Regulasi Jadi Penghambat Ekspor

Kebijakan regulasi yang diterapkan  Indonesia masih kalah dibandingkan  Vietnam sehingga banyak investor asing yang memilih menanamkan investasinya di Vietnam dan buntutnya, kinerja ekspor Indonesia juga terseok-seok.

“Selama ini banyak investor yang awalnya berminat berinvestasi di Indonesia. namun karena masalah regulasi yang menghambat dunia usaha akhirnye mereka memilih Vietnam yang menerapkan regulasi yang pro dunia usaha,” ujar Sekjen Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), Abdul Sobur usai mengikuti dialog interaktif bertema ‘Meningkatkan Daya Saing dengan Regulasi Produktif Untuk Peningkatan Ekspor Nasional” di gedung IPC Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Menurut Sobur, regulasi yang tidak bersahabat dengan dunia usaha juga menjadi pemicu bagi  sulitnya Indonesia dalam meningkatkan ekspor komoditas non migas.

Dia mencontohkan komoditas furniture. Lima tahun lalu asosiasi pengusaha furniture menargetkan ekspor furniture di tahun 2019 sebesar 5 miliar dolar AS. Namun karena upaya peningkatan ekspor itu tidak didukung oleh regulasi yang pro dunia usaha, akhirnya target ekspor senilai 5 miliar dolar AS itu di tahun 2019 tidak bisa terealisir.

“Tahun lalu, ekspor furniture hanya mencapai 1,7 miliar dolar AS. Bandingkan dengan Vietnam yang mampu meraih nilai  sekitar 8.5  miliar dolar AS untuk ekspor komoditas furniture,” ujar Sobur.

Padahal, ungkapnya, dari segi bahan baku, Indonesia jauh lebih unggul dari Vietnam. Seharusnya Indonesia mampu mengungguli Vietnam dalam hal ekspor komoditas itu.

Keluhan soal aanya hambatan bagi kegiatan ekspor  juga diungkapkan Ketua  DPD Gabungan Perusahaan  Ekspor Indonesia (GPEI) DKI Jakarta Irwandy MA Rajabasa.

Menurutnya, meskipun banyak regulasi sebenarnya terus dilakukan perbaikan tetapi dalam prakteknya di lapangan masih sama, yaitu masih banyak yang menghambat dunia usaha dan menimbulkan biaya tinggi.  Termasuk regulasi yang tidak bermanfaat tetapi terus diadakan dan dipertahankan seperti antara karantina kapas dan ini menimbulkan biaya tinggi dan waktu..

“Khusus untuk daerah DKI Jakarta aturan domisili juga menurut kami banyak yang salah karena aturan ini seharusnya hanya untuk perusahaan baru atau aktifitas baru yang memiliki limbah industri atau perluasan usaha,” ujarnya.

Irwandy mengatakan, masih adanya kendala-kendala tersebut yang membuat industri manufaktur dalam lima tahun terakhir mengalami pasang surut dalam pertumbuhannya. Pada tahun 2014 pertumbuhannya 4,64%, tahun 2015 sebesar 4,33%, tahun 2016 sebesar 4,26%, tahun 2017 sebesar 4,29% dan tahun 2018 sebesar 4,27%.

10 Langkah

Untuk meningkatkan daya saing sektor industri strategis guna meningkatkan ekspor nasional, baik Irwandy maupun Abdul Sobur sepakat tentang perlunya 10 langkah yang harus diterapkan pemerintah.

Pertama, mempermudah/memfasilitasi eksportir mendapatkan bahan baku dari lokal dengan fasilitas Kemudahan Lokal Tujuan Ekspor (KLTE) dan Optimalisasi Penggunaan PLB.

Kedua, Harmonisasi Kebijakan Pengembangan Industri Manufaktur dan Perlindungan pasar dengan memberikan fasilitas penurunan production cost bagi industri Upstream dan Intermediate Goods dan/ atau semi-finished products sehingga bisa bersaing dangan barang sejenis asal impor. Sedangkan Industri Hilir dilindungi, dengan Bea Masuk, Tariff & Non Tariff Barrier.

Ketiga, restrukturisasi permesinan/peralatan industri manufaktur menuju Global Supply Chain dan Industry 4.0, dimulai dari 10 industri andalan ekspor dan industri subtitusi impor bahan baku/penolong dan barang modal.

Keempat, memperkuat Industri Kecil-Mikro (downstream) sebagai jaminan pasar bagi Industri Besar-Menengah (Intermediate Goods dan/ atau semi-finished products).

Kelima, kerja sama perdagangan Internasional dengan negara-negara komplementer (kepeningan pasar) dan negara sumber bahan baku yang tidak diproduksi dan/atau terbatas pasokannya didalam negeri (kurang keekonomian).

Keenam, evaluasi Base Line Nilai UMK Karawang, dan daerah lain sejenis, dan meninjau kembali/kaji pemberlakuan Upah Sektoral.

Ketujuh, menjadi bagian dari Global Supply Chain untuk produk yang memiliki value added (Intermediate Goods dan/ atau semi-finished products).

Kedelapan, tidak mengeluarkan kebijakan yang kontra-produktif. Kesembilan, percepatan perbaikan insfrastruktur (jalan raya, rel Kereta Api, fasilitas pelabuhan dan bandara). Kesepuluh,  penurunan suku bunga bank. Buyung N