Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan tidak ada ganti rugi bagi pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) yang konsesinya menjadi lokasi Ibu Kota.
Menteri menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa lokasi calon Ibu Kota baru ada di sekitar Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Menurut Menteri, meski belum ada lokasi spesifik Ibu Kota baru yang disampaikan Presiden, namun dapat dipastikan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi.
“Hal ini berarti bahwa pemegang izin kawasan Hutan Produksi harus mengikuti dan mentaati perubahan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah/negara, yang merupakan bagian dari kewenangan ekstraktif negara. Serta yang terpenting dalam penyelenggaraan kewenangan ini adalah negara tidak bersifat sewenang-wenang,” kata Menteri Siti seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (27/8/2019).
Menteri Siti juga menambahkan, karena status kawasan ini di kelola oleh pemegang izin, maka tidak ada kewajiban dari pemerintah untuk melakukan ganti rugi.
Menteri melanjutkan pemanfaatan kawasan Hutan Produksi untuk kawasan Ibu Kota dimungkinkan. Menurut Peraturan Pemerintah, alokasi terhadap Hutan Produksi juga ditetapkan berdasarkan analisis dan juga keperluan negara. Selanjutnya menurut PP No. 104 tahun 2015, kawasan Hutan Produksi dapat berubah sesuai perencanaan dan alokasi yang dibutuhkan pemerintah.
Terkait kekhawatiran pemindahan Ibu Kota akan berdampak buruk pada hutan dan lingkungan, Menteri Siti menekankan KLHK akan melakukan tindakan untuk ekosistem secara berkesinambungan. Konsep Ibu Kota ala Presiden, menurut Menteri Siti adalah sebuah konsep yang sekaligus bertujuan memperbaiki lingkungan.
Menurut Menteri salah satu masalah terbesar Kalimantan Timur adalah banyaknya lubang-lubang bekas tambang. “Sehingga dengan rencana pemindahan ibu kota ini dapat menjadi salah satu jalan penyelesaian masalah. Jadi secara positif hal ini bisa dilakukan,” tutur Menteri Siti.
Menteri Siti mengakui untuk mempersiapkan hal tersebut telah mulai melakukan kunjungan lapangan bersama tim untuk segera dapat mempersiapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan calon Ibu Kota baru , serta segera melakukan kajian antara kebijakan dan rencana-rencana, serta program-program berdasarkan kondisi lapangan sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada.
Sugiharto