‘Kudeta’ TN Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara mengejutkan membetot pengelolaan tujuh taman nasional laut dari tangan Kementerian Kehutanan. Yang menarik, pengambilalihan pengelolaan lewat UU No.1 Tahun 2014 itu dilakukan lewat penjelasan pasal, yang dinilai tidak sinkron dan mencerminkan buruknya komunikasi antarpemerintah.

Lahirnya UU No.1/2014 tentang Perubahan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil boleh dibilang potret keberhasilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memanfaatkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membatalkan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (HP3). Di saat merevisi aturan itulah, mereka sekaligus menyisipkan aturan pengelolaan kawasan konservasi wilayah pesisir yang sudah lama diincar dari tangan Kemenhut.

Pasal sisipan itu, yakni pasal 78A, menyebutkan “kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil” yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan sebelum UU ini (UU No.1/2014) berlaku adalah menjadi kewenangan Menteri (MenKP). Yang dahsyat penjelasan pasal 78A ini. Kawasan konservasi itu termasuk kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang bentuknya taman nasional/taman nasional laut sampai cagar alam laut serta menyebut tujuh TN Laut yang selama in dikelola Kemenhut.

Ini yang membuat Kemenhut terkejut. “Tentu saja kami terkejut ketentuan tersebut tiba-tiba ada,” ujar Direktur Konservasi Kawasan dan Bina Hutan Lindung Kemenhut, Bambang Dahono Adji di Jakarta, Kamis (20/3/2014). Apalagi, Kemenhut merasa selama ini tak pernah ada pembicaraan peralihan taman nasional laut dalam revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Keheranan juga dikemukakan Lektor Kepala Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Dr. Fredinan Yulianda. Dia melihat ada ketidaksinkronan antara pasal 78A dengan penjelasannya. “Pasal 78A memang dinyatakan kawasan konservasi di wilayah pesisir menjadi kewenangan menteri kelautan dan perikanan. Namun, kurang tepat jika kemudian yang muncul dalam penjelasan pasal tersebut adalah tujuh taman nasional laut menjadi kewenangan menteri kelautan dan perikanan,” kata Fredi.

Tak pelak, dia menyayangkan rendahnya komunikasi KKP hingga menimbulkan situasi tak enak antarinstansi pemerintah. Apalagi, pengambilalihan itu masih butuh proses panjang dan belum tentu KKP sanggup jika sumberdaya yang ada tak mau bernaung di bawah KKP.

Hal ini diakui oleh Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja. Itu sebabnya, dia membantah jika perubahan UU tersebut atas desakan KKP. Menurutnya, semua itu murni inisiatif DPR dan atas permintaan Menpan-RB, yang ingin tujuh taman nasional laut dikelola oleh KKP sesuai dengan tupoksinya. “Tolong lah jangan ada istilah KKP yang ngotot. KKP dan Kemenhut kan sama-sama kantong kanan, kantong kiri. Sama-sama PNS. Sama-sama NKRI. Kita juga saudara sekandung dari Kementerian Pertanian,” katanya. AI