Dalam beberapa hari belakangan ini pemerintah dan masyarakat Indonesia dibuat sibuk oleh berita tentang adanya apel impor asal Amerika Serikat (AS) yang mengandung zat berbahaya.
Kabar tentang adanya apel yang mengandung zat berbahaya itu muncul setelah terjadinya wabah bakteri Listeria Monocytogenes di produk buah apel merebak di Amerika Serikat awal bulan Januari. sedikitnya lima orang dilaporkan meninggal. Selain itu, sebanyak 28 orang lainnya sakit di 11 negara bagian.
Menurut sejumlah laporan, bakteri yang ada dalam kedua jenis apel ini bisa menyebabkan infeksi serius dan fatal pada bayi, anak-anak, orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah, dan keguguran pada wanita hamil
Indonesia yang mengimpor jenis apel tersebut langsung bertindak. Untuk menjaga keamanan dan keselamatan konsumen, Kementerian Perdagangan secara resmi melarang masuknya buah apel jenis Granny Smith dan Gala dari California, Amerika Serikat. Kedua jenis apel tersebut biasa dijual di Indonesia dengan merek Granny’s Best dan Big B.
Pencegahan impor kedua apel tersebut berkat adanya informasi dan surat peringatan dari Emergency Contact Point International Food Safety Authorities Network (INFOSAN), yang dikirimkan pada 17 Januari 2015. Selain itu, pemerintah juga telah menerima surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada 21 Januari 2015 yang tertanggal 19 Januari 2015
Sementara kedua jenis apel itu yang sudah terlanjur masuk di dalam negeri, diminta untuk tidak diperjualbelikan, walaupun hingga saat ini masih ada pedagang buah impor di sejumlah daerah yang masih menjual kedua jenis apel itu.
Adanya apel impor yang mengandung zat berbahaya itu setidaknya telah menyadarkan kita bahwa tidak semua produk impor itu memiliki kualitas yang lebih baik dari produk lokal.
Hingga saat ini banyak masyarakat kita masih berpikir kalau produk buah impor itu jauh lebih baik dari segi kualitas dibandingkan buah lokal. Selain itu, sebagian masyarakat juga merasa banga jika mengkonsumsi buah impor.
Kejadian yang menimpa apel impor asal Amerika Serikat itu diharapkan dapat menyadarkan masyarakat Indonesia untuk lebih mencintai produk buah dari dalam negeri. Cinta terhadap buah lokal juga dapat berdampak positif bagi penigkatan perekonomian bangsa Indonesia.
Jika permintaan buah lokal mengalami peningkatan, tentunya hal itu akan membuat petani buah di dalam negeri bisa meningkat taraf hidupnya dan bisa memicu peningkatan pada sektor lainnya.
Selain itu, kecintaan terhadap buah lokal juga akan membantu pemerintah mengurangi defisit neraca perdagangan yang antara lain dipicu oleh besarnya impor produk buah-buahan.
Agar buah lokal bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri, peran pemerintah pusat dan daerah juga sangat diperlukan,. Upaya-upaya peningkatan produksi maupun kualitas perlu dilakukan pemerintah. Misalnya saja pemberian penyuluhan mengenai tatacara budidaya yang baik, pemberian benih unggul dan dukungan terhadap kegiatan pasca panen.