Koperasi Penyalur GKR Diminta Penuhi Persyaratan Perizinan

Koperasi penyalur gula kristal rafinasi (GKR) diminta  mematuhi kebijakan-kebijakan yang berlaku dan juga memenuhi proses perizinan yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sehingga dapat terus mendistribusikan GKR ke industri pengguna.

“Karena hal itu merupakan salah satu parameter kami dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono  ketika menjadi pembicara dalam FGD  bertema Mendukung Pengembangan Penggunaan Gula Kristal Rafinasi (GKR) Melalui Peningkatan Daya Saing dan Mutu Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang digelar Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) di Jakarta, Senin (06/06/2022).

Menurut Veri, ada sejumlah koperasi  yang tidak memenuhi persyaratan ketika dilakukan verifikasi. “Misalnya, ada alamat koperasi yang ternyata adalah pomp bensin atau lokasi penjahit pakaian,” ujarnya.

Bahkan, ada juga koperasi yang bergerak dalam pendistribusian gula kristal rafinasi yang  kapasitas UMKM anggotanya adalah 1000 ton, namun dalam pengajuannya mengaku sebanyak 10.000 ton. “Kondisi ini bisa memunculkan terjadinya rembesan sehingga perlu ditertibkan,” ucapnya.

Ketika membuka FGD, Ketua Umum AGRI Edy Putra Irawadi mengakui pentingnya keberadaan koperasi yang bertugas mendistribusikan  GKR ke industri pengguna yang bersatus usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Menurutnya, selama ini ada 13 koperasi yang memiliki izin mendistribusikan GKR ke UMKM. Namun saat ini, hanya delapan  koperasi  yang aktif. “Saat ini, penyaluran gula kristal rafinasi ke UMKM hanya dilakukan oleh delapan dari 13 koperasi yang aktif di 34 provinsi,” ujarnya.

Adapun lima koperasi yang tidak aktif itu terkendala oleh perizinan yang dikeluarkan pihak-pihak terkait.

Satria, salah seorang pengurus koperasi mengaku perpanjangan perizinan yang memakan waktu cukup lama, yakni sekitar tiga bulan hingga enam bulan, cukup menjadi kendala bagi koperasi dan industri pengguna.

“Jika bisa, proses perpanjangan perizinan ada timelinenya agar kami bisa mengajukan permohonan dengan baik dan lancar,” ujar Satria.

Terkait hal itu, Eko Sari Budirahayu Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi Sekretariat Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM mengakui proses pengajuan perizinan terhadap koperasi distribusi GKR memerlukan waktu cukup lama karena pihaknya harus memilah-milah dulu koperasinya. selain itu, keterbatasan sumber daya manusia juga ikut berpengaruh terhadap lamanya proses.

“Kami akan memperbaiki kendalanya dan mempercepat proses perizinannya,” ujar Eko.

Menurutnya, saat ini Kemenkop UKM telah menambah jumlah SDM yang tergabung dalam tim yang memproses perizinan koperasi yang bergerak di bidang pendistribusian gula kristal rafinasi.

“Selain itu, ada juga rencana agar rekomendasi untuk koperasi dibidang distribusi GKR diberikan selama dua tahun, bukan setahun seperti saat ini. Namun rencana ini masih terus diproses,” paparnya.

Aturan Baru

Sedangkan Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyampaikan, Kementerian Perdagangan  (Kemendag)   akan tetap melakukan pembinaan kepada pelaku-pelaku industri pengguna yang menggunakan gula rafinasi yang disalurkan oleh koperasi.

“Semoga kegiatan perdagangan dan penyaluran gula rafinasi ini dapat berjalan dengan baik, sehingga semua dapat melalukan usahanya dengan baik, juga kapasitas dan kemampuan dari produsen rafinasi juga seiring meningkat,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan  kalau Kemendag telah mengeluarkan aturan baru dalam penjualan gula kristal rafinasi. “Kemendag telah mengeluarkan aturan berupa Permendag nomor 17 tahun 2022 tentang perdagangan gula kristal rafinasi sebagai pengganti dari Permendag  01 Tahun 2019,” ujarnya.

Dalam aturan yang mulai berlaku tanggal 25 April 2022 itu, produsen gula kristal rafinasi (GKR) dilarang menjual Gula Kristal Rafinasi kepada distributor, pedagang pengecer, dan/ atau konsumen.

Dalam hal pemenuhan kebutuhan industri pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah, produsen GKR dapat menjual GKR melalui distributor yang berbadan usaha Koperasi.

Adapun koperasi  yang mendistribusikan GKR kepada industri pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah anggota koperasi,  harus mendapatkan surat dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Untuk mendapatkan surat dukungan, koperasi menyampaikan permohonan surat dukungan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.

Sementara Direktur Industri Kecil Menengah (IKM) Pangan, Furniture dan Bahan Bangunan Kementerian Perindustrian Riefky Yuswandi kebutuhan GKR untuk industri pangan terus mengalami peningkatan

“Kebutuhan gula sebagai bahan baku industri maminfar baik dari skala keçil, menengah dan rumah tangga terlihat mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini terlihat dari data yang sudah kami kumpulkan bahwa industri makanan dan minuman telah berkontribusi terhadap PDB Industri Pengolahan Non migas pada triwulan I Tahun 2022 sebesar 37.77 persen. Kami akan senantiasa mendukung pertumbuhan UMKM ,”imbuh Riefky Yuswandi. Buyung N