Drama tiga bulan pencabutan implementasi penuh Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) berakhir antiklimaks. Skenario yang disiapkan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Industri Kehutanan dibatalkan sebelum diberlakukan pada 27 Mei 2020. Sebagai trade off, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal merevisi payung hukum SVLK sehingga agar industri kecil dan menengah (IKM) bakal makin mudah menggenggam sertifikat legalitas kayu (S-LK/V-legal).
Lobi kencang sekelompok industri mebel untuk menggoyang SVLK berujung terbitnya Permendag 15/2020 pada 18 Februari 2020 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 27 Februari 2020. Berdasarkan ketentuan itu, ekspor produk perkayuan tak lagi butuh dokumen V-legal.
Baca juga: HIMKI Tuding Kemendag Labil
Kebijakan itu memicu kegaduhan. Protes bukan hanya datang dari kalangan LSM yang khawatir penghapusan dokumen V-legal bakal mengancam sumber daya hutan Indonesia, tapi juga datang dari pelaku industri yang menikmati peningkatan ekspor berkat SVLK.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya terkesan adem. Benarkah? Tidak, ternyata. Menteri Siti bersurat langsung kepada Presiden Joko Widodo soal situasi tersebut. Dalam suratnya tertanggal 21 April 2020, Menteri Siti menjelaskan pentingnya SVLK dalam upaya Indonesia untuk memberantas pembalakan liar, sekaligus mempromosikan perdagangan kayu legal. Menteri Siti juga mengungkapkan bahwa SVLK telah diakui dan menjadi bagian dari kemitraan sukarela dengan Uni Eropa (FLEGT-VPA).
Tidak berlebihan jika Menteri Siti mengaitkan pentingnya SVLK dengan kerja sama internasional. Pasalnya, banyak permintaan penjelasan yang datang dari luar negeri pasca Permendag 15/2020 terbit. Selain Komisi Uni Eropa, permintaan penjelasan juga datang langsung dari importir produk kayu Indonesia di negara-negara konsumen.
Pertemuan intensif lintas Kementerian pun digelar untuk membahas Permendag 15/2020. Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono mengungkapkan, pembahasan lintas kementerian terus berlangsung meski ada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBBP). “Pembahasan bisa dilakukan secara virtual,” kata Bambang, yang juga Pelaksana Tugas Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK, Sabtu (6/6/2020).
Pembahasan lintas kementerian itu berujung pada terbitnya Permendag 45/2020 tentang Pencabutan Permendag 15/2020, pada 6 Mei 2020 dan diundangkan Kementerian Hukum dan HAM 11 Mei 2020.
Dengan ditariknya Permendag 15/2020, berarti Permendag 84/2016 — yang telah diubah dengan Permendag 38/2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan — tetap berlaku. Berdasarkan ketentuan itu, produk seperti bubur kayu (pulp), kayu lapis (plywood), kayu pertukangan (woodworking), hingga mebel (furniture) wajib menyertakan dokumen V-legal yang diterbitkan berdasarkan SVLK, dalam proses ekspor.
“Implementasi SVLK secara penuh adalah kesepakatan lintas kementerian,” tegas Bambang.
Kesepakatan lain yang dicapai, ungkap Bambang, adalah penguatan dukungan bagi industri kecil dan menengah agar bisa memenuhi SVLK. Selain dukungan pendampingan dan pembiayaan dalam proses sertifikasi yang sudah berjalan selama ini, KLHK juga akan menyiapkan jalur khusus bagi IKM agar dapat memperoleh V-legal dengan biayanya sepenuhnya ditanggung pemerintah.
KLHK, ungkap Bambang, nantinya akan mengambil peran sebagai auditor dan penerbit dokumen V-legal khusus bagi IKM. “Selama ini, untuk memperoleh dokumen V-legal, ada biaya yang harus dikeluarkan meski tidak besar. Dengan jalur khusus bagi IKM dan yang menerbitkan pemerintah, maka biaya itu tidak ada lagi,” katanya.
Jalur Khusus
Mengacu kepada ketentuan termutakhir soal SVLK, Peraturan Menteri LHK No P.30/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau Pada Hutan Hak, audit SVLK dan penerbitan dokumen V-legal merupakan peran dari lembaga penilai dan verifikasi independen (LPVI). Untuk bisa menjalani peran tersebut, sebuah lembaga audit harus mendapat akreditasi terlebih dahulu dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebelum kemudian diakui oleh KLHK.
Agar jalur khusus bagi IKM tersebut bisa dilaksanakan, Permen LHK P.30/2016 dan peraturan turunannya akan direvisi. “Sekarang masih dibahas,” kata Bambang.
Selain jalur khusus bagi IKM, hal lain yang juga dilakukan adalah melonggarkan verifier bagi IKM dalam proses audit SVLK. Bambang menyatakan pelonggaran verifier tidak akan melemahkan SVLK karena prinsip soal pengunaan kayu legal tidak akan diutak-atik. “Verifier akan disederhanakan tanpa melemahkan SVLK,” katanya.
Izin Industri
Selama ini sebagian IKM mebel yang dimotori Himpunan Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) kerap mengeluhkan soal sulitnya memenuhi izin-izin sesuai SVLK. Meski demikian, jika mengacu pada Permen LHK P.30/2016 dan Peraturan Dirjen PHPL KLHK P.14/2016 yang telah diubah dengan Perdirjen PHPL KLHK P.15/2016, tak ada izin baru yang diatur oleh SVLK.
Namun, untuk lolos audit SVLK, sebuah industri kecil harus memiliki Tanda Daftar Industri (TDI). Sementara untuk industri menengah harus memiliki izin usaha industri (IUI).
Kewajiban bagi industri kecil dan menengah untuk memiliki dua izin usaha tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No 107/2015 tentang Izin Usaha Industri yang diatur lebih lanjut melalui Pasal 3, 4, dan 5 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 64/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri.
Ketentuan itu membagi tiga klasifikasi industri, yaitu industri kecil (pekerja paling banyak 19 orang dengan investasi kurang dari Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan), industri menengah (pekerja paling banyak 19 orang tenaga kerja dan investasi paling sedikit Rp1 milar atau pekerja paling sedikit 20 orang dan investasi paling banyak Rp15 miliar), dan industri besar (pekerja paling sedikit 20 orang dan investasi lebih dari Rp15 miliar).
Berdasarkan PP 107/2015, agar bisa memperoleh IUI, maka industri harus memenuhi sejumlah perizinan, termasuk IMB, berada di kawasan industri atau memiliki izin lokasi, dan izin lingkungan (UKL/UPL). Izin-izin inilah yang kerap dikeluhkan industri pengolahan kayu skala kecil dan menengah.
Ketua Asosiasi Industri Kayu Gergajian dan Pertukangan Indonesia (ISWA) Soewarni menyatakan, agar industri kayu skala kecil dan menengah tak kesulitan dalam proses audit SVLK, maka perolehan izin yang menjadi persyaratan IUI harus dipermudah. “Peran Kementerian Perindustrian sangat diharapkan,” katanya, Sabtu (6/6/2020).
Soewarni mencontohkan sulitnya mengurus izin yang menjadi syarat IUI. Misalnya soal UKL/UPL. Menurut dia, ada daerah yang mengharuskan sebuah industri melaporkan UKL/UPL setiap tiga bulan sekali. “Ini ujung-ujungnya duit,” katanya.
Soewarni sendiri menegaskan, IUI sebagai persyaratan SVLK tetap diperlukan. Ini menunjukan bahwa industri tersebut beroperasi secara legal. Dia mengingatkan, industri perlu terus dikawal agar bisa beroperasi secara legal dan hanya memanfaatkan kayu legal demi keberlanjutan hutan di tanah air.
Penyederhanaan SVLK tetap bisa dilakukan dengan menepikan kriteria dan indikator yang tidak terkait dengan legalitas. Misalnya saja soal keberadaan serikat pekerja atau sertifikat K3 (keselamatan dan kesehatan kerja). “Yang tidak terkait langsung dengan legalitas kayu atau industrinya seharusnya tidak perlu,” kata dia menyarankan.
Peraturan Presiden
Sementara itu, penggiat kehutanan Diah Suradiredja memprediksi bahwa SVLK akan selalu selalu mengalami guncangan. Menurut dia, gairah untuk mendiskreditkan sistem ini akan datang tanpa mengenal musim dan perubahan kabinet.
“Sehingga untuk merawat dan menjaga SVLK sebagai sebuah sistem, tidak bisa diserahkan pada satu sektor di hulu ataupun di hilir. Keberlanjutan dari SVLK adalah tanggung jawab para pihak dan menjadi role model tata-kelola bagi banyak komoditas. Cross cutting sektoral menjadi sangat penting untuk memitigasi risiko, karena titik-titik penting dan kelemahan SVLK adalah di masing-masing sektoral,” katanya. Menurut dia, perbaikan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sebetulnya belajar dari proses dan mekanisme kerja SVLK. Tipologi persoalan dan kelemahan dalam tata-kelolanya sama dengan SVLK. ISPO, sebagai mata rantai keberlanjutan, kini dilindungi dan dikuatkan oleh Peraturan Presiden. “Jadi, Peraturan Presiden tentang SVLK, kenapa tidak?,” katanya. Sugiharto