Positif, Capaian Program Asuransi Pertanian

Capaian luas areal tanaman padi sawah yang di-cover Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) dinilai positif untuk perkembangan asuransi di tanah air. Apalagi, luasan itu akan terus meningkat karena target pemerintah ada 14 juta hektare (ha) sawah bisa mengikuti AUTP.

Penilaian itu dikatakan pengamat asuransi, Irvan Rahardjo. Menurut dia, AUTP yang digencarkan Kementerian Pertanian (Kementan) kepada petani, ternyata dalam waktu yang singkat mampu menarik perhatian masyarakat tani, sehingga capaian luas areal yang di-cover asuransi cukup luas.

“Saya mengapresiasi positif capaian AUTP ini. Artinya, kesadaran petani akan risiko kegagalan usaha tani makin tinggi,” katanya di Jakarta, pekan lalu.

Dia menyebutkan, luas sawah yang telah ikut program AUTP luasnya cukup signifikan. Data Direktorat Pembiayaan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, mencatat luasaan areal yang di-cover AUTP selama empat tahun terakhir (2015-2018) mencapai 2.537.627,97 ha.

Jumlah luasan ini mencapai 72,5% dari target 3,5 juta ha. Sementara klaim kerugian mencapai 53.340 ha dengan persentase 2,1%. Realisasi AUTP 2018 sekitar 806.199,64 ha dari target 1 juta ha (80,62%), sedangkan klaim kerugian mencapai 12.194 ha (1,51%).

Jika mengelaborasi target AUTP 2015 yang ditetapkan 1 juta ha, maka realisasinya mencapai  233.499,55 ha (23,35%) dan klaim asuransi 3.858 ha (1,65%). Sementara target 2016 hanya 500.000 ha lantaran ada kebijakan pemotongan anggaran, dengan realisasi mencapai 499.962,25 ha (99,99%) dan klaim asuransi mencapai 13.192 ha (2,64%). Target AUTP 2017 kembali menjadi 1 juta ha, dengan realisasi 997.666,53 ha (99,99%) sedangkan klaim asuransi 24.096 ha (2,41%).

“Meskipun masih jauh dari target 14 juta ha sawah, tapi dalam empat tahun mampu menembus angka mendekati 1 juta ha lahan sawah, ini tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.

Irvan mengungkapkan, AUTP dapat disebut jadi kepedulian Kementan terhadap petani. Petani merasa tak khawatir lagi jika sawahnya gagal panen disebabkan banjir, kekeringan dan hama-penyakit. Melalui AUTP, para petani juga dapat merasakan pemberdayaan dan pembinaan yang menjadi tujuan kerja Kementan.

“Meskipun tidak memperoleh penggantian kerugian seluruhnya, tapi asuransinya membantu petani bila gagal panen. Ada subsidi premi 80% dari pemerintah,” ucap Irvan.

Dalam kesempatan itu, Irvan juga mengimbau agar ke depannya program AUTP perlu peningkatan koordinasi yang lebih efektif lagi dengan kelompok usaha tani. Misalnya, tutur Irvan, dapat saja AUTP dikaitkan dengan skema subsidi pupuk pertanian. “Di situ disusun bahwa para petani yang ikut dalam program AUTP juga memperoleh subsidi pupuk,” katanya.

Subsidi Pemerintah

Sebagaimana diketahui, AUTP menawarkan ganti rugi Rp6 juta/ha/musim tanam (MT), masa pertanggunggan sampai panen selama empat bulan. Premi asuransi sebesar Rp180.000 /ha/MT.

“Pemerintah memberi subsidi Rp144.000 dan petani hanya dibebani Rp36.000/ha. Sejauh ini, respon petani terhadap program asuransi pertanian cukup baik,” kata Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy optimistis peserta asuransi pertanian akan terus meningkat. Pasalnya, PT Jasa Asuransi Pertanian (Jasindo) sebagai pengelola sudah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Aplikasi SIAP merupakan hasil kerja sama antara Kementan dengan Jasindo untuk mempermudah pendaftaran dan pendataan asuransi.

Dia mengatakan, aplikasi SIAP menjadi salah satu jawaban atas keluhan para dinas pertanian di seluruh Indonesia dan beberapa pihak lainnya mengenai penyajian data atau pendaftaran asuransi tani.

“Beberapa catatan audit itu tidak boleh berulang. Baik administrasi maupun manajerial, bahkan sampai menimbulkan kerugian negara. Khusus asuransi pertanian, aplikasi SIAP ini dapat mengatasi permasalahan tersebut,” tegasnya.

Program AUTP bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia. Biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat subsidi secara langsung dari pemerintah pusat dengan mengalokasikan sejumlah dana APBN.

Cara Mendaftar

Tertarik menjadi bagian dari program Asuransi Usaha Tani Padi? Begini cara mendaftar yang perlu diketahui para petani satu per satu. Pada dasarnya, mendaftar AUTP terbilang cukup mudah.

“Sebagai syarat utama, Anda harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok tani. Kelompok tani ini umumnya baru bisa dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Kementan,” tuturnya.

Pasalnya, melalui surat keputusan itulah kinerja suatu kelompok tani akan dinilai dan dievaluasi. Penilaian ini dilakukan berdasarkan SK Mentan No. 41/Kpts/OT.210/1992.

“Pemberdayaan para petani Indonesia melalui kelompok-kelompok tani diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan terkait pengadaan sarana produksi hingga strategi pemasaran yang tepat,” tambahnya.

Dijelaskan Sarwo Edhy, AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen. Baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama. Termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi.

Sementara hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak. Lebih lanjut, asuransi ini juga memberi jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman, seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo, dan busuk batang.

Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai.

“Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL),” ungkap Sarwo Edhy.

Lalu, bagaimana dengan biaya-biaya yang perlu dipersiapkan? Seperti yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015, sebagian premi asuransi pertanian akan ditanggung oleh pemerintah Indonesia.

“Makanya petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20% proporsional atau kurang lebih Rp36.000/ha sawah di setiap musim tanam,” katanya. PSP