekali, beradasarkan kesepakatan para anggota RSPO. Dimana, keberadaan anggota RSPO berasal dari multi stakeholder yang memiliki kepentingan bersama akan keberlanjutan usaha minyak sawit.
“P&C RSPO akhir tahun 2018 lalu, telah banyak mengalami perubahan guna menghasilkan minyak sawit berkelanjutan yang ramah lingkungan dan ramah sosial,” tandas Tiur menegaskan.
Pembangunan Nasional
Pengembangan usaha minyak sawit, tak hanya persoalan bisnis semata, namun keberadaan industri minyak sawit, telah menjadi bagian dari pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Para pelaku dunia usaha juga memiliki tujuan bersama guna menyejahterakan kehidupan rakyat Indonesia, yang selaras dengan kehidupan sosial masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Senior Managing Director Sinar Mas Agri, Agus Purnomo, mengatakan, keberadaan pelaku usaha minyak sawit, selalu melakukan banyak perbaikan guna menghasilkan minyak sawit berkelanjutan.
Prinsip utaman tranparansi dan akuntabilitas juga telah diterapkan kepada mata rantai pemasok Tandan Buah Segar (TBS) yang diproses Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan.
Agus Purnomo juga menjelaskan berbagai rencana aksi yang telah dilaksanakan dan direncanakan Sinar mas Agri dalam menghasilkan produksi minyak sawit berkelanjutan. Kendati tak mudah, namun Agus memiliki optimisme besar akan keberhasilan minyak sawit yang ramah lingkungan dan sosial. “Perusahaan terus melakukan pembenahan untuk menghasilkan minyak sawit berkelanjutan,”kata Agus Purnomo menjelaskan.
Berdasarkan data Kementan RI tahun 2018 lalu, keberadaan lahan perkebunan kelapa sawit nasional diperkirakan sekitar 14 juta hektar. dimana kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit sebesar 42% lebih, dimiliki petani kelapa sawit. Sebab itu, industri minyak sawit menjadi bagian dari pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dunia (SDGs). Buyung N