Nelayan pun Protes Susi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya menghadapi perlawanan berat dari nelayan, maysarakat yang justru ingin diangkat dan disejahterakan. Sejumlah kebijakan pemerintah yang fenomenal kini digugat keras dan terancam diperkarakan. Sanggupah Susi bertahan?

Ketegasan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menangkap dan menenggelamkan kapal-kapal ikan yang beroperasi ilegal di laut Indonesia terbukti mampu menarik sentimen nasionalis dan memberi nilai plus buat citra Presiden Jokowi, yang belakangan kedodoran akibat kontroversi hukum calon Kapolri. Namun, sumbangan positif Susi ini pun perlahan juga mulai goyah, kalau bukan digoyang.

Awalnya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) serta Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia. Dari dua aturan ini, akhirnya semua produk hukum yang dibuat Susi dalam 3 bulan kepemimpinannya ikut dihantam.

Di daerah, ribuan nelayan Rembang berunjuk rasa ke DPRD Kabupaten Rembang memprotes kebijakan pemerintah. Sementara di Jakarta, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mengadu ke Komisi IV DPR bahwa kebijakan Susi justru menjadi vonis mati usaha perikanan. Apalagi, pemerintah dinilai tidak melakukan sosialisasi lebih dulu soal kebijakan baru tersebut ke seluruh stakeholder perikanan. Tak heran, Ketua Umum HNSI, Yussuf Solichien pun menyebut kebijakan itu ibarat sudden death.

Benarkah? Ini yang menarik. Pengurus Dewan Pimpinan Pusat HNSI, Muhammad Billahmar malah punya sedikit petunjuk. Berbeda dengan pernyataan keras Yussuf, dia mengaku heran adanya penolakan kebijakan Menteri Susi. “Yang protes itu nelayan atau bukan? Karena yang dirugikan bisa nelayan atau pedagang perantara,” ujar Billahmar.

Yang jelas, Susi sedikit melunak, terutama terkait kebijakan transhipment. Apalagi, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron “menyentil” soal pentingnya komunikasi dan mengajak bicara stakeholder sebelum membuat kebijakan. Hanya saja, dia berkeras tak mau mencabut kebijakan transhipment. “Tapi saya akan keluarkan juklak dan juknis untuk kapal pengepul dan pengakutnya,” ujar Susi.

Akankah Susi mampu bertahan? Apalagi, sejumlah pihak kabarnya juga sedang menyiapkan gugatan hukum terkait kebijakan pemerintah. Jika tidak arif menghadapinya, kepungan dari segala penjuru ini bisa menjadi kontraproduktif buat sektor perikanan dan kelautan. Semoga saja tidak. AI