Aksi penyelundupan daging celeng atau babi hutan dari Pulau Sumatera ke sejumlah daerah di Pulau Jawa dalam beberapa waktu terakhir ini marak terjadi. Peredaran daging tersebut tidak hanya melanda Jakarta saja, tetapi juga beberapa kota lainnya.
Data Badan Karantina Pertanian menyebutkan selama tahun 2014 ini telah mengamankan 47.082 kilogram (47 ton) dengan 20 kali tangkapan atau meningkat lebih dari 200% dibandingkan tahun 2013. Peningkatan penyelundupan daging celeng ini diduga karena tak ada efek jera bagi para pelaku.
Badan Karantina Pertanian (Barantan) mengakui para pelaku penyelundup selama ini banyak yang lolos karena tak bisa ditahan, saat ketahuan menyelundup. Dari sekian kasus, hanya satu-dua yang sampai ke pengadilan.
Maraknya penyelundupan daging celeng juga disebabkan karena adanya permainan pihak tertentu yang sengaja mengambil keuntungan dari mahalnya harga daging sapi saat ini.
Harga daging sapi yang tinggi, yang mencapai sekitar Rp90.000 hingga Rp95.000 perkilogram telah memberikan peluang bagi masuknya daging dengan harga murah. Disinilah sejumlah pihak memanfaatkan momen ii dengan memasukkan daging celang yang harganya jauh lebih murah, yakni sekitar Rp20.000 hingga Rp30.000 per kilogram.
Jika melihat perkembangan yang terjadi di lapangan, ada dua hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk mencegah maraknya aksi penyelundupan daging celeng ke pasar-pasar.
Pertama, pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindak pelaku penyelundupan daging celeng. Selama ini, penyikapan hukum terkait penyelundupan dan penjualan daging celeng memakai jerat hukum yang berbeda.
Jika terkait penyelundupan maka menggunakan undang-undang karantina sedangkan jika manipulasi perdagangan pakai sanksi undang-undang perlindungan konsumen.
Dua dasar hukum itu bisa digunakan secara bersamaan untuk menindak para pelaku aksi penyelundupan dan penjualan daging celeng yang dilarang beredar di pasar umum oleh pemerintah itu.
Upaya untuk menjerat para penyelundup dan pengedar daging haram itu sudah mulai dilakukan. Pihak Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian agar semua pelaku yang terlibat tidak diberikan keringanan hukuman.
Selain itu, pihak Kemendag juga akan membuat regulasi yang akan menjerat pelaku penyelundupan dan pengedar mendapatkan hukuman jauh lebih berat lagi.
Upaya lain yang perlu dilakukan pemerintah adalah menerapkan pengawasan yang ketat terhadap jalur distribusi dan transportasi daging celeng dari Pulau Sumatera ke daerah-daerah lainnya. Jika jalur distribusi dan transportasi bisa diawasi secara ketat, maka potensi masuk dan beredarnya daging haram itu bisa dicegah.
Yang terpenting lagi adalah bagaimana peranan aktif masyarakat. Masyarakat diminta harus lebih cerdas mengkritisi serta melihat perbedaan mendasar antara daging sapi dan daging celeng. Salah satunya adalah bisa dilihat dari tingkat serat dimana serat daging celeng lebih halus dibandingkan daging sapi
Yang paling dahsyat itu bagaimana masyarakat itu lebih paham dan tahu membedakan mana daging yang haram dan mana daging yang halal. Tentunya dalam hal ini dibutuhkan peran pemerintah dan lembaga terkait untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana cara membedakannya.




